15.259
suntingan
| Baris 26: | Baris 26: | ||
Kemudian mesti kita ingat bahwa Islam adalah agama yang sangat terbuka dalam pengertian tidak ada otoritas tunggal, orang atau pihak yang mempunyai kewenangan untuk mewakilinya dalam merumuskan apa sesungguhnya ajarannya yang pokok. Dari sejak wafat Nabi Muhammad saw. perbedaan pendapat sudah bermunculan. Sebagiannya hanya merupakan varian yang menambah pilihan yang sama-sama boleh hidup berdampingan, namun ada banyak pendapat yang membuat umat terbelah dalam kelompok-kelompok yang sampai sekarang sangat sulit untuk dipersatukan dalam payung Islam. | Kemudian mesti kita ingat bahwa Islam adalah agama yang sangat terbuka dalam pengertian tidak ada otoritas tunggal, orang atau pihak yang mempunyai kewenangan untuk mewakilinya dalam merumuskan apa sesungguhnya ajarannya yang pokok. Dari sejak wafat Nabi Muhammad saw. perbedaan pendapat sudah bermunculan. Sebagiannya hanya merupakan varian yang menambah pilihan yang sama-sama boleh hidup berdampingan, namun ada banyak pendapat yang membuat umat terbelah dalam kelompok-kelompok yang sampai sekarang sangat sulit untuk dipersatukan dalam payung Islam. | ||
Di dalam Islam memang siapa pun dapat dan “boleh” menyebarkan ajaran sesuai dengan yang dipahaminya dan dimauinya sebagai ajaran Islam. Tidak ada mekanisme efektif yang dapat menyatukan atau mendekatkan pendapat-pendapat yang lahir dalam kebebasan itu. Termasuk di dalamnya pendapat-pendapat yang semula merupakan reaksi terhadap keadaan pada ruang dan waktu tertentu. Jihad dengan bom bunuh diri, misalnya, sebenarnya lahir dari keadaan terjepit oleh kekuatan “musuh” yang sangat besar dan tidak mungkin dikalahkan dengan kekuatan yang dimiliki diri sendiri. Ketika itu terjadi di Palestina, Afghanistan dan Irak, orang bisa memahami—walaupun tidak setuju—, karena di situ dapat ditarik garis dengan jelas di mana pihak musuh dan di mana pihak diri dan organisasi atau kelompok yang mengirimkan “pengantin” pun mengaku bertanggung jawab dan menyebutkan tuntutannya dengan jelas pula. Ketika itu terjadi di Bali dan di Poso, keadaannya sungguh sangat berbeda. Tidak ada pihak yang mengaku bertanggung jawab dan tidak ada tuntutan yang dinyatakan dengan jelas. | Di dalam Islam memang siapa pun dapat dan “boleh” menyebarkan ajaran sesuai dengan yang dipahaminya dan dimauinya sebagai ajaran Islam. Tidak ada mekanisme efektif yang dapat menyatukan atau mendekatkan pendapat-pendapat yang lahir dalam kebebasan itu. Termasuk di dalamnya pendapat-pendapat yang semula merupakan reaksi terhadap keadaan pada ruang dan waktu tertentu. [[Jihad]] dengan bom bunuh diri, misalnya, sebenarnya lahir dari keadaan terjepit oleh kekuatan “musuh” yang sangat besar dan tidak mungkin dikalahkan dengan kekuatan yang dimiliki diri sendiri. Ketika itu terjadi di Palestina, Afghanistan dan Irak, orang bisa memahami—walaupun tidak setuju—, karena di situ dapat ditarik garis dengan jelas di mana pihak musuh dan di mana pihak diri dan organisasi atau kelompok yang mengirimkan “pengantin” pun mengaku bertanggung jawab dan menyebutkan tuntutannya dengan jelas pula. Ketika itu terjadi di Bali dan di Poso, keadaannya sungguh sangat berbeda. Tidak ada pihak yang mengaku bertanggung jawab dan tidak ada tuntutan yang dinyatakan dengan jelas. | ||
Ini berarti bahwa bisa saja orang Islam di sini meniru, menyambut ajakan, meneruskan atau bahkan mengikuti perintah gerakan radikal yang datang dari luar. Apa yang akhir-akhir ini dikenal dengan “lone wolf attack” atau serangan kepada polisi mulai dari Sulawesi Tengah, Sarinah dan Surakarta sampai Bandung dan Tuban mengindikasikan hal itu dengan cukup jelas. | Ini berarti bahwa bisa saja orang Islam di sini meniru, menyambut ajakan, meneruskan atau bahkan mengikuti perintah gerakan radikal yang datang dari luar. Apa yang akhir-akhir ini dikenal dengan “lone wolf attack” atau serangan kepada polisi mulai dari Sulawesi Tengah, Sarinah dan Surakarta sampai Bandung dan Tuban mengindikasikan hal itu dengan cukup jelas. | ||
| Baris 77: | Baris 77: | ||
'''Penulis: Prof. Dr. H. Machasin''' | '''Penulis: Prof. Dr. H. [[Machasin]]''' | ||
(''Guru Besar UIN Sunan Kalijaga)'' | (''Guru Besar UIN Sunan Kalijaga)'' | ||
| Baris 85: | Baris 85: | ||
== Referensi == | == Referensi == | ||
<references /> | <references /> | ||
[[Kategori:Diskursus]] | [[Kategori:Diskursus]] | ||
[[Kategori:Diskursus Kongres 1]] | |||