Pembaruan dari Ulama Perempuan
Revisi per 28 Agustus 2024 05.15 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib)
Info Artikel
Sumber Original | : | Kompas |
Penulis | : | Redaksi |
Tanggal Terbit | : | 29 November 2022 | 06:07 WIB |
Artikel Lengkap | : | Pembaruan dari Ulama Perempuan |
Hal penting dari KUPI ialah fatwa didasarkan pada pengalaman biologis dan sosiologis perempuan dengan mempertimbangkan keutuhan Indonesia, menghargai keberagaman.
Kongres Ulama Perempuan Indonesia atau KUPI, 23-26 November 2022, melahirkan sejumlah sikap keagamaan progresif berdasarkan pengalaman perempuan.
KUPI-2 ini menetapkan wajib hukumnya bagi setiap warga negara menjaga Indonesia dari bahaya kekerasan atas nama agama. KUPI mengharamkan peminggiran perempuan yang berdampak pada tidak terjaganya Indonesia dari bahaya kekerasan atas nama negara dan negara wajib melindungi perempuan dari bahaya kekerasan atas nama agama.