Konsep Mubadalah pada Perjanjian Perkawinan Mengenai Harta Benda Perkawinan

Dari Kupipedia
Revisi per 15 Maret 2023 17.59 oleh Faqihuddin Abdul Kodir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi ''''Penulis: Sofa Laela''' '''Abstrak''' Persoalan mengenai harta benda perkawinan (harta bersama maupun harta bawaan masing-masing suami-isteri) seringkali masih di...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Penulis: Sofa Laela


Abstrak

Persoalan mengenai harta benda perkawinan (harta bersama maupun harta bawaan masing-masing suami-isteri) seringkali masih diskriminatif dan menjadi faktor penyebab timbulnya berbagai perselisihan atau konflik dalam suatu perkawinan. Dalam rangka mencegah timbulnya konflik dan memberikan perlindungan hak dan rasa keadilan atas harta benda perkawinan bagi para pihak, maka lazim dilakukan perjanjian perkawinan yang merepresentasikan mubadalah di dalamnya. Karenanya, perjanjian perkawinan merupakan sebuah keniscayaan yang dalam hukum positif di Indonesia diatur dalam UU No.16 Tahun 2019, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan juga dalam KUHPerdata (BW). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perjanjian perkawinan mengenai harta benda perkawinan dapat melindungi hak suami dan istri menurut hukum positif di Indonesia dan bagaimana perspektif mubadalah terhadap perjanjian perkawinan mengenai harta benda perkawinan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata dan asas pacta sunt servanda, maka kedudukan perjanjian perkawinan sebagaimana perjanjian pada umumnya dan menjadi undang-undang yang mengikat bagi kedua pihak. Perspektif mubadalah dalam perjanjian perkawinan berarti suami isteri saling menyepakati dan merumuskan dalam perjanjian perkawinan mengenai nilai-nilai kerja sama dan kebersamaan dalam pengelolaan dan pengaturan harta benda perkawinan.

Kata Kunci: Mubadalah, Perspektif Mubadalah, Perjanjian Perkawinan, Harta Benda Perkawinan


Baca selengkapnya disini...