2022 Konsep Nusyuz Dalam Kitab Fathul Qarib Perspektif Mubadalah

Dari Kupipedia
Revisi per 11 Juli 2024 01.33 oleh Agus Munawir (bicara | kontrib) (←Membuat halaman berisi '{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=UNES LAW REVIEW|isbn=2622-7045|pub_date=2022-08-21|cover_artist=|pages=|series= Vol. 2 No. 3:...')
(beda) ← Revisi sebelumnya | Revisi terkini (beda) | Revisi selanjutnya → (beda)
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
2022 Konsep Nusyuz Dalam Kitab Fathul Qarib Perspektif Mubadalah
NO PHOTO.jpg
JudulUNES LAW REVIEW
SeriVol. 2 No. 3: Agustus 2022
Tahun terbit
2022-08-21
ISBN2622-7045
Nama Jurnal : UNES LAW REVIEW
Seri : Vol. 2 No. 3: Agustus 2022
Tahun : 2022-08-21
Judul Tulisan : Konsep Nusyuz dalam Khi dan Penyelesainya Prespektif Mubadalah
Penulis : Jamilatul Nuril Azizah (Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta)

Abstract

Dalam Kompilasi Hukum Islam, pengertian nusyuz secara eksklusif mengatur tentang nusyuz yang dilakukan oleh istri. Kompilasi Hukum Islam yang menganut hukum nusyuz tetap berpijak pada fikih patriarki yang berlandaskan pada ajaran agama yang mendasar. Dari segi metodologi, KHI tetap menyerupai gagasan para peneliti sebelumnya. Perspektif dan konteks umat Islam Indonesia belum tertanam secara baik dalam rumusan perundang-undangan KHI. Kandungan materiilnya, sebagai hukum positif di Indonesia, adalah keabsahan fiqh yang memberikan kedudukan tersendiri bagi perempuan. Kajian penelitian dilakukan melalui pendekatan konseptual (conceptual appoarch). Disamping itu penelitian ini juga menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Al-Qur'an memperlakukan nusyuz dari dua sudut pandang, sehingga menjadikannya sebagai penghujatan dalam kaitannya dengan nusyuz. Dengan kata lain, nusyuz itu ada dua macam: satu dari istri (QS. an-Nisa [4]: ​​34) dan satu lagi dari suami (QS. an-Nisa [4]: ​​128). Cara apapun (mauizhatul hasanah, hajrun, dhorbun, islah, ihsan, taqwa) dapat digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut.




Keywords: Nusyuz, Mubadalah, Kitab Fathul Qarib

Untuk membaca penuh artikel ini silahkan klik tautan berikut: https://doi.org/10.53625/jirk.v2i3.3291