2021 Reinterpretasi Hadits Ketaatan Istri Terhadap Suami Perspektif Qira’ah Mubadalah

Revisi per 24 Juli 2024 02.19 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu al-Qur’an dan al-Hadits|isbn=2714-7916|pub_date=01-11-2021|cove...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)

Abstract

2021 Reinterpretasi Hadits Ketaatan Istri Terhadap Suami Perspektif Qira’ah Mubadalah
NO PHOTO.jpg
JudulAl-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu al-Qur’an dan al-Hadits
SeriVolume 15, No. 2, Desember Tahun 2021
Tahun terbit
01-11-2021
ISBN2714-7916
Nama Jurnal : Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu al-Qur’an dan al-Hadits
Seri : Volume 15, No. 2, Desember Tahun 2021
Tahun : 01-11-2021
Judul Tulisan : Reinterpretasi Hadits Ketaatan Istri Terhadap Suami Perspektif Qira’ah Mubadalah
Penulis : Faisal Haitomi (UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta)

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: http://dx.doi.org/10.24042/al-dzikra.v15i2.9764