Perempuan Bekerja, Apakah Perlu Izin Suami?: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
(←Membuat halaman berisi ''''Info Artikel''' {| |Nama Media |: |[https://magdalene.co/ Magdalene.co] |- |Penulis |: |Jasmine Floretta V.D |- |Tanggal Publikasi |: |December 2, 2022 |- |Artikel...')
 
Baris 3: Baris 3:
|Nama Media
|Nama Media
|:
|:
|[https://magdalene.co/ Magdalene.co]
|[https://islami.co/perempuan-bekerja-apakah-perlu-izin-suami/ Islami.co]
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
|Jasmine Floretta V.D
|Zainuddin Lubis
|-
|-
|Tanggal Publikasi
|Tanggal Publikasi
|:
|:
|December 2, 2022
|22 September 2022
|-
|-
|Artikel Lengkap
|Artikel Lengkap
|:
|:
|[https://magdalene.co/story/profil-kiai-faqihuddin-abdul-kodir/ Faqihuddin Abdul Kodir, Ulama Lelaki, Pejuang Keadilan Gender]
|[https://islami.co/perempuan-bekerja-apakah-perlu-izin-suami/ Perempuan Bekerja, Apakah Perlu Izin Suami?]
|}
|}
''Dengan pendekatan tafsir [[mubadalah]], Kiai Faqih memperkenalkan agama Islam yang lebih adil gender.''
[[Lies Marcoes]] dalam pengantar ''Perempuan Bukan Sumber [[Fitnah]]'', menulis dalam kajian feminisme dan Islam, hadis-harus diakui- merupakan satu eleman dari konstruksi gender yang dianggap bertanggung jawab dalam merendahkan posisi perempuan. Dan ini berbeda dengan kitab suci [[Al-Qur’an]], yang dianggap sebagai sumber teks suci Islam yang menawarkan gagasan radikal mengenai konsep kesetaraan manusia—kesetaraan laki-laki dan perempuan.


Buat sebagian intelektual Muslim, mungkin sudah cukup familier dengan nama [[Faqihuddin Abdul Kodir]]. Ia termasuk salah satu penggagas metode tafsir Islam ''mubadalah,'' yang ramah gender dalam Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) pada 23 hingga 24 November lalu.
Dalam artikel berjudul ''Memilih Berdaya Bersama Hadis,'' ia menyebutkan bahwa tak bisa dipungkiri banyak sekali hadis-hadis, dengan jelas secara eksplisit menyubordinasikan perempuan atau mengandung ujaran misoginis. Bahkan melalui hadis-hadis tersebut para filsuf abad pertengahan justru memilih untuk merumuskan etika kebijakan yang hierarkis dan berpusat pada laki-laki. Dengan mengutip Zahra Ayubi, dalam buku ''Gendered Morality,'' Lies Marcoes menjelaskan bahwa pandangan-pandangan yang bersumber dari hadis menjadi sumber dalam filsafat etika Islam, yang menjadikan posisi perempuan sebagai obyek untuk kesempurnaan akhlak laki-laki, terutama dalam tasawuf saat mereka menjalani tarekat.
 
Pria yang akrab dipanggil Kang Faqih itu sendiri merupakan ulama lelaki yang menulis banyak artikel atau buku hukum Islam (''fiqih'') mengenai perempuan. Ia juga aktif dalam pemberdayaan perempuan di akar rumput. Dalam hal ini, ia kerap mempertemukan para aktivis feminis, orang-orang dari [[lembaga]] kemasyarakatan, pemerintah, akademisi, maupun sesama ulama perempuan yang punya visi membangun peradaban berkeadilan.
[[Kategori:Jejak Tokoh]]
[[Kategori:Jejak Tokoh]]
[[Kategori:Jejak Faqihuddin Abdul Kodir]]
[[Kategori:Jejak Faqihuddin Abdul Kodir]]

Menu navigasi