Implementasi Aksesibilitas Fasilitas Publik Bagi Penyandang Disabilitas

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Sumber : Jurnal Analisa Sosiologi (JAS)
Seri : Vol 10 (2021)
Tahun : 2021
Penulis : Jane Kartika Propiona
DOI : https://doi.org/10.20961/jas.v10i0.47635
Implementasi Aksesibilitas Fasilitas Publik Bagi Penyandang Disabilitas
NO PHOTO.jpg
JudulJurnal Analisa Sosiologi
SeriVol 10 (2021)
Tahun terbit
2021
ISBN2615-0778

Abstrak

Penyandang disabilitas dalam kehidupannya masih mengalami berbagai hambatan yang berasal dari lingkungannya. Minimnya kesempatan yang diberikan kepada mereka menyebabkan mengalami keterbatasan akses dalam pemenuhan kebutuhannya, baik yang menyangkut sebagai individu maupun sebagai bagian dari warga negara. Akibatnya, partisipasi penyandang disabilitas di tengah masyarakat menjadi rendah sehingga hanya dianggap sebagai beban dan sebagai obyek santunan (charity) sehingga pada akhirnya terciptanya eksklusi sosial dimasyarakat. Sejak negara turut meratifikasi CRPD (Convention on The Rights of Person with Disabilities) dan memuatnya ke dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 diharapkan social awareness tentang penyandang disabilitas mulai tumbuh. Salah satu daerah yang turut mengadopsi adalah Provinsi DKI Jakarta melalui Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.  Jumlah penyandang disabilitas di DKI Jakarta tahun 2019 sebanyak 14.459 jiwa. Tingginya tingkat mobilisasi di DKI Jakarta sepatutnya turut diimbangi dengan pemenuhan aksesibilitas fasilitas publik bagi semua warganya tanpa terkecuali.  Ketersediaan infrastruktur fisik yang ramah bagi penyandang disabilitas dapat meningkatkan kapabilitasnya. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk melihat bagaimana pemenuhan aksesibilitas fasilitas publik bagi penyandang disabilitas di DKI Jakarta melalui Perda Nomor 10 Tahun 2011. Metode penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori pelayanan publik inklusif, dan teori aksesibilitas.  Sedangkan pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara indepth dan studi kepustakaan. Penelitian menunjukkan bahwa implementasi perda terkait fasilitas publik bagi penyandang disabilitas masih belum optimal. Masih ditemukannya fasilitas publik yang belum ramah dan tidak dapat diakses oleh penyandang disabilitas.

Kata Kunci: Aksesibilitas, Fasilitas Publik, Implementasi, Penyandang Disabilitas.