Ini Tanggapan MENAG Soal Rekomendasi KUPI

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin menyambut positif rekomendasi yang disampaikan para ulama perempuan dalam Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) mengenai berbagai isu. Dia pun memberikan respons terhadap sejumlah rekomendasi tersebut.

Adapun rekomendasi yang diresponnya itu menyangkut regulasi UU Perkawinan. Dia menyatakan, judicial review tentang batasan usia minimal untuk menikah dari 16 tahun menjadi 18 tahun ditolak Mahkamah Konstitusi. Dia menjelaskan, berdasarkan penjelasan para hakim, hal itu adalah kewenangan legislatif dan bukan yudikatif.

‘’Mereka (para hakim) khawatir, karena sudah masuk judicial review, maka ketika ada kebutuhan meningkatkan usia (menikah), nanti tidak bisa dinaikkan lagi,’’ kata Lukman, saat menutup KUPI di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al Islamy, Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, Kamis (27/4).

Lukman menyatakan, karena pemerintah juga punya hak untuk melakukan review, maka dirinya akan secepatnya berkomunikasi dengan menteri terkait tentang hal tersebut. Dia pun akan membawa rekomendasi KUPI itu sehingga KUPI diminta bisa merumuskan rekomendasinya menjadi lebih teknis.

Sementara itu, terkait rekomendasi Ma'had Ali untuk perempuan, Lukman menegaskan, Kemenag membuka diri untuk membuka Ma’had Ali khusus perempuan guna mencetak lebih banyak ulama perempuan. Saat ini, ada 13 Ma'had Ali yang tersebar di berbagai daerah.

‘’Kami akan mempersiapkan kurikulum dan segala sesuatu yang terkait ma'had ali untuk memperbanyak ulama perempuan,’’ tegas Lukman.

Seperti diketahui, Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang berlangsung di Pondok Pesantren Kebon Jambu Al Islamy, Babakan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, 25 – 27 April 2017, telah melahirkan hasil musyawarah dan rekomendasi terkait tiga isu. Yakni pernikahan anak, kerusakan lingkungan dan kekerasan seksual.

Selain itu, dalam kesempatan itu juga lahir rekomendasi umum KUPI mengenai berbagai isu sosial. Yakni pendidikan keulamaan perempuan di Indonesia, respon pesantren terhadap keulamaan perempuan, dan penghentian kekerasan seksual. Selain itu, perlindungan anak dari pernikahan anak, perlindungan buruh migran, pembangunan berkeadilan berbasis desa, peran perempuan dalam menghadapi radikalisme agama, peran dan strategi ulama perempuan merespon krisis dan konflik kemanusiaan serta peran ulama dalam penyelesaian ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan. (Lilis Handayani)



Republika.co.id, 27 April 2017

Sumber: http://khazanah.republika.co.id/berita/dunia-islam/islam-nusantara/17/04/27/op2iud396-ini-tanggapan-menag-soal-rekomendasi-kupi