Halaqah Kebangsaan: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
249 bita dihapus ,  15 Juni 2023 07.04
tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
Halaqah kebangsaan adalah rekam proses sharing dan diskusi serta dokumentasi mengenai isu-isu kebangsaan yang dilaksanakan pada hari kamis, 24 November 2023 [[KUPI]] 2 di PP. [[Hasyim Asy'ari Bangsri]] Jepara. Halaqoh kebangsaan ini dibagi menjadi tiga tema seperti:
Halaqah Kebangsaan adalah kegiatan tambahan atau sampingan (side event) dalam rangkaian kegiatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) kedua di Jepara. Kegiatan ini berisi sharing dan diskusi serta dokumentasi mengenai isu-isu kebangsaan yang dilaksanakan pada hari kamis, 24 November 2023 [[KUPI]] 2 di PP. [[Hasyim Asy'ari Bangsri]] Jepara. Halaqah kebangsaan ini dibagi menjadi tiga tema seperti:
 
# [[Halaqah Kebangsaan: Peran Ulama Perempuan Dalam Merawat Dan Mengokohkan Persatuan Bangsa]]
# [[Meneguhkan Peran Ulama Perempuan untuk Peradaban yang Berkeadilan|Halaqah Kebangsaan: Meneguhkan Peran Ulama Perempuan untuk Peradaban yang Berkeadilan]]
# [[Merumuskan Strategi Bersama untuk Percepatan Pengesahan RUU PPRT|Halaqah Kebangsaan: Merumuskan Strategi Bersama untuk Percepatan Pengesahan RUU PPRT]]


== Meneguhkan Peran Ulama Perempuan untuk Peradaban yang Berkeadilan ==
== Meneguhkan Peran Ulama Perempuan untuk Peradaban yang Berkeadilan ==
Baris 12: Baris 8:
Terdapat beberapa isu yang berkembang dalam diskusi Halaqah kebangsaan ini, baik yang disampaikan oleh Ibu Lestari maupun oleh para narasuber berkaitan dengan persoalan kebangsaan, diantaranya:
Terdapat beberapa isu yang berkembang dalam diskusi Halaqah kebangsaan ini, baik yang disampaikan oleh Ibu Lestari maupun oleh para narasuber berkaitan dengan persoalan kebangsaan, diantaranya:


Kasus KS di pesantren menguat sebagaimana data Komnas Perempuan setidaknya ada 10 kasus terjadi di [[lembaga]] keagamaan. KUPI melalui hasil musyawarah keagamaan menyetujui UU TPKS dan mendorong utk disahkan sebagai landasan hukum untuk mencegah dimanapun dan pemulihan bagi korban yang dilakukan negara.
Kasus KS di pesantren menguat sebagaimana data Komnas Perempuan setidaknya ada 10 kasus terjadi di [[lembaga]] keagamaan. KUPI melalui hasil [[Musyawarah Keagamaan|musyawarah keagamaan]] menyetujui UU TPKS dan mendorong utk disahkan sebagai landasan hukum untuk mencegah dimanapun dan pemulihan bagi korban yang dilakukan negara.


Masih banyaknya persoalan perempuan seperti perkawinan anak, rendahnya pendidikan anak, KDRT, perceraian hingga akhirnya menjadi pekerja seks atau dilacurkan dan dieksploitasi. Persoalan perempuan ini bagian dari persoalan bangsa yang harus direspon oleh KUPI.
Masih banyaknya persoalan perempuan seperti perkawinan anak, rendahnya pendidikan anak, KDRT, perceraian hingga akhirnya menjadi pekerja seks atau dilacurkan dan dieksploitasi. Persoalan perempuan ini bagian dari persoalan bangsa yang harus direspon oleh KUPI.

Menu navigasi