Bab Aurat dalam Kitab Safinah dan Kearifan Ulama dan Guru-Guru Kampung

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Info Artikel

Sumber : jaringansantri.com
Penulis : Dra. Nyai Hj Badriyah Fayumi, Lc, MA
Tanggal Publikasi : Oktober 27, 2020
Artikel Lengkap : Bab Aurat dalam Kitab Safinah dan Kearifan Ulama dan Guru-Guru Kampung

Tiba2 aku membayangkan, gimana ya seandainya  penulis kitab Safinatunnaja (kitab fiqih dasar yg sangat populer di Indonesia) menyampaikan ijtihadnya tentang batas aurat yg ada di kitab ini di zaman sekarang, di ruang publik, lalu diviralkan melalui medsos?

Di kitab itu, penulis, Syaikh Salim bin Samir al Hadrami menjelaskan 4 macam aurat di sub bab Syarat2 Shalat:

Pertama, aurat laki2 secara mutlak (yg merdeka maupun budak, di dalam shalat maupun di luar shalat) dan aurat “al-amat” (budak perempuan) di dalam shalat. Aurat keduanya sama, yakni antara pusar dan dengkul. (itu artinya “al-amat” boleh sholat dg kepala, leher dan betis terbuka).