Bagaimana Hukum Suami Menelantarkan Hak Nafkah setelah Cerai?

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Sumber Original : Instagram Swararahima
Lembaga Pelaksana : Rahima
Nama Kegiatan : Ngabuburit bersama Ulama Perempuan 2025
Hari/Tanggal : 18 Maret 2025
Narasumber : Nyai Ernawati (Pengasuh Pondok Pesantren Nurulhuda Garut, Simpul Rahima Jawa Barat)
Link Video : Bagaimana Hukum Suami Menelantarkan Hak Nafkah setelah Cerai?
Ngabuburit2025 2025-03-18.png

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Sahabat-sahabat Rahima yang berbahagia, Ngabuburit Bersama Ulama Perempuan hari ini akan disampaikan oleh Nyai Ernawati dengan tema "Bagaimana Hukum Suami menelantarkan Hak Nafkah setelah cerai?"

Ngabuburit akan tayang hari Selasa, 18 Maret 2025 M/ 18 Ramadan 1446 H, pukul 17.00 WIB dan 20.30 WIB.

Sahabat Rahima, kalian tau tidak bahwa Imam Asy-Syafi‘i dalam Al-Umm (5/95) menegaskan: "Jika seorang laki-laki menceraikan istrinya dan memiliki anak, maka ia wajib menafkahi anak-anaknya sesuai kemampuannya" . Lalu bagaimana dengan mantan istrinya, apakah masih memiliki hak untuk di nafkahi? dan bagaimana hukumnya mantan suami yang menelantarkan hak nafkah setelah cerai? Wah menarik ya!

Yuk kita simak Ceramah Ramadan dari Nyai Ernawati, dengan tema "Bagaimana hukum suami menelantarkan hak nafkah setelah cerai?"