KUPI: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
210 bita ditambahkan ,  19 Agustus 2021 10.51
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi 'KUPI adalah singkatan dari Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Sebagai kegiatan, Kongres ini dilaksanakan pada 25-27 April 2017 di Pondok Pesantren Kebon Jambu a...')
 
Baris 1: Baris 1:
KUPI adalah singkatan dari Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia (KUPI). Sebagai kegiatan, Kongres ini dilaksanakan pada 25-27 April 2017 di Pondok Pesantren Kebon Jambu al-Islamy Cirebon. Kongres yang pertama kali di Indonesia ini hadir sebagai penegasan eksistensi ulama perempuan Indonesia dan perluasan peran dan kiprahnya di masyarakat. KUPI menjadi media sosial dan kultural bagi para ulama perempuan Indonesia untuk membangun pengetahuan, saling belajar dan berbagi pengalaman, sekaligus meneguhkan nilai-nilai keislaman, kebangsaan dan kemanusiaan.
KUPI adalah singkatan dari Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia (KUPI). Sebagai kegiatan, Kongres ini dilaksanakan pada 25-27 April 2017 di [[Pondok Pesantren Kebon Jambu Al-Islamy|Pondok Pesantren Kebon Jambu al-Islamy]] Cirebon. Kongres yang pertama kali di Indonesia ini hadir sebagai penegasan eksistensi ulama perempuan Indonesia dan perluasan peran dan kiprahnya di masyarakat. KUPI menjadi media sosial dan kultural bagi para ulama perempuan Indonesia untuk membangun pengetahuan, saling belajar dan berbagi pengalaman, sekaligus meneguhkan nilai-nilai keislaman, kebangsaan dan kemanusiaan.


KUPI telah menjadi ruang perjumpaan antarulama perempuan dari beragam latar [[lembaga]] pendidikan dan organisasi, sekaligus ruang perjumpaan antara ulama perempuan dengan para aktivis pemberdayaan perempuan, korban ketidakadilan, pakar, praktisi, representasi lembaga negara, dan pejabat pemerintahan. Ruang perjumpaan itu meliputi fisik (sebagian besar peserta bertemu teman lama di KUPI), visi, pemikiran, jejak perjuangan, serta pengalaman para peserta yang beragam tetapi sangat terlihat jelas benang merahnya. Karena itu, setelah Kongres diselenggarakan, KUPI menjadi gerakan  yang menghimpun individu dan lembaga-lembaga yang memiliki perhatian pada relasi keadilan laki-laki dan perempuan, Islam yang moderat, dan perdamaian dunia.
KUPI telah menjadi ruang perjumpaan antarulama perempuan dari beragam latar [[lembaga]] pendidikan dan organisasi, sekaligus ruang perjumpaan antara ulama perempuan dengan para aktivis pemberdayaan perempuan, korban ketidakadilan, pakar, praktisi, representasi lembaga negara, dan pejabat pemerintahan. Ruang perjumpaan itu meliputi fisik (sebagian besar peserta bertemu teman lama di KUPI), visi, pemikiran, jejak perjuangan, serta pengalaman para peserta yang beragam tetapi sangat terlihat jelas benang merahnya. Karena itu, setelah Kongres diselenggarakan, KUPI menjadi gerakan  yang menghimpun individu dan lembaga-lembaga yang memiliki perhatian pada relasi keadilan laki-laki dan perempuan, Islam yang moderat, dan perdamaian dunia.
Baris 20: Baris 20:
Curah pendapat, ''sharing'' pengalaman, dan perdebatan produktif yang bernas di antara sesama peserta terjadi karena seluruh tema yang diangkat berangkat dari pertanyaan dan kegelisahan kolektif yang dirasakan dan dihadapi oleh para ulama perempuan di lapangan. Secara khusus, isu eksistensi ulama perempuan dan tiga isu utama dalam Musyawarah Keagamaan, yakni pernikahan anak, kekerasan seksual, dan perusakan alam, telah dibahas sebelumnya dalam ''bahtsul masa’il'' pra-Kongres. Proses pemilihan dan perumusan masalah sejak awal dilakukan secara partisipatoris. Demikian juga pembahasannya di arena Kongres yang dilakukan secara partisipatoris menjadikan isu-isu yang diangkat KUPI memiliki legitimasi yang kuat.
Curah pendapat, ''sharing'' pengalaman, dan perdebatan produktif yang bernas di antara sesama peserta terjadi karena seluruh tema yang diangkat berangkat dari pertanyaan dan kegelisahan kolektif yang dirasakan dan dihadapi oleh para ulama perempuan di lapangan. Secara khusus, isu eksistensi ulama perempuan dan tiga isu utama dalam Musyawarah Keagamaan, yakni pernikahan anak, kekerasan seksual, dan perusakan alam, telah dibahas sebelumnya dalam ''bahtsul masa’il'' pra-Kongres. Proses pemilihan dan perumusan masalah sejak awal dilakukan secara partisipatoris. Demikian juga pembahasannya di arena Kongres yang dilakukan secara partisipatoris menjadikan isu-isu yang diangkat KUPI memiliki legitimasi yang kuat.


Selanjutnya, perspektif keadilan hakiki dan ''mubaadalah'' (kesalingan) yang diterima dan digunakan peserta KUPI sebagai perspektif dalam setiap pembahasan dan perumusan, terutama dalam diskusi paralel dan musyawarah keagamaan, juga menjadi legitimasi ilmiah tersendiri atas keberadaan ulama perempuan. Apa yang dihasilkan KUPI, berupa ikrar keulamaan perempuan, rekomendasi umum dan hasil musyawarah keagamaan, adalah wujud dari implementasi perspektif ''mubaadalah'' dan keadilan hakiki ini.
Selanjutnya, perspektif [[Keadilan Hakiki|keadilan hakiki]] dan ''mubaadalah'' (kesalingan) yang diterima dan digunakan peserta KUPI sebagai perspektif dalam setiap pembahasan dan perumusan, terutama dalam diskusi paralel dan musyawarah keagamaan, juga menjadi legitimasi ilmiah tersendiri atas keberadaan ulama perempuan. Apa yang dihasilkan KUPI, berupa ikrar keulamaan perempuan, rekomendasi umum dan hasil musyawarah keagamaan, adalah wujud dari implementasi perspektif ''mubaadalah'' dan keadilan hakiki ini.


Selain legitimasi internal dari proses dan partisipasi kontributif peserta, patut disyukuri penyelenggaraan KUPI dan hasilnya memperoleh legitimasi eksternal yang signifikan. Kesediaan para [[tokoh]] nasional untuk menjadi dewan penasihat KUPI, termasuk Imam Besar Masjid Istiqlal, serta pernyataan dukungan Wapres RI dan dari para pemimpin Ormas-ormas Islam terbesar (NU, Muhammadiyah, MUI), para tokoh agama dan masyarakat, serta dukungan dan kehadiran tokoh-tokoh, para pejabat negara tingkat nasional (Menteri Agama RI, dan Wakil Ketua DPD RI), tingkat provinsi hingga kabupaten menjadi penanda bahwa penyelenggaraan KUPI memperoleh penerimaan yang luas, tak terkecuali dari para ulama dan pemimpin laki-laki. Kehadiran para pengamat, ulama perempuan, dan pembicara dari 11 negara, juga apresiasi khusus dari Presiden Afghanistan kepada KUPI menjadi indikator bahwa KUPI diakui secara internasional. Legitimasi sosial KUPI yang lain tampak dari liputan dan pemberitaan media nasional, internasional dan lokal yang massif dan berkesinambungan.
Selain legitimasi internal dari proses dan partisipasi kontributif peserta, patut disyukuri penyelenggaraan KUPI dan hasilnya memperoleh legitimasi eksternal yang signifikan. Kesediaan para [[tokoh]] nasional untuk menjadi dewan penasihat KUPI, termasuk Imam Besar Masjid Istiqlal, serta pernyataan dukungan Wapres RI dan dari para pemimpin Ormas-ormas Islam terbesar (NU, Muhammadiyah, MUI), para tokoh agama dan masyarakat, serta dukungan dan kehadiran tokoh-tokoh, para pejabat negara tingkat nasional (Menteri Agama RI, dan Wakil Ketua DPD RI), tingkat provinsi hingga kabupaten menjadi penanda bahwa penyelenggaraan KUPI memperoleh penerimaan yang luas, tak terkecuali dari para ulama dan pemimpin laki-laki. Kehadiran para pengamat, ulama perempuan, dan pembicara dari 11 negara, juga apresiasi khusus dari Presiden Afghanistan kepada KUPI menjadi indikator bahwa KUPI diakui secara internasional. Legitimasi sosial KUPI yang lain tampak dari liputan dan pemberitaan media nasional, internasional dan lokal yang massif dan berkesinambungan.
Baris 38: Baris 38:
KUPI sebagai kegiatan Kongres yang pertama adalah digagas dan diselenggarakan oleh 3 lembaga yang sevisi dan telah lama bermitra dan bersinergi, yakni [[Rahima]], [[Alimat]], dan [[Fahmina]]. Rahima, pusat pendidikan dan informasi tentang Islam dan hak-hak reproduksi perempuan, adalah lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada pemberdayaan perempuan dalam perspektif Islam. Rahima yang resmi didirikan di Jakarta pada 5 Agustus 2000 ini hadir untuk merespons kebutuhan informasi mengenai gender dan Islam. Pada awalnya, Rahima berfokus pada pendidikan kritis dan penyebaran informasi tentang hak-hak perempuan di lingkungan pesantren. Kemudian karena tuntutan kebutuhan masyarakat, Rahima memperluas jangkauannya pada berbagai kelompok di luar pesantren, seperti madrasah, guru di sekolah agama, guru agama Islam di sekolah umum, majlis taklim, organisasi perempuan muslim, organisasi kemahasiswaan, dan LSM. Salah satu program penting Rahima adalah Pengkaderan Ulama Perempuan (PUP) yang sudah berlangsung lebih dari sepuluh tahun yang lalu.
KUPI sebagai kegiatan Kongres yang pertama adalah digagas dan diselenggarakan oleh 3 lembaga yang sevisi dan telah lama bermitra dan bersinergi, yakni [[Rahima]], [[Alimat]], dan [[Fahmina]]. Rahima, pusat pendidikan dan informasi tentang Islam dan hak-hak reproduksi perempuan, adalah lembaga swadaya masyarakat yang berfokus pada pemberdayaan perempuan dalam perspektif Islam. Rahima yang resmi didirikan di Jakarta pada 5 Agustus 2000 ini hadir untuk merespons kebutuhan informasi mengenai gender dan Islam. Pada awalnya, Rahima berfokus pada pendidikan kritis dan penyebaran informasi tentang hak-hak perempuan di lingkungan pesantren. Kemudian karena tuntutan kebutuhan masyarakat, Rahima memperluas jangkauannya pada berbagai kelompok di luar pesantren, seperti madrasah, guru di sekolah agama, guru agama Islam di sekolah umum, majlis taklim, organisasi perempuan muslim, organisasi kemahasiswaan, dan LSM. Salah satu program penting Rahima adalah Pengkaderan Ulama Perempuan (PUP) yang sudah berlangsung lebih dari sepuluh tahun yang lalu.


Alimat adalah gerakan pemikiran dan aksi masyarakat Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam keluarga dengan perspektif Islam. Alimat didirikan pada 12 Mei 2009 di Jakarta oleh sejumlah aktivis, baik sebagai individu maupun berasal dari organisasi yang memiliki kepedulian dan keprihatinan terhadap perempuan dalam tatanan keluarga, seperti Komnas Perempuan, Fatayat NU, Aisyiyah, Nasyiatul Aisyiyah,  Lakpesdam NU, Pekka, KPI, PSW UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, PSG STAIN Pekalongan, dan Universitas Pancasila, Rahima, Fahmina, dan GPPBM. Dalam ikhtiar mewujudkan visi dan tujuannya, Alimat berjejaring dengan gerakan perempuan muslim dunia, yakni Musawah yang di dalamnya bergabung para aktivis dari sekitar 40 negara. Bersama Pekka, sudah sekitar lima tahun, Alimat melakukan berbagai pertemuan, lokakarya dan pelatihan dengan para ulama komunitas se-Indonesia mengenai hukum keluarga yang berkeadilan.
Alimat adalah gerakan pemikiran dan aksi masyarakat Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam keluarga dengan perspektif Islam. Alimat didirikan pada 12 Mei 2009 di Jakarta oleh sejumlah aktivis, baik sebagai individu maupun berasal dari organisasi yang memiliki kepedulian dan keprihatinan terhadap perempuan dalam tatanan keluarga, seperti Komnas Perempuan, Fatayat NU, Aisyiyah, Nasyiatul Aisyiyah,  Lakpesdam NU, Pekka, KPI, PSW UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, PSG STAIN Pekalongan, dan Universitas Pancasila, Rahima, Fahmina, dan GPPBM. Dalam ikhtiar mewujudkan visi dan tujuannya, Alimat berjejaring dengan gerakan perempuan muslim dunia, yakni Musawah yang di dalamnya bergabung para aktivis dari sekitar 40 negara. Bersama Pekka, sudah sekitar lima tahun, Alimat melakukan berbagai pertemuan, lokakarya dan pelatihan dengan para ulama komunitas se-Indonesia mengenai [[Hukum Keluarga|hukum keluarga]] yang berkeadilan.


Sementara Fahmina adalah institusi dan gerakan yang melakukan ikhtiar-ikhtiar transformatif untuk mengubah kehidupan umat manusia secara berkelanjutan ke arah relasi sosial yang berkeadilan, bermartabat, humanis, demokratis, dan pluralis, berbasis tradisi kritis pesantren dan kearifan lokal, baik pada tataran struktural maupun kultural. Gerakan ini berawal dari pergumulan intelektual anak-anak muda pesantren karena kegundahan telah bergesernya peran sosial profetis pesantren. Sejak didirikan pada November 1999 di Arjawinangun Cirebon dan kemudian berkiprah secara masif pada 2001, Fahmina mengusung kajian kontekstualisasi kitab kuning, kajian keislaman kontemporer, dan pendampingan masyarakat. Sambutan luar biasa dari generasi muda dan kyai-kyai sepuh setempat mengantarkan Fahmina pada tahun 2003 resmi menjadi Yayasan Fahmina yang membawahi Fahmina-''institute'', dan pada tahun 2007 mendirikan pendidikan tinggi Islam bernama Institut Studi Islam Fahmina (ISIF). Salah satu program penting Fahmina adalah ''Dawrah'' (pelatihan) Islam dan Gender yang menghadirkan para aktivis, ulama, dan para pemangku kebijakan. Program ini telah dilakukan sejak tahun 2003 di berbagai daerah Indonesia, bahkan di mancanegara, terutama Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Sementara Fahmina adalah institusi dan gerakan yang melakukan ikhtiar-ikhtiar transformatif untuk mengubah kehidupan umat manusia secara berkelanjutan ke arah relasi sosial yang berkeadilan, bermartabat, humanis, demokratis, dan pluralis, berbasis tradisi kritis pesantren dan kearifan lokal, baik pada tataran struktural maupun kultural. Gerakan ini berawal dari pergumulan intelektual anak-anak muda pesantren karena kegundahan telah bergesernya peran sosial profetis pesantren. Sejak didirikan pada November 1999 di Arjawinangun Cirebon dan kemudian berkiprah secara masif pada 2001, Fahmina mengusung kajian kontekstualisasi kitab kuning, kajian keislaman kontemporer, dan pendampingan masyarakat. Sambutan luar biasa dari generasi muda dan kyai-kyai sepuh setempat mengantarkan Fahmina pada tahun 2003 resmi menjadi Yayasan Fahmina yang membawahi Fahmina-''institute'', dan pada tahun 2007 mendirikan pendidikan tinggi Islam bernama Institut Studi Islam Fahmina (ISIF). Salah satu program penting Fahmina adalah ''Dawrah'' (pelatihan) Islam dan Gender yang menghadirkan para aktivis, ulama, dan para pemangku kebijakan. Program ini telah dilakukan sejak tahun 2003 di berbagai daerah Indonesia, bahkan di mancanegara, terutama Filipina, Malaysia, dan Thailand.
Baris 47: Baris 47:


=== Kegiatan-kegiatan KUPI ===
=== Kegiatan-kegiatan KUPI ===
Kongres [[Ulama Perempuan Indonesia]] (KUPI) bukan hanya kegiatan pada tanggal 25-27 April 2017 di Pondok Pesantren Kebon Jambu Ciwaringain Cirebon semata. Akan tetapi, ia merupakan rangkaian dari berbagai kegiatan yang saling melengkapi satu sama lain yang dilakukan sejak pertengahan 2016. Kesuksesan tiga hari penyelenggaran Kongres di Pesantren ini tidak terlepas dari berbagai kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya. Di antaranya adalah kegiatan-kegiatan ritual keagamaan, lomba menulis profil ulama perempuan, penyerapan suara-suara komunitas melalui workshop di tiga wilayah Indonesia, halaqah metodologi keulamaan perempuan, kegiatan bakti sosial dan kultural, pentas seni dan budaya, termasuk silaturrahim intensif dengan berbagai tokoh pesantren dan organisasi-organisasi Islam arus utama, baik di tingkat nasional maupun lokal. Kegiatan-kegiatan yang terkait Kongres langsung bisa dikelompokkan ke dalam beberapa klasifikasi: kegiatan do’a dan silaturrahim; kegiatan-kegiatan pembuka; kegiatan dialog tematik dan musyawarah keagamaan; serta kegiatan-kegiatan sosial, seni, dan kultural.
Kongres [[Ulama Perempuan Indonesia]] (KUPI) bukan hanya kegiatan pada tanggal 25-27 April 2017 di Pondok Pesantren Kebon Jambu Ciwaringain Cirebon semata. Akan tetapi, ia merupakan rangkaian dari berbagai kegiatan yang saling melengkapi satu sama lain yang dilakukan sejak pertengahan 2016. Kesuksesan tiga hari penyelenggaran Kongres di Pesantren ini tidak terlepas dari berbagai kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya. Di antaranya adalah kegiatan-kegiatan ritual keagamaan, lomba menulis profil ulama perempuan, penyerapan suara-suara komunitas melalui workshop di tiga wilayah Indonesia, halaqah metodologi keulamaan perempuan, kegiatan bakti sosial dan kultural, pentas seni dan budaya, termasuk silaturrahim intensif dengan berbagai tokoh pesantren dan organisasi-organisasi Islam arus utama, baik di tingkat nasional maupun lokal. Kegiatan-kegiatan yang terkait Kongres langsung bisa dikelompokkan ke dalam beberapa klasifikasi: kegiatan [[Do’a dan Silaturrahim|do’a dan silaturrahim]]; [[Kegiatan-Kegiatan Pembuka|kegiatan-kegiatan pembuka]]; kegiatan [[Dialog Tematik dan Musyawarah Keagamaan|dialog tematik dan musyawarah keagamaan]]; serta kegiatan sosial, seni, dan kultural.


=== Hasil-hasil Kongres ===
=== Hasil-hasil Kongres ===
Baris 72: Baris 72:
# Meyakini dan mengamalkan keislaman yang meneguhkan sendi-sendi kebangsaan, kelestarian lingkungan, dan perdamaian dunia;
# Meyakini dan mengamalkan keislaman yang meneguhkan sendi-sendi kebangsaan, kelestarian lingkungan, dan perdamaian dunia;
# Mengakui eksistensi, peran dan kiprah ulama perempuan sebagai bagian dari keniscayaan keimanan dan keharusan sejarah peradaban kemanusiaan, serta panggilan kebangsaan;
# Mengakui eksistensi, peran dan kiprah ulama perempuan sebagai bagian dari keniscayaan keimanan dan keharusan sejarah peradaban kemanusiaan, serta panggilan kebangsaan;
# Meyakini dan menggunakan konsep keadilan hakiki bagi perempuan dan perspektif [[Mubadalah]] (kesalingan) dalam memahami teks-teks rujukan Islam dan realitas sosial;
# Meyakini dan menggunakan konsep [[Keadilan Hakiki Bagi Perempuan|keadilan hakiki bagi perempuan]] dan perspektif [[Mubadalah]] (kesalingan) dalam memahami teks-teks rujukan Islam dan realitas sosial;
# Merujuk pada al-Qur'an, Hadits, Aqwal Ulama, Konstitusi, dan pengalaman riil perempuan dalam merumuskan sikap dan pandangan keagamaan mengenai isu-isu kehidupan sosial, terutama yang menyangkut relasi laki-laki dan perempuan.  
# Merujuk pada al-Qur'an, Hadits, Aqwal Ulama, Konstitusi, dan pengalaman riil perempuan dalam merumuskan sikap dan pandangan keagamaan mengenai isu-isu kehidupan sosial, terutama yang menyangkut relasi laki-laki dan perempuan.  


Menu navigasi