Gugat Cerai karena KDRT, Apakah Mendapatkan Hak Nafkah dari Mantan Suami?

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Sumber Original : Instagram Swararahima
Lembaga Pelaksana : Rahima
Nama Kegiatan : Ngabuburit bersama Ulama Perempuan 2025
Hari/Tanggal : 12 Maret 2025
Narasumber : Nyai Yayu Nurhasanah (Founder Swara Saudari, Simpul Rahima Jawa Barat)
Link Video : Gugat Cerai karena KDRT, Apakah Mendapatkan Hak Nafkah dari Mantan Suami?
Ngabuburit2025 2025-03-12.png

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Sahabat-sahabat Rahima yang berbahagia, Ngabuburit Bersama Ulama Perempuan hari ini akan disampaikan oleh Nyai Yayu Nur Hasanah dengan tema "Gugat Cerai Karena KDRT, Apakah Mendapatkan Hak Nafkah dari Mantan Suami?".

Ngabuburit akan tayang hari Rabu, 12 Maret 2025 M/ 12 Ramadan 1446 H, pukul 17.00 WIB dan 20.30 WIB.

Sahabat Rahima, kasus gugat cerai isteri karena alasan mengalami Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT, itu sering terjadi. Tapi, sayangnya banyak korban masih bertanya-tanya, jika menggugat cerai karena KDRT, apakah masih berhak mendapat nafkah pasca perceraian dari mantan suaminya? Hmm gimana yaa, apakah ada undang-undang yang mengatur itu ? menarik ya..

Yuk kita simak Ceramah Ramadan dari Nyai Yayu Nur Hasanah, dengan tema "Gugat Cerai Karena KDRT, Apakah Mendapatkan Hak Nafkah dari Mantan Suami?"