Perempuan dan Penentuan Otoritas Rumah Ibadat

Dari Kupipedia
Revisi per 15 Juli 2025 21.13 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib)
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Info Artikel

Sumber Original : magdalene.co
Penulis : Lies Marcoes
Tanggal Publikasi : December 2, 2020
Artikel Lengkap : Perempuan dan Penentuan Otoritas Rumah Ibadat

Salah satu isu yang mencuat dari peristiwa pembakaran rumah ibadat di Sigi, Sulawesi Tengah, pekan lalu adalah soal definisi “rumah ibadat”. Pihak aparat menyatakan tidak ada pembakaran gereja melainkan sebuah “pos layanan”. Di lapangan, sebuah bangunan yang dikenali warga sebagai tempat ibadat salah satu kelompok dalam lingkungan gereja Kristen memang terbakar. Ini jelas bukan soal semantik bahwa “pos layanan” berbeda dari gereja, namun soal siapa yang punya otoritas untuk menentukan bahwa suatu tempat disebut sebagai rumah ibadah atau bukan.

Mungkin karena latar belakang pendidikan saya adalah perbandingan agama, saya selalu sangat tertarik pada fenomena orang beribadat. Saya tertarik kepada ritual dan apa pun yang dikenali dan diakui warga/umat/jemaah/komunitas tentang cara dan tempat mereka beribadat. Apa pun ragam dan keyakinannya.

Belakangan ketika saya menekuni isu feminisme dan gender serta pengalaman sendiri sebagai perempuan, saya menjadi sangat sensitif dalam melihat, mengamati, atau terlibat dalam ritual dan praktik ibadat berdasarkan cara suatu agama memperlakukan perempuan.

Hal serupa juga dapat kita amati di banyak tempat di negeri ini: Dalam tradisi Hindu Bali, Sunda Wiwitan, suku-suku asli di pedalaman, atau dalam agama-agama lokal lainnya. Jika Anda pergi ke Kelenteng, Anda akan menemukan satu tempat pemujaan yang secara khusus dapat memenuhi hasrat berdoa bagi perempuan: keselamatan anak-anak, perlindungan untuk rasa aman, rezeki, keselamatan suami, orang tua, atau meminta jodoh. Bagi mereka, itulah rumah ibadatnya. . . . . .