Kesaksian Perempuan: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
19 bita dihapus ,  25 September 2021 12.04
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi 'Masalah kesaksian perempuan seringkali dianggap sebagai salah satu pembenaran teologis atas kurangnya akal perempuan. Argumen yang sering digunakan untuk mendukung hal...')
 
Baris 30: Baris 30:


'''b. Kesaksian mengenai perzinaan (Q.S. An-Nisa, 4: 15 dan An-Nur, 24:4)'''
'''b. Kesaksian mengenai perzinaan (Q.S. An-Nisa, 4: 15 dan An-Nur, 24:4)'''






<big>وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا</big>
<big>وَاللَّاتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ ۖ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّىٰ يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلًا</big>


''“....Dan terhadap para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (para wanita itu) dalam rumah sampai menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.” (QS. An-Nisa, 4: 15).''
''“....Dan terhadap para wanita yang mengerjakan perbuatan keji (zina), hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi kesaksian, maka kurunglah mereka (para wanita itu) dalam rumah sampai menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya.” (QS. An-Nisa, 4: 15).''
Baris 46: Baris 46:


'''c. Kesaksian dalam wasiat (Q.S. Al-Maidah, 5: 106)'''
'''c. Kesaksian dalam wasiat (Q.S. Al-Maidah, 5: 106)'''




Baris 55: Baris 56:


'''d. Kesaksian dalam rujuk (Q.S. Ath-Thalaq, 65:2)'''
'''d. Kesaksian dalam rujuk (Q.S. Ath-Thalaq, 65:2)'''




Baris 146: Baris 148:
Melihat perkembangan pemikiran di seputar fiqh kesaksian dari yang paling menafikan perempuan sampai yang memberikan hak yang sama untuk perempuan sebagaimana disebutkan di atas, dapat dinyatakan hal-hal sbb:
Melihat perkembangan pemikiran di seputar fiqh kesaksian dari yang paling menafikan perempuan sampai yang memberikan hak yang sama untuk perempuan sebagaimana disebutkan di atas, dapat dinyatakan hal-hal sbb:


a.      Fiqh kesaksian yang sangat membatasi hak perempuan pada dasarnya dibangun bukan di atas landasan dalil yang punya kekuatan pasti melainkan lebih pada asumsi-asumsi yang apriori tentang perempuan. Buktinya, di kalangan ahli fiqh sendiri ada yang menolak sama sekali pembatasan-pembatasan seperti itu karena tidak adanya argumen teologis yang dianggap kuat.
# Fiqh kesaksian yang sangat membatasi hak perempuan pada dasarnya dibangun bukan di atas landasan dalil yang punya kekuatan pasti melainkan lebih pada asumsi-asumsi yang apriori tentang perempuan. Buktinya, di kalangan ahli fiqh sendiri ada yang menolak sama sekali pembatasan-pembatasan seperti itu karena tidak adanya argumen teologis yang dianggap kuat.
 
# Pembatasan hak kesaksian perempuan ternyata menimbulkan masalah hukum yang jauh lebih substansial, yakni tidak tercapainya keadilan yang merupakan tujuan hukum itu sendiri. Dalam sebuah kasus di mana perempuan adalah saksi kunci dan keadilan tidak bisa ditegakkan kecuali dengan kesaksiannya, membatasi ruang kesaksian perempuan adalah menzalimi orang yang menjadi korban. Lebih dari itu dengan dibatasinya ruang kesaksian perempuan peluang melakukan tindak pidana dan berbuat kriminal terhadap dan atau di hadapan perempuan semakin terbuka karena pelaku kejahatan tahu perempuan tidak punya hak untuk bersaksi.
b.      Pembatasan hak kesaksian perempuan ternyata menimbulkan masalah hukum yang jauh lebih substansial, yakni tidak tercapainya keadilan yang merupakan tujuan hukum itu sendiri. Dalam sebuah kasus di mana perempuan adalah saksi kunci dan keadilan tidak bisa ditegakkan kecuali dengan kesaksiannya, membatasi ruang kesaksian perempuan adalah menzalimi orang yang menjadi korban. Lebih dari itu dengan dibatasinya ruang kesaksian perempuan peluang melakukan tindak pidana dan berbuat kriminal terhadap dan atau di hadapan perempuan semakin terbuka karena pelaku kejahatan tahu perempuan tidak punya hak untuk bersaksi.
# Saat ini pengadilan yang berlaku di negeri-negeri Muslim menerima kesaksian perempuan dalam berbagai perkara, termasuk perkara pidana dan kriminal. Masyarakat muslimpun tidak menolak fakta itu. Ini semua menunjukkan bahwa fiqh kesaksian yang diskriminatif terhadap perempuan dengan sendirinya telah tertolak oleh zaman.
 
c.       Saat ini pengadilan yang berlaku di negeri-negeri Muslim menerima kesaksian perempuan dalam berbagai perkara, termasuk perkara pidana dan kriminal. Masyarakat muslimpun tidak menolak fakta itu. Ini semua menunjukkan bahwa fiqh kesaksian yang diskriminatif terhadap perempuan dengan sendirinya telah tertolak oleh zaman.


Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, demi terciptanya keadilan hukum dan sosial, fiqh kesaksian tidak bisa lagi dibangun atas dasar asumsi-asumsi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tuntutan penegakan hukum yang adil buat si korban. Melihat fakta dan realitas sosial yang ada fiqh kesaksian sesungguhnya tidak bisa lagi menolak hadirnya perempuan untuk bersaksi dalam seluruh bidang kesaksian.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, demi terciptanya keadilan hukum dan sosial, fiqh kesaksian tidak bisa lagi dibangun atas dasar asumsi-asumsi yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan tuntutan penegakan hukum yang adil buat si korban. Melihat fakta dan realitas sosial yang ada fiqh kesaksian sesungguhnya tidak bisa lagi menolak hadirnya perempuan untuk bersaksi dalam seluruh bidang kesaksian.
Baris 187: Baris 187:
''“………Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan (keji), hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya) .....” (QS. An-Nisa: 15)''  
''“………Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan (keji), hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya) .....” (QS. An-Nisa: 15)''  


'''b. Q.S. Al-Maidah, 5: 106'''  
 
 
'''b. Q.S. Al-Maidah, 5: 106'''




Baris 195: Baris 198:
''“…….. Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang diantara kamu menghadapi kematian sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil diantara kamu ………” (QS. Al-Maidah: 106)''   
''“…….. Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang diantara kamu menghadapi kematian sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil diantara kamu ………” (QS. Al-Maidah: 106)''   


'''c. Q.S. An-Nur, 24: 4'''  
 
 
'''c. Q.S. An-Nur, 24: 4'''




Baris 203: Baris 209:
''“…….. Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasiq……..” (QS. An-Nur: 4)''  
''“…….. Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik berbuat zina dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasiq……..” (QS. An-Nur: 4)''  


'''d. Q.S. Ath-Thalaq, 65: 2'''  
 
 
'''d. Q.S. Ath-Thalaq, 65: 2'''




Menu navigasi