Teungku Fakinah Patron Ulama Perempuan Ideal di Aceh

Dari Kupipedia
Revisi per 3 Oktober 2023 05.37 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Penulis: I’syatul Luthfi, Septian Fatianda, Minhatul Maula


Abstrak

Sejauh ini diskusi ulama perempuan hanya menjadi diskusi akademik dan lembaga-lembaga terkait seperti KUPI, Fahmina Institute, Mubadalah dan Fatayat-Muslimat NU. Bahkan tidak keterlaluan jika dikatakan diskusi ulama perempuan dan implementasinya hanya berlaku di pulau Jawa, sedangkan di pulau Sumatera khususnya daerah Aceh, diskusi tersebut hampir tidak terdengar gaungnya dan dapat dipastikan figur ulama perempuan akan ditolak oleh masyarakat Aceh. Hal ini terjadi karena budaya patriarki yang masih berakar kuat di Aceh. Akan tetapi, sejarah mencatat bahwa Aceh memiliki  figur perempuan yang dapat dinobatkan sebagai ulama perempuan, yaitu Teungku Fakinah. Artikel ini tidak saja menjelaskan biografi Teungku Fakinah, tapi juga menganalisis bagaimana otoritas keagamaan Teungku Fakinah sebagai seorang ulama perempuan di Aceh, lebih lanjut tulisan ini akan mengkritisi bagaimana Fakinah mendapatkan otoritas tersebut karena pada masa itu banyak tokoh perempuan yang berjuang sama seperti dia, tapi tidak ada dari mereka yang disebut sebagai ulama perempuan. Pertanyaan-pertanyaan di atas penting untuk didiskusikan sebagai bahan pertimbangan bagi lembaga keulamaan perempuan di Indonesia dalam menetapkan defenisi ulama perempuan yang lebih spesifik.  Artikel ini menunjukkan bahwa otoritas keagamaan Fakinah didapatkan karena pemahamannya terhadap ilmu agama dan pengaplikasiannya dalam kehidupan. Dia juga berhasil mencetak beberapa murid yang  faqih terhadap ilmu agama dan memiliki semangat juang. Murid-murid ini juga ikut berkontribusi dalam menyebarkan keilmuannya. Hal inilah yang menjadikan Fakinah masuk dalam kategori ulama perempuan di Aceh. Kesimpuan artikel ini menjadi bahan pertimbangan bagi KUPI dalam mendefenisiskan ulama perempuan. Penulis menawarkan agar defenisi ulama perempuan dikembangkan maknanya, yaitu mereka yang memliki murid yang meneruskan sanad keilmuannya.

Kata Kunci : Teungku Fakinah, Ulama Perempuan


Baca selengkpanya disini...