Hukum Minum Obat Penunda Haid Saat Puasa Ramadan Bagi Perempuan

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Puasa Ramadan adalah ibadah yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang beriman, baik laki-laki ataupun perempuan. Namun agama membolehkan berbuka puasa yang menghadapi situasi khusus, salah satunya perempuan menstruasi.

Beberapa perempuan yang masih mengalami menstruasi ingin berpuasa secara penuh di bulan Ramadan mengandalkan obat penunda haid. Lalu, bagaimana hukum meminum obat penunda haid bagi perempuan di saat bulan Ramadan?

Saksikan ceramah dari Ibu Nyai Shulhah Syarifah ( Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Lenteng Barat Lenteng Sumenep dan Simpul Rahima Jawa Timur) yang akan membahas Hukum Minum Obat Penunda Haid saat Puasa Ramadan bagi Perempuan.

Mari menjadi bagian dari rangkaian kebaikan dengan menonton, like, subscribe, dan share ke komunitas yang lebih luas.

Lembaga Pelaksana : Rahima
Nama Kegiatan : Ngabuburit bersama Ulama Perempuan
Hari/Tanggal : 07 April 2023
Narasumber : Nyai Sulhah Syarifah (Pengasuh Pondok Pesantren Darul Ulum Lenteng Barat Sumenep, Simpul Rahima Jawa Timur)
Sumber Original : Swararahima dotcom