Halaqah Regional: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
17 bita dihapus ,  12 Juni 2023 07.43
tidak ada ringkasan suntingan
k (Agus Munawir memindahkan halaman Halaqoh Regional ke Halaqah Regional)
Baris 9: Baris 9:
Ada tiga jenis forum fatwa. Satu yang sama sekali tidak ada perempuan. ini yang menempatkan perempuan sebagai objek. Ada juga forum yang mengundang perempuan tapi yang memutuskan laki-laki, itu perempuan sebagai subjek sekunder. Ada perempuan yang sepenuhnya menyiapkapkan, bertanya, sampai ikut memutuskan, ini menempatkan perempuan sebagai subjek penuh sistem fatwa.   
Ada tiga jenis forum fatwa. Satu yang sama sekali tidak ada perempuan. ini yang menempatkan perempuan sebagai objek. Ada juga forum yang mengundang perempuan tapi yang memutuskan laki-laki, itu perempuan sebagai subjek sekunder. Ada perempuan yang sepenuhnya menyiapkapkan, bertanya, sampai ikut memutuskan, ini menempatkan perempuan sebagai subjek penuh sistem fatwa.   


=== '''''Fata KUPI''''' ===
Fatwa oleh ulama perempuan adalah 1) perempuan menjadi subjek penuh fatwa, 2) pengalaman, pengetahuan dan perspektif dipertimbangkan, 3) perempuan sesungguhnya terlatih memproduksi fatwa untuk dirinya sendiri. Misalnya dalam menstruasi itu berdasarkan pengalaman perempuan. 4) banyak perempuan berkapasitas ulama seperti alumni S3 studi islam dari perguruan tinggi islam ternama dunia, sudah berada di [[lembaga]] fatwa otoritatif, pemimpin ormas skala nasional (terlatih kepemimpinannya terlatih), menjadi guru besar (Misal: Prof. Hamamah dan lain-lain), bahkan memimpin PTAI. Jadi kapasitas ulama perempuan itu sebetulnya mungkin, tapi tidak diakui saja. Jadi tujuan kongres pertama itu rekognisi, mengakui dan menyadari ulama perempuan itu ada.
Fatwa oleh ulama perempuan adalah 1) perempuan menjadi subjek penuh fatwa, 2) pengalaman, pengetahuan dan perspektif dipertimbangkan, 3) perempuan sesungguhnya terlatih memproduksi fatwa untuk dirinya sendiri. Misalnya dalam menstruasi itu berdasarkan pengalaman perempuan. 4) banyak perempuan berkapasitas ulama seperti alumni S3 studi islam dari perguruan tinggi islam ternama dunia, sudah berada di [[lembaga]] fatwa otoritatif, pemimpin ormas skala nasional (terlatih kepemimpinannya terlatih), menjadi guru besar (Misal: Prof. Hamamah dan lain-lain), bahkan memimpin PTAI. Jadi kapasitas ulama perempuan itu sebetulnya mungkin, tapi tidak diakui saja. Jadi tujuan kongres pertama itu rekognisi, mengakui dan menyadari ulama perempuan itu ada.


Halaqoh ini menghasilkan draft fatwa yang akan dibahas di Musyawarah Keagamaan KUPI 2 di Jepara. Pengelolaan Sampah Demi Keberlanjutan Lingkungan, Kepemimpinan Perempuan Dalam Melindungi Bangsa Dari Ideologi Intoleran Dan Kekerasan, Pemaksaan Perkawinan, Perlindungan Jiwa Perempuan Dari Kehamilan Akibat Perkosaan, serta Pemotongan Genitelia Perempuan. []
Halaqoh ini menghasilkan draft fatwa yang akan dibahas di Musyawarah Keagamaan KUPI 2 di Jepara. Pengelolaan Sampah Demi Keberlanjutan Lingkungan, Kepemimpinan Perempuan Dalam Melindungi Bangsa Dari Ideologi Intoleran Dan Kekerasan, Pemaksaan Perkawinan, Perlindungan Jiwa Perempuan Dari Kehamilan Akibat Perkosaan, serta Pemotongan Genitelia Perempuan. [] '''(ZA)'''
[[Kategori:Proses KUPI2]]
[[Kategori:Proses KUPI2]]
87

suntingan

Menu navigasi