KUPI: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
164 bita ditambahkan ,  19 Agustus 2021 10.59
tidak ada ringkasan suntingan
Baris 56: Baris 56:
Oleh karena itu, hasil Kongres ini, melalui prosesnya yang kolektif dan partisipatoris, diharapkan dapat membangun landasan teologis yang kokoh untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi kiprah keulamaan perempuan yang integral dengan kerja kebangsaan dan kemanusiaan. Lebih khusus, ia diharapkan dapat memberi jawaban keagamaan atas keresahan dan pertanyaan masyarakat tentang berbagai persoalan, terutama yang berdampak buruk pada perempuan, kaum ''dlu’afaa'' dan ''mustadl’afiin''; menjadi rujukan keagamaaan bagi semua pihak dalam upaya penguatan dan pemenuhan hak korban atas keadilan dan pemulihan; memberi inspirasi pengembangan tradisi pemikiran keislaman yang mengintegrasikan perspektif kesetaraan,  keadilan, dan kesalingan dalam relasi laki-laki dan perempuan; serta menjadi rujukan dalam upaya pembaruan hukum dan perubahan kebijakan yang menjamin kemanusiaan yang adil dan beradab serta kelestarian alam semesta.
Oleh karena itu, hasil Kongres ini, melalui prosesnya yang kolektif dan partisipatoris, diharapkan dapat membangun landasan teologis yang kokoh untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi kiprah keulamaan perempuan yang integral dengan kerja kebangsaan dan kemanusiaan. Lebih khusus, ia diharapkan dapat memberi jawaban keagamaan atas keresahan dan pertanyaan masyarakat tentang berbagai persoalan, terutama yang berdampak buruk pada perempuan, kaum ''dlu’afaa'' dan ''mustadl’afiin''; menjadi rujukan keagamaaan bagi semua pihak dalam upaya penguatan dan pemenuhan hak korban atas keadilan dan pemulihan; memberi inspirasi pengembangan tradisi pemikiran keislaman yang mengintegrasikan perspektif kesetaraan,  keadilan, dan kesalingan dalam relasi laki-laki dan perempuan; serta menjadi rujukan dalam upaya pembaruan hukum dan perubahan kebijakan yang menjamin kemanusiaan yang adil dan beradab serta kelestarian alam semesta.


Hasil resmi KUPI terdiri dari tiga hal: ikrar keulamaan perempuan, hasil Musyawarah Keagamaan KUPI, dan rekomendasi Kongres baik yang umum maupun yang tematik hasil dari Diskusi Paralel KUPI. Bagi KUPI secara khusus, ketiga hasil KUPI ini akan menjadi rujukan awal dalam menyusun program-program dan kegiatan-kegiatannya ke depan.
Hasil resmi KUPI terdiri dari tiga hal: [[Ikrar Kebon Jambu tentang Keulamaan Perempuan|Ikrar Kebon Jambu tentang keulamaan perempuan]], [[Struktur Hasil Musyawarah Keagamaan|struktur hasil musyawarah keagamaan]], dan [[rekomendasi Kongres Ulama Perempuan Indonesia]] baik yang umum maupun yang tematik hasil dari Diskusi Paralel KUPI. Bagi KUPI secara khusus, ketiga hasil KUPI ini akan menjadi rujukan awal dalam menyusun program-program dan kegiatan-kegiatannya ke depan.


=== KUPI sebagai Gerakan Paska Kongres ===
=== KUPI sebagai Gerakan Paska Kongres ===
Baris 63: Baris 63:
Karena itu, KUPI tidak bisa berhenti hanya sekedar kegiatan Kongres belaka. Untuk menerjemahkan hasil-hasilnya, diperlukan sebuah gerakan yang berisi individu dan lembaga-lembaga yang meyakini visi dan misi KUPI yang bekerja secara lebih kordinatif untuk memastikan hasil-hasil tersebut nyata diimplementasikan di lapangan. Gerakan ini menjadi bagian integral dari substansi KUPI sebagai ruang bersama, belajar bersama, dan bergerak bersama meneguhkan keadilan relasi laki-laki dan perempuan dalam perspektif Islam.
Karena itu, KUPI tidak bisa berhenti hanya sekedar kegiatan Kongres belaka. Untuk menerjemahkan hasil-hasilnya, diperlukan sebuah gerakan yang berisi individu dan lembaga-lembaga yang meyakini visi dan misi KUPI yang bekerja secara lebih kordinatif untuk memastikan hasil-hasil tersebut nyata diimplementasikan di lapangan. Gerakan ini menjadi bagian integral dari substansi KUPI sebagai ruang bersama, belajar bersama, dan bergerak bersama meneguhkan keadilan relasi laki-laki dan perempuan dalam perspektif Islam.


Jadi, paska kongres, substansi KUPI berubah wujud menjadi sebuah gerakan bersama untuk meneguhkan eksistensi dan peran keulamaan perempuan Indonesia. Siapapun yang mengakui keulamaan perempuan, menerima dan meyakini konsep keadilan hakiki bagi  perempuan, memakai perspektif kesalingan dalam relasi gender, menganut metodologi musyawarah keagaman yang dipakai selama Kongres, dan mengamalkan hasil-hasil yang diputuskan Kongres adalah bagian dari gerakan keulamaan perempuan paska KUPI. Karena sifatnya sebagai gerakan, maka ia harus berbasis sel-sel jaringan, tidak hirarkis, tidak sentralistik, dikelola dengan kepemimpinan yang kolektif, satu sama lain antar individu dan jaringan adalah setara, berakar pada realitas di lapangan yang dibungkus pengetahuan yang bernas, juga berbasis sensitifitas pada  nurani dan moral.
Jadi, paska kongres, substansi KUPI berubah wujud menjadi sebuah gerakan bersama untuk meneguhkan eksistensi dan peran keulamaan perempuan Indonesia. Siapapun yang mengakui keulamaan perempuan, menerima dan meyakini konsep [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] bagi  perempuan, memakai perspektif kesalingan dalam relasi gender, menganut metodologi musyawarah keagaman yang dipakai selama Kongres, dan mengamalkan hasil-hasil yang diputuskan Kongres adalah bagian dari gerakan keulamaan perempuan paska KUPI. Karena sifatnya sebagai gerakan, maka ia harus berbasis sel-sel jaringan, tidak hirarkis, tidak sentralistik, dikelola dengan kepemimpinan yang kolektif, satu sama lain antar individu dan jaringan adalah setara, berakar pada realitas di lapangan yang dibungkus pengetahuan yang bernas, juga berbasis sensitifitas pada  nurani dan moral.


Istilah "keulamaan perempuan" adalah merujuk pada perspektif dan kerja-kerja "ulama perempuan". Definisi "ulama perempuan" sendiri telah dibahas di Kongres, dengan segenap paradigma, perspektif, metodologi pengetahuan, kerja dan kiprah sosial yang masuk di dalamnya. Singkatnya, "ulama perempuan" adalah orang, baik laki-laki maupun perempuan, yang memiliki ilmu pengetahuan keagamaan dan sosial, yang meyakini dan bekerja untuk keadilan relasi laki-laki dan perempuan. Istilah ini berbeda dari "perempuan ulama" yang lebih tertuju pada jenis kelamin perempuan yang memiliki illmu pengetahuan semata.  
Istilah "keulamaan perempuan" adalah merujuk pada perspektif dan kerja-kerja "ulama perempuan". Definisi "ulama perempuan" sendiri telah dibahas di Kongres, dengan segenap paradigma, perspektif, metodologi pengetahuan, kerja dan kiprah sosial yang masuk di dalamnya. Singkatnya, "ulama perempuan" adalah orang, baik laki-laki maupun perempuan, yang memiliki ilmu pengetahuan keagamaan dan sosial, yang meyakini dan bekerja untuk keadilan relasi laki-laki dan perempuan. Istilah ini berbeda dari "perempuan ulama" yang lebih tertuju pada jenis kelamin perempuan yang memiliki illmu pengetahuan semata.  

Menu navigasi