12.023
suntingan
Baris 1: | Baris 1: | ||
Halaqoh regional adalah ruang diskusi dan sharing pengetahuan dan informasi antar [[jaringan]] [[Ulama Perempuan]] Pra Musyawarah Keagamaan [[KUPI]] 2 yang dilaksanakan di tiga region; Indonesia bagian Timur (Makassar), Indonesia bagian Barat (Medan) dan Indonesia bagian Tengah (Yogyakarta) dalam kurun waktu bulan September-Oktober 2022. | Halaqoh regional adalah ruang diskusi dan sharing pengetahuan dan informasi antar [[jaringan]] [[Ulama Perempuan]] Pra [[Musyawarah Keagamaan]] [[KUPI]] 2 yang dilaksanakan di tiga region; Indonesia bagian Timur (Makassar), Indonesia bagian Barat (Medan) dan Indonesia bagian Tengah (Yogyakarta) dalam kurun waktu bulan September-Oktober 2022. | ||
Adapun isu/tema utama yang dibahas pentingnya fatwa yang berkeadilan hakiki dan [[mubadalah]], serta menyusun draft Musyawarah Keagamaan Kongres ke 2 di Jepara. Diantaranya Pengelolaan Sampah Demi Keberlanjutan Lingkungan, Kepemimpinan Perempuan Dalam Melindungi Bangsa Dari Ideologi Intoleran Dan Kekerasan, Pemaksaan Perkawinan, Perlindungan Jiwa Perempuan Dari Kehamilan Akibat Perkosaan, serta Pemotongan Genitelia Perempuan. | Adapun isu/tema utama yang dibahas pentingnya fatwa yang berkeadilan hakiki dan [[mubadalah]], serta menyusun draft Musyawarah Keagamaan Kongres ke 2 di Jepara. Diantaranya Pengelolaan Sampah Demi Keberlanjutan Lingkungan, Kepemimpinan Perempuan Dalam Melindungi Bangsa Dari Ideologi Intoleran Dan Kekerasan, Pemaksaan Perkawinan, Perlindungan Jiwa Perempuan Dari Kehamilan Akibat Perkosaan, serta Pemotongan Genitelia Perempuan. | ||
Halaqoh Regional juga sekaligus menjadi wadah silaturahmi Ulama Perempuan | Halaqoh Regional juga sekaligus menjadi wadah silaturahmi Ulama Perempuan antar region dan memperkuat sosialisasi KUPI II, juga diharapkan dapat mengokohkan konsolidasi pemikiran dan gagasan serta pengalaman masing-masing Ulama Jaringan KUPI, yang pada gilirannya nanti dapat menghasilkan pandangan utuh yang akan dibawa dalam proses Halaqoh Nasional dan Musyawarah Keagamaan KUPI 2. | ||
Dr. [[Nur Rofiah]] Bil. Uzm menyoroti peranan penting perempuan dalam menghasilkan fatwa. Sistem fatwa pada umumnya sering mendudukan perempuan sebagai objek, pihak yang diberi fatwa. Menurutnya ini menjadi akar ketidakadilan sejak dalam pikiran. Alam pikiran apa yang membuat ketidakadilan itu mudah terjadi, bahkan dalam agama. Apa itu? Karena perempuan dianggap objek. Pengalaman khas perempuan dianggap hanya pengalaman perempuan akarnya cara pandang pada perempuan bahwa ia itu rendah atau lebih rendah dari laki-laki. | Dr. [[Nur Rofiah]] Bil. Uzm menyoroti peranan penting perempuan dalam menghasilkan fatwa. Sistem fatwa pada umumnya sering mendudukan perempuan sebagai objek, pihak yang diberi fatwa. Menurutnya ini menjadi akar ketidakadilan sejak dalam pikiran. Alam pikiran apa yang membuat ketidakadilan itu mudah terjadi, bahkan dalam agama. Apa itu? Karena perempuan dianggap objek. Pengalaman khas perempuan dianggap hanya pengalaman perempuan akarnya cara pandang pada perempuan bahwa ia itu rendah atau lebih rendah dari laki-laki. |