Mutmainnah: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
59 bita ditambahkan ,  4 Juli 2023 03.47
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi '{{Infobox person|name=Mutmainnah|birth_date=Camba, 27 Maret 1994|image=Berkas:LogKupipedia (1).png|imagesize=220px|known for=* . . . * . . .|occupation=*Dosen STAI DDI...')
 
 
Baris 1: Baris 1:
{{Infobox person|name=Mutmainnah|birth_date=Camba, 27 Maret 1994|image=Berkas:LogKupipedia (1).png|imagesize=220px|known for=* . . .
{{Infobox person|name=Mutmainnah|birth_date=Camba, 27 Maret 1994|image=Berkas:Muthmainnah.jpg|imagesize=220px|known for=* . . .
* . . .|occupation=*Dosen STAI DDI Mangkoso
* . . .|occupation=*Dosen STAI DDI Mangkoso
*Anggota PC Fatayat NU Maros
*Anggota PC Fatayat NU Maros
Baris 27: Baris 27:
Sebagai perempuan yang memiliki kepedulian, ia selama ini sedang intens memberikan pendampingan korban kekerasan. Dalam catatan pengalamanya, korban kekerasan yang didampingi adalah para guru pondok pesantren yang ia kelola. Mereka adalah rata-rata korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), langkahnya untuk sementara ia mendampingi secara emosional dengan memberikan rasa nyaman dan ketenangan. Kemudian diselesaikan secara kekeluargaan, ia juga berencana untuk mengadu ke pengadilan apabila korban sudah siap secara materi dan mental. Langkah demi langkah ia jalani, meskipun lagi-lagi tidak sampai ke pengadilan. Karena kebanyakan mereka tidak mau melaporkan kekerasan yang terjadi karena korban belum siap menjadi seorang janda. Mengingat diksi “janda” menjadi kata yang sangat buruk untuk didengar oleh masyarakat sekitar. Masyarakat kurang bisa menghargai seorang janda, mereka melihat dari segi masalah sosialnya saja tidak dalam urusan kemanusiaan.
Sebagai perempuan yang memiliki kepedulian, ia selama ini sedang intens memberikan pendampingan korban kekerasan. Dalam catatan pengalamanya, korban kekerasan yang didampingi adalah para guru pondok pesantren yang ia kelola. Mereka adalah rata-rata korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), langkahnya untuk sementara ia mendampingi secara emosional dengan memberikan rasa nyaman dan ketenangan. Kemudian diselesaikan secara kekeluargaan, ia juga berencana untuk mengadu ke pengadilan apabila korban sudah siap secara materi dan mental. Langkah demi langkah ia jalani, meskipun lagi-lagi tidak sampai ke pengadilan. Karena kebanyakan mereka tidak mau melaporkan kekerasan yang terjadi karena korban belum siap menjadi seorang janda. Mengingat diksi “janda” menjadi kata yang sangat buruk untuk didengar oleh masyarakat sekitar. Masyarakat kurang bisa menghargai seorang janda, mereka melihat dari segi masalah sosialnya saja tidak dalam urusan kemanusiaan.


Impian perubahan dalam isu perempuan ini tidak bisa berjalan sendiri, pastinya membutuhkan teman diskusi untuk mempertemukan ide bersama. Ia bergabung di kepengurusan cabang PC Fatayat NU Maros, salah satu organisasi yang menghimpun pemikiran, gagasan dan gerakan perempuan muda yang dinaungi oleh Nahdlatul Ulama. Selama di Fatayat NU ia berkontribusi dalam kajian-kajian seputar isu yang beredar dan prinsip kupi dalam memahami keadilan hakiki dan menempatkan manusia sebagai subyek seutuhnya, membuat Mutmainnah kagum dan mencita-citakan kan agar semua orang terutama dirinya mampu memperlakukan manusia dengan adil.
Impian perubahan dalam isu perempuan ini tidak bisa berjalan sendiri, pastinya membutuhkan teman diskusi untuk mempertemukan ide bersama. Ia bergabung di kepengurusan cabang PC Fatayat NU Maros, salah satu organisasi yang menghimpun pemikiran, gagasan dan gerakan perempuan muda yang dinaungi oleh Nahdlatul Ulama. Selama di Fatayat NU ia berkontribusi dalam kajian-kajian seputar isu yang beredar dan prinsip kupi dalam memahami [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] dan menempatkan manusia sebagai subyek seutuhnya, membuat Mutmainnah kagum dan mencita-citakan kan agar semua orang terutama dirinya mampu memperlakukan manusia dengan adil.


Pasca Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) ke-2 Muthmainnah ikut memberikan sosialisasi untuk masyarakat lokal di daerahnya dan mensosialisasikan penerapan hasil musyawarah keagamaan dan rekomendasi KUPI ke dalam semua aktivitas di masyarakat.
Pasca Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) ke-2 Muthmainnah ikut memberikan sosialisasi untuk masyarakat lokal di daerahnya dan mensosialisasikan penerapan hasil [[Musyawarah Keagamaan|musyawarah keagamaan]] dan rekomendasi KUPI ke dalam semua aktivitas di masyarakat.


== Karya ==
== Karya ==


# السلالة في  اختصار الرسالة (Karya tulis ilmiah, 2017)
# السلالة في  اختصار الرسالة (Karya tulis ilmiah, 2017)
# Budaya peran domestik keluarga di kecamatan Cenrana kabupaten Maros dalam perspektif lifestyle perempuan modern dan hukum keluarga Islam (Karya tulis ilmiah, 2022)  
# Budaya peran domestik keluarga di kecamatan Cenrana kabupaten Maros dalam perspektif lifestyle perempuan modern dan [[Hukum Keluarga|hukum keluarga]] Islam (Karya tulis ilmiah, 2022)  
# Eksistensi dan Reformasi hukum keluarga Islam di Inggris (Jurnal 2020)
# Eksistensi dan Reformasi hukum keluarga Islam di Inggris (Jurnal 2020)


Menu navigasi