Tradisi: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
28 bita ditambahkan ,  12 Januari 2022 05.04
k
tidak ada ringkasan suntingan
(Isi konten utama)
 
k
 
Baris 69: Baris 69:


Menarik apa yang disampaikan Ibnu al-Himam bahwa urf posisinya bisa sebagai ijmak bilamana tidak nash yang menegaskan atas sebuah hukum.<ref>Wahbah al-Zuhaili, ''Ushul Fiqh al-Islami,'' (Beirut: Dar al-Fikr, 2013) juz 2, Halaman 113. </ref>
Menarik apa yang disampaikan Ibnu al-Himam bahwa urf posisinya bisa sebagai ijmak bilamana tidak nash yang menegaskan atas sebuah hukum.<ref>Wahbah al-Zuhaili, ''Ushul Fiqh al-Islami,'' (Beirut: Dar al-Fikr, 2013) juz 2, Halaman 113. </ref>
Oleh: Ahmad Husain Fahasbu
[[Kategori:Konsep Kunci]]
[[Kategori:Konsep Kunci]]
Trusted, Pengurus
15

suntingan

Menu navigasi