15.259
suntingan
k (Agus Munawir memindahkan halaman Tadarus Subuh ke-30: Bolehkah Perempuan Menjadi Wali Nikah? ke Tadarus Subuh ke-030: Bolehkah Perempuan Menjadi Wali Nikah?) |
|||
| Baris 3: | Baris 3: | ||
Umumnya, wali nikah adalah laki-laki, dimana [[Akad Nikah|akad nikah]] berlangsung antara dua laki-laki—antara calon mempelai laki-laki dan wali dari keluarga calon mempelai perempuan. Wali dari pihak perempuan ini bisa saja mewakilkan pengucapan [[Akad Nikah|akad nikah]] tersebut kepada seorang [[tokoh]] agama atau pejabat pemerintah dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang keduanya selalu laki-laki. | Umumnya, wali nikah adalah laki-laki, dimana [[Akad Nikah|akad nikah]] berlangsung antara dua laki-laki—antara calon mempelai laki-laki dan wali dari keluarga calon mempelai perempuan. Wali dari pihak perempuan ini bisa saja mewakilkan pengucapan [[Akad Nikah|akad nikah]] tersebut kepada seorang [[tokoh]] agama atau pejabat pemerintah dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang keduanya selalu laki-laki. | ||
Namun bolehkah perempuan menjadi wali akad nikah? | Namun bolehkah perempuan menjadi wali [[Akad Nikah|akad nikah]]? | ||
Bagaimana perspektif [[mubadalah]] memandang hal ini? | Bagaimana perspektif [[mubadalah]] memandang hal ini? | ||
| Baris 25: | Baris 25: | ||
[[Kategori:Khazanah]] | [[Kategori:Khazanah]] | ||
[[Kategori:Video | [[Kategori:Video Ngaji]] | ||
[[Kategori:Tadarus Subuh]] | [[Kategori:Tadarus Subuh]] | ||
[[Kategori:Ngaji FaqihuddinAK]] | [[Kategori:Ngaji FaqihuddinAK]] | ||