Halaqah Paralel: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
2.569 bita dihapus ,  15 Juni 2023 06.43
tidak ada ringkasan suntingan
Baris 2: Baris 2:


Halaqah Paralel adalah rangkaian proses proses forum dialog dengan 21 tema yang berbeda yang diikuti oleh seluruh peserta [[KUPI]] 2 sesuai minat masing-masing yang berlangsung pada hari Jumat, 25 November 2023 di kompleks PP. [[Hasyim Asy’ari Bangsri]] Jepara. Halaqah paralel ini  bekerjasama dengan berbagai pihak baik pemerintah, Organisasi kemasyarakatan, NGO dan [[lembaga]]-lembaga terkait lainnya.
Halaqah Paralel adalah rangkaian proses proses forum dialog dengan 21 tema yang berbeda yang diikuti oleh seluruh peserta [[KUPI]] 2 sesuai minat masing-masing yang berlangsung pada hari Jumat, 25 November 2023 di kompleks PP. [[Hasyim Asy’ari Bangsri]] Jepara. Halaqah paralel ini  bekerjasama dengan berbagai pihak baik pemerintah, Organisasi kemasyarakatan, NGO dan [[lembaga]]-lembaga terkait lainnya.
Berikut ini adalah proses Halaqah Paralel:
# [[Peran Ulama Perempuan dalam Advokasi Hak-Hak Politik Perempuan|Halaqah Paralel: Peran Ulama Perempuan dalam Advokasi Hak-Hak Politik Perempuan]]
#[[Peran Ulama Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan Non Formal|Halaqah Paralel: Peran Ulama Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan Non Formal]]
#[[Peran Tokoh Lintas Iman dalam Kerja-kerja Keadilan Gender dan Kemanusiaan|Halaqah Paralel: Peran Tokoh Lintas Iman dalam Kerja-Kerja Keadilan Gender dan Kemanusiaan]]
#[[Halaqah Paralel: Membangun Resiliensi Indonesia dari Radikalisme dan Ekstremisme Kekerasan]]
#[[Halaqah Paralel: Menguatkan Otoritas Fatwa KUPI di Mata Negara dan Masyarakat]]
#[[Halaqah Paralel: Kepemimpinan Perempuan di Akar Rumput/ Komunitas; Pengalaman Kerja-kerja Jaringan KUPI|Halaqah Paralel: Kepemimpinan Perempuan di Akar Rumput/ Komunitas; Pengalaman Kerja-Kerja Jaringan KUPI]]
#[[Halaqah Paralel: Dakwah Kekinian Jaringan Muda KUPI (Digital dan Non-Digital)]]  
#[[Halaqah Paralel: Pemeliharaan Alam dan Peran Perempuan Lintas Agama:  Perspective Ecofeminisme dalam Agama-agama]]
#[[Halaqah Paralel: Kepemimpinan Perempuan dalam Memperkuat Pemahaman terhadap Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual]]
#[[Halaqah Paralel: Praktik Perkawinan Anak di Indonesia: Hambatan dan Tantangan terhadap Implementasi UU. No. 16 Tahun 2019 & UU. No. 12 Tahun 2022]]
#[[Halaqah Paralel: Peran Ulama Perempuan dalam Perlindungan Buruh Migran Akibat Pandemi]]
#[[Halaqah Paralel: Perlindungan Hak-hak Difabel dan Lansia oleh Negara dan Masyarakat]]
#[[Halaqah Paralel : Peran PSGA Dalam Gerakan Keulamaan Perempuan Indonesia|Halaqah Paralel: Peran PSGA Dalam Gerakan Keulamaan Perempuan Indonesia]]
#[[Halaqah Paralel:Membangun Pengetahuan dan Kesadaran Kritis Soal Gender dan Radikalisme Agama|Halaqah Paralel: Membangun Pengetahuan dan Kesadaran Kritis Soal Gender dan Radikalisme Agama]]
#[[Halaqah Paralel: Pra Musyawarah Keagamaan tentang Pengelolaan Sampah untuk Keberlanjutan Lingkungan Hidup dan Keselamatan Perempuan]]
#[[Halaqah Paralel: Pra Musyawarah Keagamaan tentang Peran Perempuan dalam Melindungi NKRI dari Bahaya Ekstremisme Beragama]]
#[[Halaqah Paralel: Pra Musyawarah Keagamaan Tentang Pemaksaan Perkawinan]]
#[[Halaqah Paralel: Pra Musyawarah Keagamaan tentang Perlindungan Jiwa Perempuan dari Bahaya Kehamilan akibat Perkosaan.]]
#[[Halaqah Paralel: Pra Musyawarah Keagamaan tentang Perlindungan Perempuan dari Bahaya Pemotongan dan Pelukaan Genetalia Perempuan Tanpa Alasan Medis.]]


== Pra Musyawarah Keagamaan tentang Pengelolaan Sampah bagi Keberlanjutan Lingkungan Hidup dan Keselamatan Perempuan ==
== Pra Musyawarah Keagamaan tentang Pengelolaan Sampah bagi Keberlanjutan Lingkungan Hidup dan Keselamatan Perempuan ==
Baris 376: Baris 354:
Dokumen ini merupakan laporan diskusi paralel dengan tema peran psga dalam gerakan keulamaan perempuan indonesia yang diselenggarakan pada perhelatan kongres ulama perempuan indonesia ii yang dilaksanakan di jepara pada tanggal 25 november 2022.
Dokumen ini merupakan laporan diskusi paralel dengan tema peran psga dalam gerakan keulamaan perempuan indonesia yang diselenggarakan pada perhelatan kongres ulama perempuan indonesia ii yang dilaksanakan di jepara pada tanggal 25 november 2022.


Kongres yang diselenggarakan pada 24-26 november memiliki agenda 21 diskusi paralel dengan tema-tema krusial bagi peradaban kemanusiaan dan perempuan, beserta 5 tema musyawarah keagamaan yang telah dimulai sejak sebelum kongres dilangsungkan melalui serangkaian halaqah-halaqah keagamaan.Halaqah dibuka dengan pertanyaan kritis dari moderator: apakah psga bagian dari gerakan keulamaan perempuan?. Pertanyaan bernada skeptis ini kemudian dijawab oleh yunianti chuzaifah dan alimatul qibtiyah dengan menyebut bahwa secara bahasa kata ulama berakar dari kata ilm yang artinya adalah ilmu atau pengetahuan. Oleh karenanya,  syarat utama untuk menjadi ulama adalah memiliki kapasitas keilmuan  yang mumpuni  yang mampu memberikan kemanfaatan secara luas.
Kongres yang diselenggarakan pada 24-26 november memiliki agenda 21 diskusi paralel dengan tema-tema krusial bagi peradaban kemanusiaan dan perempuan, beserta 5 tema musyawarah keagamaan yang telah dimulai sejak sebelum kongres dilangsungkan melalui serangkaian halaqah-halaqah keagamaan.Halaqah dibuka dengan pertanyaan kritis dari moderator: apakah psga bagian dari gerakan keulamaan perempuan?. Pertanyaan bernada skeptis ini kemudian dijawab oleh yunianti chuzaifah dan [[Alimatul Qibtiyah|alimatul qibtiyah]] dengan menyebut bahwa secara bahasa kata ulama berakar dari kata ilm yang artinya adalah ilmu atau pengetahuan. Oleh karenanya,  syarat utama untuk menjadi ulama adalah memiliki kapasitas keilmuan  yang mumpuni  yang mampu memberikan kemanfaatan secara luas.


Pada tahun 2017 di KUPI 1 didefinisikan bahwa ulama adalah gerakan bersama dari orang-orang yang berilmu, dari disiplin ilmu apapun, yang memiliki rasa takut kepada allah swt (berintegritas), berkepribadian mulia (akhlak karimah), untuk bekerja sama menyampaikan, mengamalkan, dan menegakkan keadilan di muka bumi ini, pada semua manusia, serta memberikan kemaslahatan pada semesta (rahmatan lil ‘alamin).
Pada tahun 2017 di KUPI 1 didefinisikan bahwa ulama adalah gerakan bersama dari orang-orang yang berilmu, dari disiplin ilmu apapun, yang memiliki rasa takut kepada allah swt (berintegritas), berkepribadian mulia (akhlak karimah), untuk bekerja sama menyampaikan, mengamalkan, dan menegakkan keadilan di muka bumi ini, pada semua manusia, serta memberikan kemaslahatan pada semesta (rahmatan lil ‘alamin).

Menu navigasi