Hukum Keluarga: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 1: Baris 1:
Hukum Keluarga adalah entri tentang isu-isu krusial hukum keluarga dan daur kehidupan manusia dengan perspektif [[KUPI]].
Hukum Keluarga adalah entri tentang isu-isu krusial hukum keluarga dan daur kehidupan manusia dengan perspektif [[KUPI]].


{{Artikelfeat|title=[[Kawin Tangkap]]|content=Pada akhir bulan Juni 2020 masyarakat Indonesia digemparkan dengan sebuah video yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut memperlihatkan seorang perempuan di Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) dibawa secara paksa oleh sekelompok pria dalam sebuah praktik yang dikenal masyarakat setempat dengan sebutan 'kawin tangkap', atau penculikan untuk perkawinan. Bagi sebagian masyarakat, praktik kawin tangkap di Sumba khususnya di daerah pedalaman dianggap sebagai budaya yang diwariskan oleh nenek moyang mereka secara turun temurun.|line=[[Kawin Tangkap|Selengkapnya...]]}}
{{Artikelfeat|title=[[Kesaksian Perempuan]]|content=Masalah kesaksian perempuan seringkali dianggap sebagai salah satu pembenaran teologis atas kurangnya akal perempuan. Argumen yang sering digunakan untuk mendukung hal tersebut adalah Surat al-Baqarah, 2: 282 yang menyatakan: “…. Bila tidak ada dua orang laki-laki maka (ambillah saksi) seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu relakan untuk menjadi saksi ….”, dan hadits Nabi yang menyatakan bahwa: “…. Kesaksian dua orang perempuan yang menyamai kesaksian seorang laki-laki menunjukkan kurangnya akal perempuan.” Berdasarkan ayat dan hadits ini, pandangan bahwa perempuan bernilai setengah laki-laki dan kurang akal berkembang di benak sebagian (besar) kaum muslimin. Malah ada yang berkeyakinan bahwa kurangnya akal perempuan adalah merupakan kodrat dari Tuhan.|line=[[Kesaksian Perempuan|Selengkapnya...]]}}


{{Artikelfeat|title=[[Perkawinan Anak Di bawah Umur]]|content=Sejumlah penelitian menyimpulkan, perkawinan anak adalah sumber dari berbagai masalah sosial di masyarakat. Paling tidak menurut Musdah Mulia, ada lima dampak buruk perkawinan anak.[3] Pertama, perkawinan anak merupakan penyebab dari tingginya angka perceraian di masyarakat. Perkawinan membawa konsekuensi tanggung jawab bagi kedua suami istri sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dalam keluarga.|line=[[Perkawinan Anak Di bawah Umur|Selengkapnya...]]}}
{{Artikelfeat|title=[[Sharing Properti Dalam Keluarga]]|content=Ikatan pernikahan tidak hanya mengaitkan dua fisik dan psikis antara perempuan dan laki-laki, tetapi juga harta benda yang mereka bawa, usahakan dan mereka peroleh sejak menyatakan hidup bersama. Dalam relasi ini, idealnya konsep-konsep perolehan harta keluarga seperti maskawin, nafkah, dan waris diperuntukkan bagi jaminan agar tidak ada pihak yang terlantar secara ekonomi akibat ikatan ini. Tetapi dalam relasi suami istri yang timpang, konsep-konsep ini bisa mendiskreditkan perempuan terutama akibat dari pembakuan pembagian peran dimana suami harus bekerja di luar rumah mencari nafkah dan istri harus mengelolanya di dalam rumah. Cara pandang budaya yang patriarkhi juga membuat banyak orang menafsirkan konsep maskawin dan nafkah secara sepihak sebagai dominasi dan domestifikasi atas perempuan.|line=[[Sharing Properti Dalam Keluarga|Selengkapnya...]]}}


= Hukum Keluarga =
= Hukum Keluarga =

Revisi per 8 Oktober 2021 04.03

Hukum Keluarga adalah entri tentang isu-isu krusial hukum keluarga dan daur kehidupan manusia dengan perspektif KUPI.

Masalah kesaksian perempuan seringkali dianggap sebagai salah satu pembenaran teologis atas kurangnya akal perempuan. Argumen yang sering digunakan untuk mendukung hal tersebut adalah Surat al-Baqarah, 2: 282 yang menyatakan: “…. Bila tidak ada dua orang laki-laki maka (ambillah saksi) seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu relakan untuk menjadi saksi ….”, dan hadits Nabi yang menyatakan bahwa: “…. Kesaksian dua orang perempuan yang menyamai kesaksian seorang laki-laki menunjukkan kurangnya akal perempuan.” Berdasarkan ayat dan hadits ini, pandangan bahwa perempuan bernilai setengah laki-laki dan kurang akal berkembang di benak sebagian (besar) kaum muslimin. Malah ada yang berkeyakinan bahwa kurangnya akal perempuan adalah merupakan kodrat dari Tuhan.

Ikatan pernikahan tidak hanya mengaitkan dua fisik dan psikis antara perempuan dan laki-laki, tetapi juga harta benda yang mereka bawa, usahakan dan mereka peroleh sejak menyatakan hidup bersama. Dalam relasi ini, idealnya konsep-konsep perolehan harta keluarga seperti maskawin, nafkah, dan waris diperuntukkan bagi jaminan agar tidak ada pihak yang terlantar secara ekonomi akibat ikatan ini. Tetapi dalam relasi suami istri yang timpang, konsep-konsep ini bisa mendiskreditkan perempuan terutama akibat dari pembakuan pembagian peran dimana suami harus bekerja di luar rumah mencari nafkah dan istri harus mengelolanya di dalam rumah. Cara pandang budaya yang patriarkhi juga membuat banyak orang menafsirkan konsep maskawin dan nafkah secara sepihak sebagai dominasi dan domestifikasi atas perempuan.

Hukum Keluarga

Tidak ada halaman yang memenuhi kriteria ini.