Halaqah Paralel: Perbedaan revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Baris 17: | Baris 17: | ||
#[[Halaqah Paralel: Peran Ulama Perempuan dalam Perlindungan Buruh Migran Akibat Pandemi]] | #[[Halaqah Paralel: Peran Ulama Perempuan dalam Perlindungan Buruh Migran Akibat Pandemi]] | ||
#[[Halaqah Paralel: Perlindungan Hak-hak Difabel dan Lansia oleh Negara dan Masyarakat]] | #[[Halaqah Paralel: Perlindungan Hak-hak Difabel dan Lansia oleh Negara dan Masyarakat]] | ||
#[[Halaqah Paralel : Peran PSGA Dalam Gerakan Keulamaan Perempuan Indonesia]] | |||
[[Kategori:Proses KUPI2]] | [[Kategori:Proses KUPI2]] |
Revisi per 13 Juni 2023 03.54
Halaqah Paralel adalah rangkaian proses proses forum dialog dengan 21 tema yang berbeda yang diikuti oleh seluruh peserta KUPI 2 sesuai minat masing-masing yang berlangsung pada hari Jumat, 25 November 2023 di kompleks PP. Hasyim Asy’ari Bangsri Jepara. Halaqah paralel ini bekerjasama dengan berbagai pihak baik pemerintah, Organisasi kemasyarakatan, NGO dan lembaga-lembaga terkait lainnya.
Berikut ini adalah proses Halaqah Paralel:
- Halaqah Paralel: Peran Ulama Perempuan dalam Advokasi Hak-Hak Politik Perempuan
- Halaqah Paralel: Peran Ulama Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Pendidikan Non Formal
- Halaqah Paralel: Peran Tokoh Lintas Iman dalam Kerja-Kerja Keadilan Gender dan Kemanusiaan
- Halaqah Paralel: Membangun Resiliensi Indonesia dari Radikalisme dan Ekstremisme Kekerasan
- Halaqah Paralel: Menguatkan Otoritas Fatwa KUPI di Mata Negara dan Masyarakat
- Halaqah Paralel: Kepemimpinan Perempuan di Akar Rumput/ Komunitas; Pengalaman Kerja-Kerja Jaringan KUPI
- Halaqah Paralel: Dakwah Kekinian Jaringan Muda KUPI (Digital dan Non-Digital)
- Halaqah Paralel: Pemeliharaan Alam dan Peran Perempuan Lintas Agama: Perspective Ecofeminisme dalam Agama-agama
- Halaqah Paralel: Kepemimpinan Perempuan dalam Memperkuat Pemahaman terhadap Implementasi UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- Halaqah Paralel: Praktik Perkawinan Anak di Indonesia: Hambatan dan Tantangan terhadap Implementasi UU. No. 16 Tahun 2019 & UU. No. 12 Tahun 2022
- Halaqah Paralel: Peran Ulama Perempuan dalam Perlindungan Buruh Migran Akibat Pandemi
- Halaqah Paralel: Perlindungan Hak-hak Difabel dan Lansia oleh Negara dan Masyarakat
- Halaqah Paralel : Peran PSGA Dalam Gerakan Keulamaan Perempuan Indonesia