Tadarus Subuh ke-030: Bolehkah Perempuan Menjadi Wali Nikah?: Perbedaan revisi

tidak ada ringkasan suntingan
Baris 1: Baris 1:
''Minggu, 31 Juli 2022''
''Minggu, 31 Juli 2022''
Umumnya, wali nikah adalah laki-laki, dimana akad nikah berlangsung antara dua laki-laki—antara calon mempelai laki-laki dan wali dari keluarga calon mempelai perempuan. Wali dari pihak perempuan ini bisa saja mewakilkan pengucapan akad nikah tersebut kepada seorang [[tokoh]] agama atau pejabat pemerintah dari Kantor Urusan Agama (KUA) yang keduanya selalu laki-laki.
Namun bolehkah perempuan menjadi wali akad nikah?
Bagaimana perspektif [[mubadalah]] memandang hal ini?
Mari ikuti [[Tadarus Subuh]]
{|
{|
|Tuan Rumah
|Tuan Rumah