Implementasi Aksesibilitas Fasilitas Publik Bagi Penyandang Disabilitas: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi '{| |Sumber |: |[https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jppmr/article/view/19942 Journal of Management Public Policy] |- |Seri |: | Volume 7, Nomer 2, Tahun 2018 |- |T...')
 
 
Baris 2: Baris 2:
|Sumber
|Sumber
|:
|:
|[https://ejournal3.undip.ac.id/index.php/jppmr/article/view/19942 Journal of Management Public Policy]
|[https://jurnal.uns.ac.id/jas/article/view/47635 Jurnal Analisa Sosiologi (JAS)]
|-
|-
|Seri
|Seri
|:
|:
| Volume 7, Nomer 2, Tahun 2018
| Vol 10 (2021)
|-
|-
|Tahun
|Tahun
|:
|:
| April 2018
| 2021
|-
|-
|Penulis
|Penulis
|:
|:
| ''Dessy Grestika Ratna'' (Departemen Ilmu Administrasi Publik), ''Kismartini Kismartini'' (Departemen Ilmu Administrasi Publik)
| ''Jane Kartika Propiona''
|-
|-
|DOI
|DOI
|:
|:
|https://doi.org/10.14710/jppmr.v7i2.19942
|https://doi.org/10.20961/jas.v10i0.47635
|}{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Journal of Management Public Policy|isbn=-|pub_date=April 2018|cover_artist=|pages=|series=Volume 7, Nomer 2, Tahun 2018|author=|title_orig=Journal of Management Public Policy}}
|}{{Infobox book|editor=|publisher=|image=Berkas:NO PHOTO.jpg|italic title=Jurnal Analisa Sosiologi|isbn=2615-0778|pub_date=2021|cover_artist=|pages=|series=Vol 10 (2021)|author=|title_orig=Jurnal Analisa Sosiologi}}
'''Abstrak'''
'''Abstrak'''


Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bidang ketenagakerjaan di Kota Semarang, serta faktor-faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan implementasi Kebijakan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bidang ketenagakerjaan di Kota Semarang belum optimal dilihat dari 3 aspek yaitu implementor, what happen, dan capaian implementasi. Dilihat dari aspek implementornya sudah baik karena implementasinya dilakukan oleh semua dinas dengan tupoksinya masing-masing ,aspek what happen belum baik karena Perda tersebut masih mengacu pada Undang-undang lama dan Kota Semarang masih belum memiliki perwal. Aspek capaian implementasinya belum tercapai sesuai dengan yang tertuang didalam Perda Jawa Tengah No. 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Penyebab belum optimalnya pelaksanaan kebijakan ini adalah belum adanya dana dari APBD, belum ada staf khusus di Dinasker untuk penyandang disabilitas dan faktor lingkungan sosial –budaya dan teknologi di Kota Semarang. Saran yang diberikan peneliti adalah mengalokasikan dana dari APBD, membentuk staf khusus untuk pelaksanaan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, membuat SOP untuk kebijakan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan sosialisasi dalam rangka mengubah mindset masyarakat agar tidak malu dengan keberadaan penyandang disabilitas dan juga mindset penyandang disabilitas agar tidak selalu merasa ingin dikasihani
Penyandang disabilitas dalam kehidupannya masih mengalami berbagai hambatan yang berasal dari lingkungannya. Minimnya kesempatan yang diberikan kepada mereka menyebabkan mengalami keterbatasan akses dalam pemenuhan kebutuhannya, baik yang menyangkut sebagai individu maupun sebagai bagian dari warga negara. Akibatnya, partisipasi penyandang disabilitas di tengah masyarakat menjadi rendah sehingga hanya dianggap sebagai beban dan sebagai obyek santunan (''charity'') sehingga pada akhirnya terciptanya eksklusi sosial dimasyarakat. Sejak negara turut meratifikasi CRPD (''Convention on The Rights of Person with Disabilities'') dan memuatnya ke dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 diharapkan ''social awareness'' tentang penyandang disabilitas mulai tumbuh. Salah satu daerah yang turut mengadopsi adalah Provinsi DKI Jakarta melalui Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.  Jumlah penyandang disabilitas di DKI Jakarta tahun 2019 sebanyak 14.459 jiwa. Tingginya tingkat mobilisasi di DKI Jakarta sepatutnya turut diimbangi dengan pemenuhan aksesibilitas fasilitas publik bagi semua warganya tanpa terkecuali.  Ketersediaan infrastruktur fisik yang ramah bagi penyandang disabilitas dapat meningkatkan kapabilitasnya. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk melihat bagaimana pemenuhan aksesibilitas fasilitas publik bagi penyandang disabilitas di DKI Jakarta melalui Perda Nomor 10 Tahun 2011. Metode penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori pelayanan publik inklusif, dan teori aksesibilitas.  Sedangkan pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara ''indepth'' dan studi kepustakaan. Penelitian menunjukkan bahwa implementasi perda terkait fasilitas publik bagi penyandang disabilitas masih belum optimal. Masih ditemukannya fasilitas publik yang belum ramah dan tidak dapat diakses oleh penyandang disabilitas.


'''Kata Kunci:''' ''pemenuhan hak , penyandang disabilitas, sumber daya, mindset.''
'''Kata Kunci:''' ''Aksesibilitas, Fasilitas Publik, Implementasi, Penyandang Disabilitas.''
[[Kategori:Referensi Kajian KUPIBILITAS]]
[[Kategori:Referensi Kajian KUPIBILITAS]]
[[Kategori:Jurnal Kupibilitas]]
[[Kategori:Jurnal Kupibilitas]]

Revisi terkini pada 22 Juli 2025 01.30

Sumber : Jurnal Analisa Sosiologi (JAS)
Seri : Vol 10 (2021)
Tahun : 2021
Penulis : Jane Kartika Propiona
DOI : https://doi.org/10.20961/jas.v10i0.47635
Implementasi Aksesibilitas Fasilitas Publik Bagi Penyandang Disabilitas
NO PHOTO.jpg
JudulJurnal Analisa Sosiologi
SeriVol 10 (2021)
Tahun terbit
2021
ISBN2615-0778

Abstrak

Penyandang disabilitas dalam kehidupannya masih mengalami berbagai hambatan yang berasal dari lingkungannya. Minimnya kesempatan yang diberikan kepada mereka menyebabkan mengalami keterbatasan akses dalam pemenuhan kebutuhannya, baik yang menyangkut sebagai individu maupun sebagai bagian dari warga negara. Akibatnya, partisipasi penyandang disabilitas di tengah masyarakat menjadi rendah sehingga hanya dianggap sebagai beban dan sebagai obyek santunan (charity) sehingga pada akhirnya terciptanya eksklusi sosial dimasyarakat. Sejak negara turut meratifikasi CRPD (Convention on The Rights of Person with Disabilities) dan memuatnya ke dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 diharapkan social awareness tentang penyandang disabilitas mulai tumbuh. Salah satu daerah yang turut mengadopsi adalah Provinsi DKI Jakarta melalui Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.  Jumlah penyandang disabilitas di DKI Jakarta tahun 2019 sebanyak 14.459 jiwa. Tingginya tingkat mobilisasi di DKI Jakarta sepatutnya turut diimbangi dengan pemenuhan aksesibilitas fasilitas publik bagi semua warganya tanpa terkecuali.  Ketersediaan infrastruktur fisik yang ramah bagi penyandang disabilitas dapat meningkatkan kapabilitasnya. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk melihat bagaimana pemenuhan aksesibilitas fasilitas publik bagi penyandang disabilitas di DKI Jakarta melalui Perda Nomor 10 Tahun 2011. Metode penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori pelayanan publik inklusif, dan teori aksesibilitas.  Sedangkan pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara indepth dan studi kepustakaan. Penelitian menunjukkan bahwa implementasi perda terkait fasilitas publik bagi penyandang disabilitas masih belum optimal. Masih ditemukannya fasilitas publik yang belum ramah dan tidak dapat diakses oleh penyandang disabilitas.

Kata Kunci: Aksesibilitas, Fasilitas Publik, Implementasi, Penyandang Disabilitas.