2024 Konsep Nusyuz dalam KHI dan Penyelesainya Prespektif Mubadalah

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
2024 Konsep Nusyuz dalam KHI dan Penyelesainya Prespektif Mubadalah
NO PHOTO.jpg
JudulUNES LAW REVIEW
SeriVol. 6 No. 3 (2024)
Tahun terbit
Apr 25, 2024
ISBN2622-7045
Nama Jurnal : UNES LAW REVIEW
Seri : Vol. 6 No. 3 (2024)
Tahun : Apr 25, 2024
Judul Tulisan : Konsep Nusyuz dalam KHI dan Penyelesainya Prespektif Mubadalah
Penulis : Jamilatul Nuril Azizah (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta)

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i3.1783