15.259
suntingan
| Baris 82: | Baris 82: | ||
<big>عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِى أَضْحًى أَوْ فِطْرٍ إِلَى الْمُصَلَّى فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنِّى أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ فَقُلْنَ وَبِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ قُلْنَ وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا. (رواه البخاري ومسلم)</big> | <big>عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ خَرَجَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فِى أَضْحًى أَوْ فِطْرٍ إِلَى الْمُصَلَّى فَمَرَّ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ تَصَدَّقْنَ فَإِنِّى أُرِيتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ فَقُلْنَ وَبِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِلُبِّ الرَّجُلِ الْحَازِمِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ قُلْنَ وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَ بَلَى قَالَ فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا. (رواه البخاري ومسلم)</big> | ||
Artinya: ''Abu Sa’id Al-Khudri berkata: Rasulullah SAW keluar menuju tempat shalat pada hari Idul Fitri atau Idul Adha, dan lewat di hadapan para wanita. Rasulullah berkata: Saya tidak melihat para wanita yang akal dan agamanya kurang, mampu menghilangkan akal seorang laki-laki yang teguh hati, melebihi salah satu dari kalian. Mereka bertanya: Apa kekurangan akan dan agama kami ya Rasulullah? Rasul menjawab: Bukankah kesaksian seorang permpuan sama dengan setengah kesaksian laki-laki? Mereka menjawab: Ya. Rasul berkata: Itu merupakan kekurangan akalnya. Bukankah jika seorang wanita haidh maka ia tidak shalat dan tidak puasa? Mereka menjawab: Ya. Kata Nabi: Itulah kekurangan agamanya''. (HR. Bukhari-Muslim). | Artinya: ''Abu Sa’id Al-Khudri berkata: Rasulullah SAW keluar menuju tempat shalat pada hari Idul Fitri atau Idul Adha, dan lewat di hadapan para wanita. Rasulullah berkata: Saya tidak melihat para wanita yang akal dan agamanya kurang, mampu menghilangkan akal seorang laki-laki yang teguh hati, melebihi salah satu dari kalian. Mereka bertanya: Apa kekurangan akan dan agama kami ya Rasulullah? Rasul menjawab: Bukankah kesaksian seorang permpuan sama dengan setengah kesaksian laki-laki? Mereka menjawab: Ya. Rasul berkata: Itu merupakan kekurangan akalnya. Bukankah jika seorang wanita haidh maka ia tidak shalat dan tidak puasa? Mereka menjawab: Ya. Kata Nabi: Itulah kekurangan agamanya''. (HR. Bukhari-Muslim).<ref>Al-Bukhari, ''Sahih al-Bukhari'', kitab ''al-Haidh'', bab ''Tarku al-Haaidh ash-Shaum'', Beirut: Dar Ibn Katsir al-Yamamah, hadits ke-298, juz I h. 116 dan kitab ''al-Shaum'' bab ''al-Haaidh Tatruk ash-Shaum wa ash-Shalah'', hadits ke-1850, juz II h.689. Lihat juga Muslim, ''Sahih Muslim,'' kitab ''al-Iman'', bab ''Nuqshan al-Iman bi Naqsh ath-Tha’at,'' Beirut: Dar el-Fikr, 1992, hadits no.132, juz I h. 55-56</ref> | ||
Dalam hadits ini terdapat dialog antara Nabi dengan sahabiyat. Diantara materi dialog yang sering menimbulkan pemahaman mengenai inferioritas perempuan adalah pernyataan Nabi bahwa kesaksian dua orang perempuan yang sama dengan kesaksian seorang laki-laki merupakan tanda kurangnya akal perempuan. | Dalam hadits ini terdapat dialog antara Nabi dengan sahabiyat. Diantara materi dialog yang sering menimbulkan pemahaman mengenai inferioritas perempuan adalah pernyataan Nabi bahwa kesaksian dua orang perempuan yang sama dengan kesaksian seorang laki-laki merupakan tanda kurangnya akal perempuan. | ||
| Baris 96: | Baris 96: | ||
''Kedua,'' harus difahami hadits ini diucapkan kepada siapa. Dalam syarah (penjelasan) hadits dapat diketahui bahwa pernyataan itu ditujukan kepada sekelompok perempuan Madinah yang pada umumnya perempuan Anshar. Seperti dikatakan Umar bin Khattab, perempuan Anshar secara umum dikenal memiliki sikap dominatif terhadap para suami mereka, sehingga wajar jika mereka diingatkan agar bisa mengendalikan diri. Sebab, dalam diri mereka ada kekuatan untuk mengalahkan para laki-laki, bahkan yang paling kuat sekalipun. Agar tidak berlebihan menggunakan kekuatannya mereka diingatkan akan kekurangan mereka. | ''Kedua,'' harus difahami hadits ini diucapkan kepada siapa. Dalam syarah (penjelasan) hadits dapat diketahui bahwa pernyataan itu ditujukan kepada sekelompok perempuan Madinah yang pada umumnya perempuan Anshar. Seperti dikatakan Umar bin Khattab, perempuan Anshar secara umum dikenal memiliki sikap dominatif terhadap para suami mereka, sehingga wajar jika mereka diingatkan agar bisa mengendalikan diri. Sebab, dalam diri mereka ada kekuatan untuk mengalahkan para laki-laki, bahkan yang paling kuat sekalipun. Agar tidak berlebihan menggunakan kekuatannya mereka diingatkan akan kekurangan mereka. | ||
''Ketiga'', perlu diperhatikan bentuk kalimat yang dikemukakan. Kalimat pada hadits ini, menurut Abu Syuqqah, bukan kalimat ketetapan, bukan pula kaidah umum atau hukum yang bersifat umum melainkan lebih cenderung merupakan ungkapan kekaguman Nabi atas paradoksi yang diberikan Tuhan kepada perempuan. Yakni bahwa dalam kelemahlembutan mereka, terdapat kekuatan untuk mengalahkan laki-laki yang kuat. Dengan kata lain Nabi seolah-olah berkata kepada kaum perempuan, “Hai kaum perempuan, jika Allah telah memberikan kepada kalian kekuatan untuk mengalahkan laki-laki yang kuat, maka bertaqwalah kepada Allah dan janganlah kekuatan itu kalian pergunakan kecuali untuk kebaikan”. | ''Ketiga'', perlu diperhatikan bentuk kalimat yang dikemukakan. Kalimat pada hadits ini, menurut Abu Syuqqah, bukan kalimat ketetapan, bukan pula kaidah umum atau hukum yang bersifat umum melainkan lebih cenderung merupakan ungkapan kekaguman Nabi atas paradoksi yang diberikan Tuhan kepada perempuan. Yakni bahwa dalam kelemahlembutan mereka, terdapat kekuatan untuk mengalahkan laki-laki yang kuat. Dengan kata lain Nabi seolah-olah berkata kepada kaum perempuan, “Hai kaum perempuan, jika Allah telah memberikan kepada kalian kekuatan untuk mengalahkan laki-laki yang kuat, maka bertaqwalah kepada Allah dan janganlah kekuatan itu kalian pergunakan kecuali untuk kebaikan”.<ref>Abd.al-Halim Muhammad Abu Syuqqah, ''Tahrir al-Mar’ah fi ‘Ashr ar-Risalah,'' Kuwait: Dar el-Qlam, 1990, juz I, h.275 </ref> | ||
Demikianlah, sekali lagi hadits itu bukan merupakan ketetapan dan justifikasi Nabi atas rendahnya nilai perempuan, sebab disamping hanya diucapkan sekali oleh Nabi, hadits itu juga tidak pernah diucapkan sebagai pernyataan yang berdiri sendiri baik di hadapan kaum laki-laki maupun perempuan. | Demikianlah, sekali lagi hadits itu bukan merupakan ketetapan dan justifikasi Nabi atas rendahnya nilai perempuan, sebab disamping hanya diucapkan sekali oleh Nabi, hadits itu juga tidak pernah diucapkan sebagai pernyataan yang berdiri sendiri baik di hadapan kaum laki-laki maupun perempuan.<ref>''Ibid.''</ref> | ||
Dengan melihat konteks hadits yang demikian dapat kita katakan bahwa pernyataan “kurang akal” dan “kurang agama” bukanlah norma yang sifatnya absolut dan melekat pada setiap perempuan kapan pun dan dimana pun, melainkan sebuah ''warning'' dari Nabi yang didasarkan atas realitas sosial perempuan yang ada. | Dengan melihat konteks hadits yang demikian dapat kita katakan bahwa pernyataan “kurang akal” dan “kurang agama” bukanlah norma yang sifatnya absolut dan melekat pada setiap perempuan kapan pun dan dimana pun, melainkan sebuah ''warning'' dari Nabi yang didasarkan atas realitas sosial perempuan yang ada. | ||
Dalam realitanya, harus diakui bahwa perempuan sangat mudah menjadi “kurang akal”. Itu karena peluang untuk memaksimalkan potensi dan kemampuan akal bagi perempuan lebih kecil dibandingkan laki-laki. Di samping itu konstruksi sosial juga menggiring perempuan untuk lebih berkonsentrasi dalam urusan rumah tangga. Kalau sudah begitu, ia tidak lagi memiliki kesempatan untuk berkiprah di dunia yang lebih banyak menuntut “akal” sehingga potensi akalnya tidak teraktualisasikan. Akibatnya, keunggulan akal tampak lebih didominasi laki-laki. Padahal sesungguhnya jika ada kesempatan yang sama dan perlakuan yang sama potensi akal perempuan tidak kalah dengan laki-laki. Buktinya banyak juara kelas diraih oleh murid perempuan. Sejarah juga menunjukan banyak perempuan yang akalnya cemerlang. Istri Nabi, Aisyah dan Ummu Salamah r.a diakui keunggulan akalnya oleh para sahabat laki-laki. Di samping kedua nama itu masih banyak sahabiyat yang memiliki kecakapan akal yang tidak diragukan. Mereka meriwayatkan hadits, menghafal Al-Qur’an, dan sebagainya. Bahkan dalam periwayatan hadits, Az-Zahabi dalam ''Mizan Al-I’tidal'' mengakui bahwa dari 400 perawi yang tertuduh dusta dan ditinggalkan haditsnya, tidak ada satu perempuan pun yang termasuk di dalamnya. | Dalam realitanya, harus diakui bahwa perempuan sangat mudah menjadi “kurang akal”. Itu karena peluang untuk memaksimalkan potensi dan kemampuan akal bagi perempuan lebih kecil dibandingkan laki-laki. Di samping itu konstruksi sosial juga menggiring perempuan untuk lebih berkonsentrasi dalam urusan rumah tangga. Kalau sudah begitu, ia tidak lagi memiliki kesempatan untuk berkiprah di dunia yang lebih banyak menuntut “akal” sehingga potensi akalnya tidak teraktualisasikan. Akibatnya, keunggulan akal tampak lebih didominasi laki-laki. Padahal sesungguhnya jika ada kesempatan yang sama dan perlakuan yang sama potensi akal perempuan tidak kalah dengan laki-laki. Buktinya banyak juara kelas diraih oleh murid perempuan. Sejarah juga menunjukan banyak perempuan yang akalnya cemerlang. Istri Nabi, Aisyah dan Ummu Salamah r.a diakui keunggulan akalnya oleh para sahabat laki-laki. Di samping kedua nama itu masih banyak sahabiyat yang memiliki kecakapan akal yang tidak diragukan. Mereka meriwayatkan hadits, menghafal Al-Qur’an, dan sebagainya. Bahkan dalam periwayatan hadits, Az-Zahabi dalam ''Mizan Al-I’tidal'' mengakui bahwa dari 400 perawi yang tertuduh dusta dan ditinggalkan haditsnya, tidak ada satu perempuan pun yang termasuk di dalamnya.<ref>Lihat dalam muqaddimah ''Mizan al-I’tidal''. Pernyataan ini juga dinukil oleh as-Suyuthi dalam Tadrib ar-Rawi, Beirut: Dar el-Fikr, h.174</ref> Pengakuan ini sekaligus menjadi bukti kemampuan akal perempuan yang tidak kalah dengan laki-laki. | ||
Karena secara kodrati akal perempuan tidak dibedakan dengan laki-laki, maka dalam kesaksian, kualitas kesaksian perempuan tidak boleh selalu dipandang lebih rendah dibanding laki-laki. Jika perempuan memiliki kualifikasi “akal” yang tidak diragukan, kesaksiannya tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu sangat wajar jika Ibnu Al-Qayyim menyatakan bahwa kesaksian perempuan seperti Ummu Darda’ dan Ummu Athiyah, lebih kuat daripada kesaksian seorang laki-laki. | Karena secara kodrati akal perempuan tidak dibedakan dengan laki-laki, maka dalam kesaksian, kualitas kesaksian perempuan tidak boleh selalu dipandang lebih rendah dibanding laki-laki. Jika perempuan memiliki kualifikasi “akal” yang tidak diragukan, kesaksiannya tidak boleh diabaikan. Oleh karena itu sangat wajar jika Ibnu Al-Qayyim menyatakan bahwa kesaksian perempuan seperti Ummu Darda’ dan Ummu Athiyah, lebih kuat daripada kesaksian seorang laki-laki.<ref>Abu Syuqqah, ''Op.Cit.,'' h. 280</ref> | ||
Melihat realitas yang demikian, “kurang akal” dalam matan hadits di atas tidak bisa kita pahami bahwa dari ''sono-''nya perempuan itu ditakdirkan untuk selalu lebih bodoh, tidak kuat ingatan, kurang akurat dalam kesaksiannya, dan sebagainya. “Kurang akal” lebih merupakan dampak yang tidak terhindarkan oleh sebagian besar perempuan karena mereka harus mengikuti sistem sosial dan budaya yang membatasi mereka untuk memaksimalkan potensi akalnya. | Melihat realitas yang demikian, “kurang akal” dalam matan hadits di atas tidak bisa kita pahami bahwa dari ''sono-''nya perempuan itu ditakdirkan untuk selalu lebih bodoh, tidak kuat ingatan, kurang akurat dalam kesaksiannya, dan sebagainya. “Kurang akal” lebih merupakan dampak yang tidak terhindarkan oleh sebagian besar perempuan karena mereka harus mengikuti sistem sosial dan budaya yang membatasi mereka untuk memaksimalkan potensi akalnya. | ||
| Baris 116: | Baris 116: | ||
=== Persoalan Gender dalam Fiqh Kesaksian === | === Persoalan Gender dalam Fiqh Kesaksian === | ||
Secara etimologis ''syahadah'' (kesaksian) berarti berita pasti. ''Musyahadah'' berarti sesuatu yang nyata, karena saksi adalah orang yang menyaksikan sesuatu yang orang lain tidak mengetahuinya. Dalam istilah fiqh, kesaksian adalah seseorang yang memberitahukan secara benar atas apa yang dilihat dan didengarnya. | Secara etimologis ''syahadah'' (kesaksian) berarti berita pasti. ''Musyahadah'' berarti sesuatu yang nyata, karena saksi adalah orang yang menyaksikan sesuatu yang orang lain tidak mengetahuinya. Dalam istilah fiqh, kesaksian adalah seseorang yang memberitahukan secara benar atas apa yang dilihat dan didengarnya.<ref>Syaikh Kamil Muhammad Uwaidah, ''Fiqh Wanita'' (terj.M. Abdul Ghoffar FM dari judul asli ''al-Jami’ fi Fiqh an-Nisa’'', Jakarta: Pustaka al-Kautsar, Cet.I, 1988, h.603</ref> | ||
Pembicaraan tentang kesaksian perempuan dalam fiqh pada umumnya cenderung merujuk pada ayat tentang kesaksian perempuan dalam pencatatan hutang piutang (Q.S. Al-Baqarah, 2: 282) dan hadits tentang kekurangan akal perempuan sebagaimana disebutkan di atas. Sementara ayat yang menyetarakan atau minimal tidak mempermasalahkan laki-laki dan perempuan kurang dimunculkan. Bahkan terhadap ayat-ayat kesaksian yang dinyatakan dalam redaksi yang zahirnya tidak mempermasalahkan gender pun pada umumnya dibatasi hanya untuk laki-laki. Bisa dipastikan kesimpulan yang dihasilkan kemudian adalah produk-produk fiqh yang cenderung tidak memberikan nilai dan kesempatan berpartisipasi yang sama kepada perempuan dalam memberikan kesaksian. | Pembicaraan tentang kesaksian perempuan dalam fiqh pada umumnya cenderung merujuk pada ayat tentang kesaksian perempuan dalam pencatatan hutang piutang (Q.S. Al-Baqarah, 2: 282) dan hadits tentang kekurangan akal perempuan sebagaimana disebutkan di atas. Sementara ayat yang menyetarakan atau minimal tidak mempermasalahkan laki-laki dan perempuan kurang dimunculkan. Bahkan terhadap ayat-ayat kesaksian yang dinyatakan dalam redaksi yang zahirnya tidak mempermasalahkan gender pun pada umumnya dibatasi hanya untuk laki-laki. Bisa dipastikan kesimpulan yang dihasilkan kemudian adalah produk-produk fiqh yang cenderung tidak memberikan nilai dan kesempatan berpartisipasi yang sama kepada perempuan dalam memberikan kesaksian. | ||
Dalam literatur fiqh kecenderungan itu bisa kita lihat. Misalnya dalam soal ruang kesaksian. Ibnu Munzir mengatakan bahwa jumhur ulama mengkhususkan kesaksian dua perempuan bersama seorang laki-laki hanya berlaku dalam hal hutang dan harta benda. Sementara dalam hal hudud dan qishash kesaksian perempuan bersama laki-laki tidak dapat diterima. Dengan kata lain hanya laki-laki yang diterima kesaksiannya. Kesaksian dua orang perempuan diperbolehkan untuk perkara-perkara yang tidak dapat diketahui oleh orang laki-laki, seperti masalah haidh, proses kelahiran, dan rahasia-rahasia perempuan. | Dalam literatur fiqh kecenderungan itu bisa kita lihat. Misalnya dalam soal ruang kesaksian. Ibnu Munzir mengatakan bahwa jumhur ulama mengkhususkan kesaksian dua perempuan bersama seorang laki-laki hanya berlaku dalam hal hutang dan harta benda. Sementara dalam hal hudud dan qishash kesaksian perempuan bersama laki-laki tidak dapat diterima. Dengan kata lain hanya laki-laki yang diterima kesaksiannya. Kesaksian dua orang perempuan diperbolehkan untuk perkara-perkara yang tidak dapat diketahui oleh orang laki-laki, seperti masalah haidh, proses kelahiran, dan rahasia-rahasia perempuan.<ref>''Ibid''., h.604</ref> | ||
Meskipun perempuan diterima kesaksiannya dalam hal-hal yang tidak diketahui laki-laki, jumhur ulama ternyata masih memperselisihkan kesaksian perempuan seorang diri dalam hal ini. Mayoritas ulama tidak membolehkan kesaksian perempuan seorang diri. Mereka mengharuskan hadirnya empat orang saksi perempuan. Pendapat yang sedikit lunak datang dari Imam Malik dan Ibnu Abi Laila yang menganggap kesaksian dua orang perempuan dalam hal yang tidak diketahui laki-laki cukup dan bisa diterima. | Meskipun perempuan diterima kesaksiannya dalam hal-hal yang tidak diketahui laki-laki, jumhur ulama ternyata masih memperselisihkan kesaksian perempuan seorang diri dalam hal ini. Mayoritas ulama tidak membolehkan kesaksian perempuan seorang diri. Mereka mengharuskan hadirnya empat orang saksi perempuan. Pendapat yang sedikit lunak datang dari Imam Malik dan Ibnu Abi Laila yang menganggap kesaksian dua orang perempuan dalam hal yang tidak diketahui laki-laki cukup dan bisa diterima.<ref>''Ibid.''</ref> | ||
Melihat pendapat jumhur ini kita bisa mengatakan bahwa betapa sempitnya ruang yang diberikan kepada perempuan hanya untuk memberikan kesaksian yang notabene adalah menyuarakan kebenaran. Yang lebih menyedihkan, hukum-hukum itu dibangun diatas asumsi-asumsi yang misoginis. Kalangan ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah- seperti dikutip oleh Wahbah Az-Zuhaili- beralasan bahwa tidak diterimanya kesaksian perempuan dikarenakan dominannya emosi perempuan, kurang akuratnya perempuan melihat persoalan, dan terbatasnya penguasaan perempuan atas berbagai persoalan. | Melihat pendapat jumhur ini kita bisa mengatakan bahwa betapa sempitnya ruang yang diberikan kepada perempuan hanya untuk memberikan kesaksian yang notabene adalah menyuarakan kebenaran. Yang lebih menyedihkan, hukum-hukum itu dibangun diatas asumsi-asumsi yang misoginis. Kalangan ulama Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanabilah- seperti dikutip oleh Wahbah Az-Zuhaili- beralasan bahwa tidak diterimanya kesaksian perempuan dikarenakan dominannya emosi perempuan, kurang akuratnya perempuan melihat persoalan, dan terbatasnya penguasaan perempuan atas berbagai persoalan.<ref>Wahbah az-Zuhaili, ''al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu'', Beirut: Dar el-Fikr, Tth., juz VI, h.570</ref> Hampir senada dengan itu Abu Ubaid berpendapat bahwa kesaksian perempuan dalam hudud tidak diterima. Alasannya, karena perempuan tidak berhak mengambil keputusan atau memberikan jalan keluar dalam soal itu.<ref>Uwaidah, ''Op.Cit''., h.605</ref> | ||
Asumsi-asumsi seperti ini tidak hanya dikemukakan oleh fuqaha masa lalu. Dalam ''Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu'' Dr. Wahbah Az-Zuhaili kembali menegaskan asumsi-asumsi misoginis yang tidak jauh berbeda dengan kecenderungan fiqh konvensional. Ia, misalnya, mengatakan bahwa kesaksian dua orang perempuan yang sebanding dengan kesaksian seorang laki-laki disebabkan kurang akuratnya perempuan karena banyak lupa. | Asumsi-asumsi seperti ini tidak hanya dikemukakan oleh fuqaha masa lalu. Dalam ''Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu'' Dr. Wahbah Az-Zuhaili kembali menegaskan asumsi-asumsi misoginis yang tidak jauh berbeda dengan kecenderungan fiqh konvensional. Ia, misalnya, mengatakan bahwa kesaksian dua orang perempuan yang sebanding dengan kesaksian seorang laki-laki disebabkan kurang akuratnya perempuan karena banyak lupa.<ref>Wahbah'', Op.Cit.,'' h.569</ref> | ||
Demikianlah, asumsi-asumsi misoginis itu telah secara apriori dijadikan alasan rendahnya nilai kesaksian perempuan. Kita sebut apriori karena dalam kenyataan label kurang akal, emosional, atau tidak akurat yang dijadikan alat pembatasan kesaksian itu tidak sepenuhnya bisa dibuktikan. Kenyataannya, label-label yang dijadikan alasan itu tidak melekat pada setiap perempuan. Banyak perempuan yang lebih berakal dan kuat ingatan daripada laki-laki. Sebaliknya banyak pula laki-laki yang lebih emosional dan pelupa dibanding perempuan. Dengan demikian alasan kurang akal, emosional dan sebagainya yang dilabelkan pada perempuan tanpa kecuali itu secara ''de facto'' tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Dengan kata lain alasan-alasan yang selama ini begitu dibakukan itu hanya didasarkan pada asumsi yang bersifat apriori dan tidak mencerminkan kondisi seluruh perempuan yang sesungguhnya. | Demikianlah, asumsi-asumsi misoginis itu telah secara apriori dijadikan alasan rendahnya nilai kesaksian perempuan. Kita sebut apriori karena dalam kenyataan label kurang akal, emosional, atau tidak akurat yang dijadikan alat pembatasan kesaksian itu tidak sepenuhnya bisa dibuktikan. Kenyataannya, label-label yang dijadikan alasan itu tidak melekat pada setiap perempuan. Banyak perempuan yang lebih berakal dan kuat ingatan daripada laki-laki. Sebaliknya banyak pula laki-laki yang lebih emosional dan pelupa dibanding perempuan. Dengan demikian alasan kurang akal, emosional dan sebagainya yang dilabelkan pada perempuan tanpa kecuali itu secara ''de facto'' tidak bisa dibuktikan kebenarannya. Dengan kata lain alasan-alasan yang selama ini begitu dibakukan itu hanya didasarkan pada asumsi yang bersifat apriori dan tidak mencerminkan kondisi seluruh perempuan yang sesungguhnya. | ||
| Baris 132: | Baris 132: | ||
Meski demikian tidak seluruh bangunan fiqh kesaksian perempuan didasarkan atas asumsi-asumsi misoginis yang dinyatakan secara apriori. Ada pula fuqaha yang melihat kesaksian perempuan tidak dengan sebelah mata. | Meski demikian tidak seluruh bangunan fiqh kesaksian perempuan didasarkan atas asumsi-asumsi misoginis yang dinyatakan secara apriori. Ada pula fuqaha yang melihat kesaksian perempuan tidak dengan sebelah mata. | ||
Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafi, tidak memberikan batasan mana masalah yang boleh menghadirkan perempuan sebagai saksi dan mana yang mana yang tidak. Perempuan boleh memberikan kesaksiannya dalam seluruh persoalan baik yang berkaitan dengan harta maupuan tidak. Perempuan boleh menjadi saksi dalan nikah, thalaq, iddah, hawalah (pengalian hutang piutang), waqaf, shulh (kesepakatan berdamai), wakalah, wasiat, hibah, iqrar, persalinan, dan nasab. Kesaksian perempuan diterima jika kualifikasi untuk menjadi saksi terpenuhi dalam diri perempuan. Artinya jika seorang perempuan telah memenuhi syarat untuk menjadi saksi maka kesaksiannya bisa diterima. Syarat kesaksian itu adalah: berakal, baligh, merdeka, Islam, bisa melihat dan berbicara, adil, tidak memiliki tendensi-tendensi tertentu, bisa memberikan kesaksian secara akurat, dan bisa hadir untuk memberikan kesaksian. | Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafi, tidak memberikan batasan mana masalah yang boleh menghadirkan perempuan sebagai saksi dan mana yang mana yang tidak. Perempuan boleh memberikan kesaksiannya dalam seluruh persoalan baik yang berkaitan dengan harta maupuan tidak. Perempuan boleh menjadi saksi dalan nikah, thalaq, iddah, hawalah (pengalian hutang piutang), waqaf, shulh (kesepakatan berdamai), wakalah, wasiat, hibah, iqrar, persalinan, dan nasab. Kesaksian perempuan diterima jika kualifikasi untuk menjadi saksi terpenuhi dalam diri perempuan. Artinya jika seorang perempuan telah memenuhi syarat untuk menjadi saksi maka kesaksiannya bisa diterima. Syarat kesaksian itu adalah: berakal, baligh, merdeka, Islam, bisa melihat dan berbicara, adil, tidak memiliki tendensi-tendensi tertentu, bisa memberikan kesaksian secara akurat, dan bisa hadir untuk memberikan kesaksian.<ref>''Ibid.''</ref> | ||
Dengan pemikiran fiqh seperti itu, dapat dikatakan bahwa Abu Hanifah tidak mendasarkan ruang kesaksiannya pada jenis kelamin melainkan pada kualitas pribadi. Sebagai konsekuensi dari pendiriannya itu, Abu Hanifah, berbeda dengan ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, menerima kesaksian seorang perempuan yang adil. Lebih dari itu Abu Hanifah juga memberikan ruang kesaksian bagi perempuan untuk peristiwa yang hampir seluruh ulama mengatakan perempuan tidak boleh menjadi saksi, yakni nikah dan ruju’. | Dengan pemikiran fiqh seperti itu, dapat dikatakan bahwa Abu Hanifah tidak mendasarkan ruang kesaksiannya pada jenis kelamin melainkan pada kualitas pribadi. Sebagai konsekuensi dari pendiriannya itu, Abu Hanifah, berbeda dengan ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, menerima kesaksian seorang perempuan yang adil. Lebih dari itu Abu Hanifah juga memberikan ruang kesaksian bagi perempuan untuk peristiwa yang hampir seluruh ulama mengatakan perempuan tidak boleh menjadi saksi, yakni nikah dan ruju’. | ||
Dalam hal-hal tertentu fiqh Imam Ahmad juga memberikan ruang kesaksian yang relatif terbuka buat perempuan. Ia sependapat dengan Imam Hanafi (Abu Hanifah) dalam hal diterimanya kesaksian seorang perempuan. Berbeda dengan mayoritas ulama yang mutlak tidak membolehkan perempuan bersaksi dalam soal hudud, Imam Ahmad menerima kesaksian beberapa perempuan yang berada di tempat umum dalam soal ini. | Dalam hal-hal tertentu fiqh Imam Ahmad juga memberikan ruang kesaksian yang relatif terbuka buat perempuan. Ia sependapat dengan Imam Hanafi (Abu Hanifah) dalam hal diterimanya kesaksian seorang perempuan. Berbeda dengan mayoritas ulama yang mutlak tidak membolehkan perempuan bersaksi dalam soal hudud, Imam Ahmad menerima kesaksian beberapa perempuan yang berada di tempat umum dalam soal ini.<ref>Ibnu Taymiyyah'', Majmu’ Fatawa Ibnu Taymiyyah'', Beirut: Dar el-Fikr, 1980. juz IV, h.230</ref> | ||
Di era kontemporer ini, kritik tajam mengenai pembatasan kesaksian perempuan banyak terlontar. Salah satu ulama yang melakukan kritik tajam adalah Syaikh Muhammad al-Ghazali, pemikir kontemporer asal Mesir. Syaikh al-Ghazali menyayangkan timbulnya penyimpangan dalam pemikiran Muslim yang menjauhkan perempuan dari kesempatan memberikan kesaksiannya dalam berbagai bidang peradilan yang sangat transparan, yakni dalam qishash dan tindak pidana, serta hal-hal yang bersangkutan dengan nyawa dan kehormatan manusia. | Di era kontemporer ini, kritik tajam mengenai pembatasan kesaksian perempuan banyak terlontar. Salah satu ulama yang melakukan kritik tajam adalah Syaikh Muhammad al-Ghazali, pemikir kontemporer asal Mesir. Syaikh al-Ghazali menyayangkan timbulnya penyimpangan dalam pemikiran Muslim yang menjauhkan perempuan dari kesempatan memberikan kesaksiannya dalam berbagai bidang peradilan yang sangat transparan, yakni dalam qishash dan tindak pidana, serta hal-hal yang bersangkutan dengan nyawa dan kehormatan manusia. | ||
| Baris 144: | Baris 144: | ||
Menyitir pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Muhammad Al-Ghazali berpendapat bahwa penolakan terhadap kesaksian perempuan dalam masalah pidana dan qishash sama sekali tidak mempunyai dasar dalam sunnah nabawiyah. | Menyitir pendapat Ibnu Hazm, Syaikh Muhammad Al-Ghazali berpendapat bahwa penolakan terhadap kesaksian perempuan dalam masalah pidana dan qishash sama sekali tidak mempunyai dasar dalam sunnah nabawiyah. | ||
Ia, lebih lanjut mengatakan, tidak ingin melemahkan Islam di hadapan hukum internasional dengan suatu sikap yang tidak berdasarkan nash-nash yang kuat hanya karena berpegang pada nash-nash yang putus. Sangat tidak tepat jika kehormatan diri limaratus juta perempuan muslimah dilemparkan begitu saja demi mengikuti persepsi seseorang. Demikian juga bukan sebuah kemaslahatan, menggugurkan kesaksian perempuan dalam ribuan peristiwa yang justru berlangsung di hadapan mata mereka. Bukan pula sebuah kemaslahatan, memprioritaskan pendapat suatu mazhab yang lebih banyak merugikan Islam daripada menguntungkannya. Demikian Syaikh Muhammad al-Ghazali. | Ia, lebih lanjut mengatakan, tidak ingin melemahkan Islam di hadapan hukum internasional dengan suatu sikap yang tidak berdasarkan nash-nash yang kuat hanya karena berpegang pada nash-nash yang putus. Sangat tidak tepat jika kehormatan diri limaratus juta perempuan muslimah dilemparkan begitu saja demi mengikuti persepsi seseorang. Demikian juga bukan sebuah kemaslahatan, menggugurkan kesaksian perempuan dalam ribuan peristiwa yang justru berlangsung di hadapan mata mereka. Bukan pula sebuah kemaslahatan, memprioritaskan pendapat suatu mazhab yang lebih banyak merugikan Islam daripada menguntungkannya. Demikian Syaikh Muhammad al-Ghazali.<ref>Syekh Muhammad al-Ghazali, ''Analisis Polemik Hadits Transformasi Modernisasi'', (terj. Muh Munawir az-Zahidi dari judul asli As-Sunnah an-Nabawiyyah Baina Ahlil Fiqhi wa Ahlil Hadits), Surabaya: Dunia Ilmu, Cet.I, 1997, h. 62-63, 66.</ref> | ||
Melihat perkembangan pemikiran di seputar fiqh kesaksian dari yang paling menafikan perempuan sampai yang memberikan hak yang sama untuk perempuan sebagaimana disebutkan di atas, dapat dinyatakan hal-hal sbb: | Melihat perkembangan pemikiran di seputar fiqh kesaksian dari yang paling menafikan perempuan sampai yang memberikan hak yang sama untuk perempuan sebagaimana disebutkan di atas, dapat dinyatakan hal-hal sbb: | ||
| Baris 220: | Baris 220: | ||
''“………Apabila mereka telah mendekati iddahnya, maka rujukilah dengan baik dan lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah kapada dua orang saksi yang adil diantara kamu, dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah………..” (QS. Ath-Thalaq: 2)'' | ''“………Apabila mereka telah mendekati iddahnya, maka rujukilah dengan baik dan lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah kapada dua orang saksi yang adil diantara kamu, dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah………..” (QS. Ath-Thalaq: 2)'' | ||
Khusus untuk ayat kategori pertama yakni Al- Baqarah, 2: 282 telaah kontekstual perlu dilakukan. Ayat ini turun dalam konteks masyarakat Arab yang tidak memberikan kesempatan kepada perempuan untuk menjadi saksi karena dianggap tidak representatif. Muhammad Abduh memberikan alasan mengapa aturan yang muncul kemudian adalah kesaksian dua orang perempuan sebanding dengan seorang laki-laki. Menurutnya, hal itu bukan karena perempuan lemah ingatan dan kecerdasannya dibanding laki-laki, melainkan karena tugas dan fungsi perempuan ketika itu hanya disibukkan dengan urusan-urusan kerumahtanggaan, sementara laki-laki bertugas untuk urusan-urusan sosial ekonomi di luar rumah.[ | Khusus untuk ayat kategori pertama yakni Al- Baqarah, 2: 282 telaah kontekstual perlu dilakukan. Ayat ini turun dalam konteks masyarakat Arab yang tidak memberikan kesempatan kepada perempuan untuk menjadi saksi karena dianggap tidak representatif. Muhammad Abduh memberikan alasan mengapa aturan yang muncul kemudian adalah kesaksian dua orang perempuan sebanding dengan seorang laki-laki. Menurutnya, hal itu bukan karena perempuan lemah ingatan dan kecerdasannya dibanding laki-laki, melainkan karena tugas dan fungsi perempuan ketika itu hanya disibukkan dengan urusan-urusan kerumahtanggaan, sementara laki-laki bertugas untuk urusan-urusan sosial ekonomi di luar rumah.<ref>[[Nasaruddin Umar]], Dr., ''Argumen Kesetaraan Jender Perspektif Al-Qur’an,'' Jakarta: Paramadina, 1999, Cet.I, h.149.</ref> Dengan konteks sosial seperti itu wajar jika perempuan dianggap tidak representatif, dan sebagai solusinya ada ketentuan kesaksian dua berbanding satu dalam hal di mana perempuan memiliki akses yang lebih rendah daripada laki-laki. | ||
Di samping dari sisi konteks turunnya, ayat ini juga perlu dilihat dari sudut hukum. Perintah untuk mempersaksikan transaksi dalam hutang-piutang dalam ayat di atas bukanlah wajib, melainkan sunnat. Semua ulama sepakat akan hal ini. Jika pokok masalah yang dipersaksikan saja tidak wajib, maka logikanya ketentuan 2:1 juga tidak lebih wajib. | Di samping dari sisi konteks turunnya, ayat ini juga perlu dilihat dari sudut hukum. Perintah untuk mempersaksikan transaksi dalam hutang-piutang dalam ayat di atas bukanlah wajib, melainkan sunnat. Semua ulama sepakat akan hal ini. Jika pokok masalah yang dipersaksikan saja tidak wajib, maka logikanya ketentuan 2:1 juga tidak lebih wajib. | ||
| Baris 256: | Baris 256: | ||
<big>"إن الأصل أن حكم الرجال والنساء واحد إلا أن يثبت في ذلك فارق شرعي"</big> | <big>"إن الأصل أن حكم الرجال والنساء واحد إلا أن يثبت في ذلك فارق شرعي"</big> | ||
Artinya: ''“Hukum asal adalah bahwa laki-laki dan perempaan itu satu (sama, tidak berbeda) kecuali jika dalam hukum itu dinyatakan ada sesuatu yang membedakan secara syar’i.”'' | Artinya: ''“Hukum asal adalah bahwa laki-laki dan perempaan itu satu (sama, tidak berbeda) kecuali jika dalam hukum itu dinyatakan ada sesuatu yang membedakan secara syar’i.”''<ref>Ibnu Rusyd, ''Bidayah al-Mujtahid'', juz I, h.172</ref> | ||
| Baris 264: | Baris 265: | ||
<big>"قد استقر في عرف الشارع أن الأحكام المذكورة بصيغة المذكر إذا أطلقت ولم تقترن بالمؤنث فإنها تتناول الرجال والنساء"</big> | <big>"قد استقر في عرف الشارع أن الأحكام المذكورة بصيغة المذكر إذا أطلقت ولم تقترن بالمؤنث فإنها تتناول الرجال والنساء"</big> | ||
Artinya: ''“Dalam ‘urf Syari’ (kebiasaan yang digunakan Allah SWT dalam membuat hukum syara’) terdapat ketetapan bahwa hukum-hukum yang dinyatakan dalam sighat mudzakkar (bentuk kata laki-laki) dan tidak disertai dengan sighat muannats (bentuk kata perempuan) mempunyai cakupan arti laki-laki dan perempuan sekaligus.”'' | Artinya: ''“Dalam ‘urf Syari’ (kebiasaan yang digunakan Allah SWT dalam membuat hukum syara’) terdapat ketetapan bahwa hukum-hukum yang dinyatakan dalam sighat mudzakkar (bentuk kata laki-laki) dan tidak disertai dengan sighat muannats (bentuk kata perempuan) mempunyai cakupan arti laki-laki dan perempuan sekaligus.”''<ref>Ibnu al-Qayyim, ''I’lam al-Muwaqqi’in'', juz I, h.92</ref> | ||
Cara baca Ibnu Rusyd dan Ibnu al-Qayyim ini tampaknya lebih sesuai dengan gaya bahasa Al-Qur’an. Jika cara baca Ibnu Rusyd dan Ibnu al-Qayyim ini kita gunakan untuk membaca ayat-ayat kesaksian semestinya tidak perlu ada batasan-batasan area kesaksian perempuan, seperti boleh untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan harta benda, sedang untuk selain itu tidak. | Cara baca Ibnu Rusyd dan Ibnu al-Qayyim ini tampaknya lebih sesuai dengan gaya bahasa Al-Qur’an. Jika cara baca Ibnu Rusyd dan Ibnu al-Qayyim ini kita gunakan untuk membaca ayat-ayat kesaksian semestinya tidak perlu ada batasan-batasan area kesaksian perempuan, seperti boleh untuk segala sesuatu yang berkaitan dengan harta benda, sedang untuk selain itu tidak. | ||
| Baris 274: | Baris 275: | ||
''Wallahu A’lam.'' | ''Wallahu A’lam.'' | ||
'' | ''<small>*Tulisan ini sudah pernah diterbitkan [[Rahima]] dalam buku bunga rampai berjudul "Tubuh, Seksualitas, dan Kedaulatan Perempuan" tahun 2002.</small>'' | ||
'''Editor: [[Faqihuddin Abdul Kodir]]''' | {| | ||
|'''Penulis''' | |||
|''':''' | |||
|'''Badiryah Fayumi''' | |||
|- | |||
|'''Editor''' | |||
|''':''' | |||
|'''[[Faqihuddin Abdul Kodir]]''' | |||
|} | |||
== Referensi == | == Referensi == | ||
<references /> | |||
[[Kategori:Hukum Keluarga]] | [[Kategori:Hukum Keluarga]] | ||