2023 Pemetaan Pendapat Ulama Untuk Pencegahan Praktik Pelukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP)

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
2023 Pemetaan Pendapat Ulama Untuk Pencegahan Praktik Pelukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan
Almizan vol19 no1.png
JudulAl-Mizan (e-Journal)
SeriVol. 19 No. 1 (2023)
Tahun terbit
Jun 30, 2023
ISBN2442-8256
Nama Jurnal : Al-Mizan (e-Journal)
Seri : Vol. 19 No. 1 (2023)
Tahun : Jun 30, 2023
Judul Tulisan : Pemetaan Pendapat Ulama Untuk Pencegahan Praktik Pelukaan dan Pemotongan Genitalia Perempuan (P2GP)
Penulis : Mufliha Wijayati (Institut Agama Islam Negeri Metro)

Abstract

Female genital mutilation and mutilation (FGM/C), which is better known in the community as circumcisionor female circumcision, has become a global issue and is increasingly coming to the fore as a culturally harmful practice. The diversity of FGM/C practices with different implications gives a negative image to Islam which is considered to legalize or order female circumcision as an obligation for men. This article aims to map the opinions of Islamic scholars about FGM/C, from the opinions of fuqaha to contemporary scholars, both personally and collectively. Based on a review of kinds of literature, this article found a variety of opinions regarding female circumcision from the perspective of Islamic scholars; obligatory, sunnah, or dignity (makrumah). This research also shows the opinion of contemporary scholars who tend to say the weak argumentation of the dalil naqli that makes female circumcision obligatory. Based on maqasid sharia and medical evidence that circumcision does not benefit women and even tends to be harmful, contemporary scholars have issued a fatwa for its prohibition. The significance of this study lies in its usefulness as a basis for advocating the prevention of FGM/C practices in the community.

Keywords: Female Genital Mutilation; Fatwa; Contemporary Scholars

Abstrak

Pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan (P2GP), yang lebih dikenal di masyarakat dengan istilah khitan atau sunat perempuan, telah menjadi isuglobal dan semakin mengemuka sebagai praktik budaya yang membahayakan perempuan. Keragaman praktik P2GP dengan implikasinya yang berbeda-bedamemberikan citra negatif bagi Islam yang dianggap melegalkan atau memerintahkan khitan perempuan sebagaimana kewajiban bagi laki-laki. Artikel ini bertujuan untuk melakukan pemetaan terhadap pendapat ulama tentang P2GP, dari pendapat ulama mazhab hingga ulama kontemporer baik secara personal maupun kolektif. Berdasarkan kajian berbagai literaturditemukan keragaman pendapat mengenai khitan perempuan dalam perspektif ulama mazhab; wajib, sunah, atau makrumah. Penelitian ini juga menunjukkan pendapat ulama kontemporer yang cenderung mengatakan lemahnya argumentasi dari dalil naqliyang mewajibkankhitan perempuan. Dengan melandaskan pada maqasid syariahdan pembuktian medis tidak adanya manfaat khitan bagi perempuan bahkan cenderung membahayakan, maka ulama kontemporer menfatwakan pelarangannya. Signifikansi dari kajian ini terletak pada kemanfaatnnya sebagai basis advokasi pencegahan praktik P2GP di masyarakat.

Kata Kunci: Khitan Perempuan; Fatwa; Ulama Kontemporer


Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.30603/am.v19i1.3778