Tadarus Subuh ke-030: Bolehkah Perempuan Menjadi Wali Nikah?: Perbedaan revisi

Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
tidak ada ringkasan suntingan
Baris 3: Baris 3:
Umumnya, wali nikah adalah laki-laki, dimana [[Akad Nikah|akad nikah]] berlangsung antara dua laki-laki—antara calon mempelai laki-laki dan wali dari keluarga calon mempelai perempuan. Wali dari pihak perempuan ini bisa saja mewakilkan pengucapan [[Akad Nikah|akad nikah]] tersebut kepada seorang [[tokoh]] agama atau pejabat pemerintah dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang keduanya selalu laki-laki.
Umumnya, wali nikah adalah laki-laki, dimana [[Akad Nikah|akad nikah]] berlangsung antara dua laki-laki—antara calon mempelai laki-laki dan wali dari keluarga calon mempelai perempuan. Wali dari pihak perempuan ini bisa saja mewakilkan pengucapan [[Akad Nikah|akad nikah]] tersebut kepada seorang [[tokoh]] agama atau pejabat pemerintah dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang keduanya selalu laki-laki.


Namun bolehkah perempuan menjadi wali akad nikah?  
Namun bolehkah perempuan menjadi wali [[Akad Nikah|akad nikah]]?  


Bagaimana perspektif [[mubadalah]] memandang hal ini?
Bagaimana perspektif [[mubadalah]] memandang hal ini?
Baris 25: Baris 25:


[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Video KUPI]]
[[Kategori:Video Ngaji]]
[[Kategori:Tadarus Subuh]]
[[Kategori:Tadarus Subuh]]
[[Kategori:Ngaji FaqihuddinAK]]
[[Kategori:Ngaji FaqihuddinAK]]

Menu navigasi