2023 Ulama Perempuan dalam Memajukan Pendidikan Islam Kaum Perempuan

Dari Kupipedia
Revisi per 15 Juli 2024 23.34 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=STUDIA RELIGIA: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam|isbn=2614-8196|pub_date=2023-06-05|cover...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
2023 Ulama Perempuan dalam Memajukan Pendidikan Islam Kaum Perempuan
NO PHOTO.jpg
JudulSTUDIA RELIGIA: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
SeriVol 7 No 1 (2023): Juni 2023
Tahun terbit
2023-06-05
ISBN2614-8196
Nama Jurnal : STUDIA RELIGIA: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Seri : Vol 7 No 1 (2023): Juni 2023
Tahun : 2023-06-05
Judul Tulisan : Ulama Perempuan dalam Memajukan Pendidikan Islam Kaum Perempuan
Penulis : Vivid Rohmaniyah (Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang)

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, KHI, Mubadalah

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.30651/sr.v7i1.18185