Hukum Pinjaman Online

Dari Kupipedia
Revisi per 13 November 2023 11.37 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Pinjaman online merupakan fenomena yang sangat marak akhir-akhir ini. Kalau kita kembalikan ke fiqh. Pinjaman online masuk dalam bab utang-piutang. Bagaimana hukum utang-piutang dalam Islam?

Adakah yang meminjam uang secara online? Apakah meminjam uang secara online di dalam Islam diperbolehkan? Dan bagaimanakah hukumnya menurut kacamata Islam? Yuk kita saksikan penyampaian dari Nyai Badriyah Fayumi berikut ini.