Majelis Mubadalah: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Tidak ada perubahan ukuran ,  16 Maret 2022 23.31
tidak ada ringkasan suntingan
k
Tag: VisualEditor Suntingan peramban seluler Suntingan perangkat seluler
Baris 25: Baris 25:
Majelis mubadalah telah dilaksanakan di berbagai kota di Indonesia, seperti di Yogyakarta, Cirebon, Bandung, Semarang, Padang, Pekalongan, Surabaya, Madura, Malang, Tasikmalaya, dan kota-kota lainnya. Bahkan sudah pernah dilaksanakan di beberapa kota di luar negeri, seperti Paris, Brussel, Munchen, Leiden, Den Haag, dan Amsterdam. Ketika masa pandemi, kegiatan ini dilaksanakan via daring ''(online)''. Sampai tahun 2021, diperkirakan kegiatan ini sudah dilaksanan lebih dari 50 kali.
Majelis mubadalah telah dilaksanakan di berbagai kota di Indonesia, seperti di Yogyakarta, Cirebon, Bandung, Semarang, Padang, Pekalongan, Surabaya, Madura, Malang, Tasikmalaya, dan kota-kota lainnya. Bahkan sudah pernah dilaksanakan di beberapa kota di luar negeri, seperti Paris, Brussel, Munchen, Leiden, Den Haag, dan Amsterdam. Ketika masa pandemi, kegiatan ini dilaksanakan via daring ''(online)''. Sampai tahun 2021, diperkirakan kegiatan ini sudah dilaksanan lebih dari 50 kali.


Dalam Majelis Mubadalah juga disampaikan materi dalam buku ''60 Hadis Shahih tentang Hak-hak Perempuan dalam Islam,'' Kitab ''Manba’u al-Sa’adah fi Usus Husn al-Mu'asyarah fi al-hayat al-zawjiyah'' (Telaga Kebahagiaan tentang Dasar-dasar Relasi Kesalingan dan Kebaikan dalam Kehidupan Rumah Tangga), dan kitab ''Nabiyyu al-Rahmah'' (Nabi Kasih Sayang), yang berbicara mengenai relasi laki-laki dan perempuan dalam Islam disertai penjelasannya dan teladan kasih sayang dari Nabi Muhammad Saw. Penulis juga memperkenalkan S''halawat Musawah'' dan S''halawat Samara,'' yang kemudian dikenal juga sebagai ''Shalawat Mubadalah'', yang memperkenalkan nilai-nilai ''mubadalah'' dan kemanusiaan dalam Islam antara laki-laki dan perempuan. Shalawat ini juga menjadi lagu wajib dalam acara [[KUPI]] (Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia). Dengan serangkain kegiatan Mejelis Mubadalah di atas, diharapkan masyarakat semakin akrab dengan wacana keadilan gender dan terwujudnya masyarakat yang bahagia dan membahagiakan.  
Dalam Majelis Mubadalah juga disampaikan materi dalam buku ''60 Hadis Shahih tentang Hak-hak Perempuan dalam Islam,'' Kitab ''Manba’u al-Sa’adah fi Usus Husn al-Mu'asyarah fi al-hayat al-zawjiyah'' (Telaga Kebahagiaan tentang Dasar-dasar Relasi Kesalingan dan Kebaikan dalam Kehidupan Rumah Tangga), dan kitab ''Nabiyyu al-Rahmah'' (Nabi Kasih Sayang), yang berbicara mengenai relasi laki-laki dan perempuan dalam Islam disertai penjelasannya dan teladan kasih sayang dari Nabi Muhammad Saw. Penulis juga memperkenalkan [[Shalawat Musawah]] dan S''halawat Samara,'' yang kemudian dikenal juga sebagai ''Shalawat Mubadalah'', yang memperkenalkan nilai-nilai ''mubadalah'' dan kemanusiaan dalam Islam antara laki-laki dan perempuan. Shalawat ini juga menjadi lagu wajib dalam acara [[KUPI]] (Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia). Dengan serangkain kegiatan Mejelis Mubadalah di atas, diharapkan masyarakat semakin akrab dengan wacana keadilan gender dan terwujudnya masyarakat yang bahagia dan membahagiakan.  
[[Kategori:Konsep Kunci]]
[[Kategori:Konsep Kunci]]

Menu navigasi