Marzuki Wahid
Marzuki Wahid lahir di Cirebon, pada tanggal 20 Agustus 1971. Saat ini ia mengajar di IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon, dan sebagai Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu, PP Kebon Jambu, Babakan, Ciwaringin, Cirebon. Selain itu, ia juga menjabat sebagai Rektor ISIF periode 2021-2024.
Marzuki terlibat intens di dalam proses panjang persiapan, pelaksanaan, dan paska Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI). Jauh sebelum itu, ia terlibat dalam pendirian Alimat, salah satu organisasi pelaksana KUPI. Ia menamai Alimat sebagai “MUI” yang perempuan, karena pada waktu itu MUI dipenuhi dengan laki-laki. Ia juga ikut merestorasi hingga mendesain logo Alimat.
Dalam persiapan KUPI, Marzuki masuk di seksi acara yang mengatur dan memastikan seluruh acara KUPI berjalan dengan baik. Oleh karena itu, ia banyak menghabiskan waktu di belakang layar. Ia juga turut membantu menyiapkan tiga draf sikap dan pandangan keagamaan KUPI yang akan dibawa ketika kongres, yaitu perkawinan anak, kekerasan seksual, dan kerusakan alam. Dalam musyawarah keagamaan KUPI, ia menjadi mushahhih hasil musyawarah mengenai isu kerusakan alam.
Riwayat Hidup
Marzuki mengenyam pendidikan di MI Assauniyyah Mulyasari (1977-1983). Setelah itu, ia meneruskan pendidikan ke Pesantren Babakan Ciwaringin pada 1983-1986. Di Ciwaringin juga, pada tahun yang sama, Marzuki menyelesaikan pendidikan Madrasah Tsanawiyah. Kemudian pada tahun 1986, Marzuki meneruskan pendidikan Menengah Atas di MAN 1 Yogyakarta, dan selesai pada tahun 1989. Setelah lulus, ia melanjutkan pendidikan Strata-1di Fakultas Teknik Non-Gelar UGM (tidak lulus) dan jurusan Syari’ah di IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada tahun 1989-1995. Di Yogyakarta, Marzuki menempuh pendidikan pesantren di Pesantren al-Munawir, Krapyak, pada tahun 1986-1992. Dari Yogyakarta ia melanjutkan ke Pesantren Lirboyo, Kediri pada tahun 1995.
Marzuki melanjutkan S2 Studi Hukum Islam di IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 1996-1998. Selanjutnya pada tahun 1999-2000, ia mengikuti Extension Program di STF Driyakarya Jakarta. Saat ini Marzuki sedang melanjutkan S3 Program Ilmu Hukum di UII Yogyakarta, yang ia mulai sejak 2018. Sebelumnya, ia juga pernah menempuh S3 di dua universitas, yang keduanya tidak diselesaikan, yaitu UIN Syarif Hidayatullah Jakarta (1999) dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (2014).
Sebelum menjadi dosen sekarang ini, Marzuki pernah menjadi dosen di STAIN Cirebon pada tahun 1995-1996, di Fakultas Syari’ah UIN Sunan Gunung Djati Bandung pada 1998-2010, dan di STAINU Jakarta pada 2007-2008. Beberapa pengalaman kerja lainnya juga dijalani oleh Marzuki, seperti sebagai Staf Program PP. Lakpesdam-NU Jakarta (1999-2000); Kepala Seksi Penelitian dan Pengkajian Ilmiah, Direktorat Pendidikan Tinggi Islam, Ditjen Pendidikan Islam, Kemenag RI (2001-2009); Redaktur Jurnal Tashwirul Afkar (2000-sekarang); Direktur Fahmina Institute, Cirebon (2009-2012); Deputi Rektor ISIF Cirebon (2010-2014); Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LP2M), IAIN Syekh Nurjati Cirebon (2014-2015); Konsultan Jangka Pendek, SILE Project, Jakarta (2012-2013); Konsultan Pengembangan Ma’had Aly, Kementerian Agama RI (2015-2016); dan Tim Seleksi Partnership in Islamic Education Scholarship (PIES), Kerjasama Indonesia-Australia (2012-2019).
Beberapa Seminar Internasional dan Worshop juga diikuti Marzuki, antara lain Short Course on Islamic Studies, Leiden University, Belanda, 2005; Asean Dialogue on Islam, Women, and NGO in Contemporary Indonesia, Universitas Melbourne, Australia, 2010; One year Short Course and Research di Australian National University, Canberra, Australia, 2008–2009; Global Meeting on the Justice and Equality in the Family Law, Malaysia, 2009; Academic Writing and Communicative Skills Training, National Australian University, Canberra, Australia, 2008; Al-Mu’tamar ad-Dawli li ad-Dirasat al-Islamiyyah al-Mu’ashirah, at The University of Minia, Minia Egypt, 2005; Academic Recharing for Islamic Education (ARFI), Goethe University, Franfurt, German, 2013.
Tokoh dan Keulamaan Perempuan
Marzuki adalah anak pertama dari enam bersaudara, dari pasangan H. Abdul Wahid dan Hj. Mahmudah. Sejak kecil, Marzuki sudah akrab dengan nuansa pesantren karena kedua orangtuanya adalah lulusan pesantren: ayahnya alumni pesantren Lirboyo (dan pesantren lainnya) dan ibunya alumni pesantren Babakan, Ciwaringin, Cirebon—meski hanya nyantri beberapa bulan saja. Marzuki menyebut keluarganya sebagai madrasah al ula wal awla karena ilmu-ilmu agama, seperti kitab kuning dan Al-Qur’an, ia dapatkan dari ayahnya. Sementara dari ibunya, Marzuki mendapatkan pendidikan yang melintas batas-batas bias gender masyarakat, seperti mencuci, menyapu, memasak, dan kegiatan domestik lainnya; pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan Marzuki sejak kecil.
Marzuki mulai akrab dengan isu gender sejak di pesantren, meski belum mengenal term gender. Di sana ia belajar banyak kitab yang membahas relasi laki-laki dan perempuan, juga relasi sesama jenis yang akrab di kalangan pesantren disebut mairil atau nyempet. Meski banyak kitab yang ia pelajari di pesantren banyak membahas isu seksualitas, namun masih banyak istilah yang sengaja ditutup-tutupi oleh pesantren. Hal itu menyebabkan santri, menurut Marzuki, tidak bisa memperluas pengetahuan secara mandiri. Misalnya, hasyafah dan farji, yang dianggap tabu jika diucapkan oleh anak yang masih SMP.
Pada tahun 1991, Marzuki mulai berkenalan dengan “gender” untuk pertama kalinya melalui Pelatihan Gender yang diselenggarakan oleh Pengurus Cabang Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia puteri (PC KOPRI) Yogyakarta. Kegiatan itu diikuti sekitar 25 peserta yang semuanya adalah perempuan, kecuali Marzuki dan satu temannya, Abdul Hanan. Ia sempat kaget karena dalam materi yang disampaikan, penyebab utama ketidakadilan gender adalah agama. Ia menganggap bahwa konsep gender berasal dari Barat dan bertujuan untuk mengotak-atik ajaran Isam yang telah mapan. Namun kemudian ia menyadari, bahwa yang dimaksud adalah penafsiran orang atas agama yang menyebabkan langgengnya ketidakadilan gender. Selama kegiatan itu, wawasan Marzuki mulai terbuka, terutama dengan persoalan gender dan gerakan feminisme.
Sejak bersinggungan dengan gender untuk pertama kalinya, Marzuki mulai mengonsumsi buku-buku yang bernuansa gender. Ia semakin penasaran dengan isu gender, yang kemudian membawanya mengikuti berbagai diskusi yang diadakan oleh LSPAA (Lembaga Studi Pengembangan Perempuan dan Anak), Dian Interfidei, LKiS (Lembaga Kajian Islam dan Sosial), dan PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia).
Perspektif gender terus ia bawa, baik sebagai aktivis maupun akademisi. Misalnya ketika menempuh S2, ia membuat makalah untuk mata kuliah Studi Tafsir berjudul “Kesetaraan Laki-Laki dan Perempuan di Pangkuan Al-Quran”, dan direspon dengan gebrakan oleh dosen saat itu. Dosen lulusan King Abdul Aziz University itu geram dan menuduh Marzuki ingin mengubah teks Al-Qur’an. Marzuki menyanggah tuduhan dosen dan menerangkan bahwa ia tidak mengubah teks Al-Qur’an, melainkan sedang mengutip dari sejumlah tafsir yang ia baca dan tidak ada salahnya jika ada perbedaan tafsir antara dirinya dengan dosennya.
Paska KUPI, Marzuki terlibat dalam upaya menindaklanjuti salah satu rekomendasi KUPI, yaitu melakukan kaderisasi ulama perempuan melalui pendidikan formal, yaitu mendirikan Ma’had Aly Kebon Jambu yang statusnya berada di bawah Ponpes Kebon Jambu. Ma’had Aly disahkan oleh Kemenag pada Juli 2017, dan Marzuki menjadi Mudir bekerja sama dengan Fahmina Institute dan Ponpes Kebon Jambu. Ia menyusun roadmap 15 tahun ke depan untuk pengkaderan ulama perempuan secara formal. Sebab, ia menyadari bahwa ulama perempuan bukan dipahami terbatas pada jenis kelamin. Melainkan, baik laki-laki atau perempuan, yang memiliki perspektif keadilan dan kesetaraan gender dan memperjuangkan serta mempraktikkan dalam kehidupan Islam.
Marzuki memiliki pandangan bahwa yang disebut ulama perempuan adalah sebuah pengertian ideologis, bukan biologis. Oleh karena itu, Ma’had Aly menerima mahasiswa laki-laki dan perempuan. Baik kesetaraan gender atau ulama perempuan, keduanya tidak bisa dipisahkan. Ia mempertegas bahwa ulama perempuan adalah mereka yang memiliki kesadaran untuk memperjuangkan keadilan dan kesetaraan gender di kehidupan nyata. Kesadaran itu selaras dengan ajaran Islam yang jelas memperjuangkan keadilan gender. Kalau ada hal-hal yang tidak adil gender, berarti itu bukan ajaran Islam dan bertentangan dengan Islam. Dalam Islam, laki-laki dan perempuan sama di hadapan Allah. Oleh sebab itu, nabi memperjuangkannya, dan kita sebagai umatnya harus melanjutkan perjuangan itu.
Semangat Marzuki dalam mengkader ulama perempuan semakin menjulang. Selepas dari aktivitas formalnya, ia tetap mensosialisasikan dan mendiseminasikan keulamaan perempuan, termasuk melalui Fahmina Institute. Pengkaderan ulama perempuan merupakan aksi afirmatif, dan mesti disebarkan ke masyarakat yang lebih luas. Jika melihat fakta sejarah, tegas Marzuki, perempuan sengaja disingkirkan dan dibenamkan oleh sosial-budaya. Marzuki hampir tidak mengenal sebutan ulama untuk perempuan sejak belajar fiqh. Padahal ada Nyai Dahlan dan Nyai Solihah; mereka hanya disebut nyai karena mengikuti status suami tanpa dilihat kontribusinya. Dalam pandangan Marzuki, nyai bisa berarti bentuk subordinasi, mengikuti status kiai, bukan sebagai ulama. Sebenarnya, jika mau melihat lebih dalam dan adil, perempuan-perempuan itu memiliki kontribusi yang tidak kalah dengan laki-laki. Namun, pandangan patriarkis menjadikan laki-laki sebagai pusat kuasa, sekaligus menenggelamkan perempuan.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Marzuki mantap bahwa keulamaan perempuan harus diperjuangkan agar mereka berada di khittah-nya, yaitu sama dengan laki-laki. Ia melihat perempuan sudah mulai diterima di beberapa lembaga keagamaan, seperti di MUI, atau di posisi strategis ormas Islam seperti NU dan Muhammadiyah. Menurutnya, masuknya perempuan di posisi-posisi strategis adalah untuk keseimbangan, ikut membahas dan menyalurkan ide sesuai pengalaman perempuan. Persoalan kebangsaan, korupsi, bencana, dan kerusakan alam adalah beberapa isu yang harus melibatkan perempuan karena mereka memiliki kapasitas untuk membahasnya, sekaligus melengkapi pengalaman yang tidak bisa dirasakan laki-laki. Sejauh ini, menurut Marzuki, setelah adanya KUPI dan rekognisi keulamaan perempuan, terlepas dari adanya pro dan kontra terhadap ulama perempuan, sebagian masyarakat dan tokoh agama mulai menerima perempuan sebagai ulama.
Penghargaan dan Prestasi
Marzuki merupakan salah satu penyusun naskah akademik dan Counter Legal Drafting (CLD) Kompilasi Hukum Islam (RUU Hukum Materiil Terapan Pengadilan Agama Bidang Perkawinan) besama Pokja Pengarusutamaan Gender, Kementerian Agama, tahun 2004. Kemudian pada tahun 2009, ia turut menyusun Rencana Aksi Nasional Hak-Hak Konstitusional Perempuan bersama Komnas Perempuan. Pada tahun 2011, ia terlibat dalam penyusunan Naskah Akademik RUU Perlindungan Umat Beragama bersama Setara Institute.
Karya-Karya
Berikut karya akademik dan non-akademik yang dihasilkan oleh Marzuki:
- Penulis, bersama Imam Nakha’i, Fiqh Keseharian Buruh Migran, Cirebon: kerjasama ISIF, Sarbumusi, ILO, Fahmina, dan Norwegian Embassy, 2012.
- Penulis, Fiqh Indonesia: KHI dan CLD-KHI dalam Bingkai Politik Hukum Indonesia (Bandung: Marja dan ISIF Cirebon, 2014);
- Penulis, “The Discourse of Indonesia Fiqh: Methodological Bid of Family Law Reform,” Journal of Islamic Law al-Mawarid, Vol. XV, No. 1, August 2015, Shari’ah Department, The Faculty of Islamic Studies, Islamic University of Indonesia, Yogyakarta.
- Penulis, “Cirebon, Jawa Barat: Ketika Materialisme Mengalahkan Personalisme” dalam Edward Aspinall dan Mada Sukmajati, Politik Uang di Indonesia: Patronase dan Klientelisme pada Pemilu Legislatif 2014, Yogyakarta: PolGov UGM, 2015.
- Penulis, “Cirebon, West Java: Where Materialism Defeats Personalism,” dalam Edward Aspinall and Mada Sukmajati (Eds.), Electoral Dynamics in Indonesia: Money Politics, Patronage, and Clientelism at the Grassroots, Singapore: National University of Singapore Press, 2016.
- Penulis buku, Jihad NU Melawan Korupsi, Jakarta: Lakpesdam, KPK, Gusdurian, dan MSI, 2016.
- Bersama tim, Sekolah Hijau, Sebuah Alternatif Model Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan, Jakarta: Lakpesdam-PBNU, 2017.
- Bersama tim, Ruang untuk Yang Kecil dan Berbeda, Pemerintahan Inklusif dan Perlindungan Minoritas, (Yogyakarta: Gading, Lakpesdam-NU dan CMARs, 2017).
- Bersama tim, Fiqh Energi Terbarukan, Pandangan dan Respons Islam terhadap Pembangkit Tenaga Surya (PLTS), Jakarta: Lakpesdam-PSE UGM-Pustek UGM—CCES, 2018).
- Bersama tim (Penulis dan Editor), Menggagas Fiqh Ikhtilaf, Potret dan Prakarsa Cirebon, Cirebon: ISIF dan Fahmina, 2018.
- Bersama tim (Penulis dan Editor), Fiqh Persaingan Usaha, KPPU, 2020 (dalam proses cetak).
- Bersama tim (Penulis), “Risiko Presiden Anti Kompromi” dalam Ahmad Zaenul Hamdi (ed.), Goro-Goro Menjerat Gus Dur (Yogyakarta: Gading, 2020).
- Penulis Kata Pengantar buku, “Waria sebagai Makhluk Spiritual-Religius: Pentingnya Merumuskan Fiqh Waria“, dalam Masthuriyah Sadan, Santri Waria, Kisah Kehidupan Pondok Pesantren Waria al-Fatah Yogyakarta, (Yogyakarta DIVA Press, 2020).
- Bersama KH. Imam Nakhai, penulis dan editor, Fiqh Pekerja Migran, Yogyakarta: INFEST, 2021.
- Penulis, “Fiqh Indonesia, Inspirasi dari Australia,“ dalam Marzuki Wahid (editor), Terobosan Akademik Australia-Indonesia, Refleksi Antropologis dan Sosiologis Alumni PIES 2008-2019, Yogyakarta: LKiS, 2021.
Daftar Bacaan Lanjutan
- Marzuki Wahid: Akademisi-Aktivis di Bidang Hukum Keluarga
- https://bangkitmedia.com/marzuki-wahid-akademisi-aktivis-di-bidang-hukum-keluarga/
| Penulis | : | Miftahul Huda |
| Editor | : | Nor Ismah |
| Reviewer | : | Faqihuddin Abdul Kodir |