15.259
suntingan
| Baris 5: | Baris 5: | ||
Istibsjaroh hadir sebagai peserta pada Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) 2017 di Pesantren Kebon Jambu, Cirebon. | Istibsjaroh hadir sebagai peserta pada Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) 2017 di Pesantren Kebon Jambu, Cirebon. | ||
== Riwayat Hidup == | == Riwayat Hidup == | ||
| Baris 28: | Baris 29: | ||
Baginya, nilai-nilai moral yang mendasari seluruh bangunan hukum tentang aborsi, baik hukum agama maupun hukum negara, ternyata mengalami kesulitan penerapan dan perbenturan di tingkat lapangan. Sekalipun secara moral-ideal dan legal-formal aborsi dilarang, toh praktik aborsi menunjukkan angka yang cukup tinggi. Aborsi juga signifikan menyumbang angka kematian ibu akibat proses reproduksi yang tidak aman. Ini semua menunjukkan bahwa pendekatan terhadap masalah aborsi semata-mata dari sudut moral dan hukum tidak cukup. | Baginya, nilai-nilai moral yang mendasari seluruh bangunan hukum tentang aborsi, baik hukum agama maupun hukum negara, ternyata mengalami kesulitan penerapan dan perbenturan di tingkat lapangan. Sekalipun secara moral-ideal dan legal-formal aborsi dilarang, toh praktik aborsi menunjukkan angka yang cukup tinggi. Aborsi juga signifikan menyumbang angka kematian ibu akibat proses reproduksi yang tidak aman. Ini semua menunjukkan bahwa pendekatan terhadap masalah aborsi semata-mata dari sudut moral dan hukum tidak cukup. | ||
Ia juga malihat baik hukum positif maupun, terutama, fiqh Islam tidak memasukkan agenda hak-hak reproduksi perempuan, dalam hal ini hak untuk memutuskan hamil atau tidak dan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi yang amandalam konsideran hukumnya. Dalam kasus tertentu bahkan hak perempuan ini dinafikan sama sekali. Oleh karen itu, bisa dimengerti jika suara yang menginginkan diberikannya hak ini kepada perempuan kian hari kian nyaring terdengar. | Ia juga malihat baik hukum positif maupun, terutama, [[fiqh]] Islam tidak memasukkan agenda hak-hak reproduksi perempuan, dalam hal ini hak untuk memutuskan hamil atau tidak dan hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan reproduksi yang amandalam konsideran hukumnya. Dalam kasus tertentu bahkan hak perempuan ini dinafikan sama sekali. Oleh karen itu, bisa dimengerti jika suara yang menginginkan diberikannya hak ini kepada perempuan kian hari kian nyaring terdengar. | ||
Di tengah dilema antara nilai moral dan tuntutan kebebasan perempuan untuk menjalankan hak-hak reproduksinya [pro-choice] seperti yang terjadi sekarang, sudah saatnya agama Islam menyatakan pendirian yang tegas dengan segala konsekuensinya. Bila pilihan “pro-life” merupakan pilihan terbaik, atau bahkan satu-satunya, maka Islam juga perlu mempersiapkan berbagai perangkat yang mendukung tersosialisasikannya pilihan itu di tengah masyarakat. Misalnya, menyiapkan sikap mental dan sosial masyarakat agar tidak mau melakukan aborsi, mensosialisasikan sikap bisa menerima anak yang lahir dari kehamilan yang tidak dikehendaki, dan membuat sistem sosial yang siap dengan segala resiko pilihan sikap “pro-life”. Agama dan hukum tidak boleh ambigu, sebab ambiguitas seperti ini terbukti tidak menyelesaikan persoalan. | Di tengah dilema antara nilai moral dan tuntutan kebebasan perempuan untuk menjalankan hak-hak reproduksinya [pro-choice] seperti yang terjadi sekarang, sudah saatnya agama Islam menyatakan pendirian yang tegas dengan segala konsekuensinya. Bila pilihan “pro-life” merupakan pilihan terbaik, atau bahkan satu-satunya, maka Islam juga perlu mempersiapkan berbagai perangkat yang mendukung tersosialisasikannya pilihan itu di tengah masyarakat. Misalnya, menyiapkan sikap mental dan sosial masyarakat agar tidak mau melakukan aborsi, mensosialisasikan sikap bisa menerima anak yang lahir dari kehamilan yang tidak dikehendaki, dan membuat sistem sosial yang siap dengan segala resiko pilihan sikap “pro-life”. Agama dan hukum tidak boleh ambigu, sebab ambiguitas seperti ini terbukti tidak menyelesaikan persoalan. | ||
| Baris 77: | Baris 78: | ||
{| | |||
Penulis: Abdul Rosyidi | |'''Penulis''' | ||
|''':''' | |||
Editor: Nor Ismah | |'''Abdul Rosyidi''' | ||
|- | |||
|'''Editor''' | |||
|''':''' | |||
|'''Nor Ismah''' | |||
|- | |||
|'''Reviewer''' | |||
|''':''' | |||
|'''[[Faqihuddin Abdul Kodir]]''' | |||
|} | |||
[[Kategori:Tokoh]] | [[Kategori:Tokoh]] | ||