Bab Aurat dalam Kitab Safinah dan Kearifan Ulama dan Guru-Guru Kampung: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi ''''Info Artikel''' {| |Sumber |: |[https://arrahim.id/bf/tanya-jawab-agama-kasus-penjualan-anak-apakah-orang-tua-dianggap-durhaka/ arrahim.id] |- |Penulis |: |MZ |- |T...')
 
 
Baris 3: Baris 3:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://arrahim.id/bf/tanya-jawab-agama-kasus-penjualan-anak-apakah-orang-tua-dianggap-durhaka/ arrahim.id]
|[https://jaringansantri.com/bab-aurat-dalam-kitab-safinah-dan-kearifan-ulama-dan-guru-guru-kampung/ jaringansantri.com]
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|MZ
|Dra. Nyai Hj [[Badriyah Fayumi]], Lc, MA
|-
|-
|Tanggal Publikasi
|Tanggal Publikasi
|:
|:
|22 September 2020
|Oktober 27, 2020
|-
|-
|Artikel Lengkap
|Artikel Lengkap
|:
|:
|[https://arrahim.id/bf/tanya-jawab-agama-kasus-penjualan-anak-apakah-orang-tua-dianggap-durhaka/ Tanya Jawab Agama: Kasus Penjualan Anak, Apakah Orang Tua Dianggap Durhaka?]
|[https://jaringansantri.com/bab-aurat-dalam-kitab-safinah-dan-kearifan-ulama-dan-guru-guru-kampung/ Bab Aurat dalam Kitab Safinah dan Kearifan Ulama dan Guru-Guru Kampung]
|}
|}
''Assalamu’alaikum wr.wb.'' Ibu Ustazah yang dirahmati Allah SWT. Saya sering mendengar ungkapan, “Anak Durhaka”; yaitu anak yang tidak taat kepada orang tuanya. Pertanyaan saya, kalau ada fenomena anak yang dikomersialisasikan (dipaksa bekerja) oleh orang tuanya sebagaimana banyak terjadi sekarang ini, apakah orang tua seperti itu bisa disebut “Orang tua Durhaka” karena telah menzalimi anaknya? Bagaimana pula hukumnya? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.  
Tiba2 aku membayangkan, gimana ya seandainya  penulis kitab Safinatunnaja (kitab fiqih dasar yg sangat populer di Indonesia) menyampaikan ijtihadnya tentang batas [[aurat]] yg ada di kitab ini di zaman sekarang, di ruang publik, lalu diviralkan melalui medsos?
 
Di kitab itu, penulis, Syaikh Salim bin Samir al Hadrami menjelaskan 4 macam aurat di sub bab Syarat2 Shalat:
 
'''Pertama''', aurat laki2 secara mutlak (yg merdeka maupun budak, di dalam shalat maupun di luar shalat) dan aurat “al-amat” (budak perempuan) di dalam shalat. Aurat keduanya sama, yakni antara pusar dan dengkul. (itu artinya “al-amat” boleh sholat dg kepala, leher dan betis terbuka).  
[[Kategori:Jejak Badriyah Fayumi]]
[[Kategori:Jejak Badriyah Fayumi]]

Menu navigasi