Hukum Keluarga: Perbedaan revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
| Baris 1: | Baris 1: | ||
Hukum Keluarga adalah entri tentang isu-isu krusial hukum keluarga dan daur kehidupan manusia dengan perspektif [[KUPI]]. | Hukum Keluarga adalah entri tentang isu-isu krusial hukum keluarga dan daur kehidupan manusia dengan perspektif [[KUPI]]. | ||
{{Artikelfeat|title=[[ | {{Artikelfeat|title=[[Kesaksian Perempuan]]|content=Masalah kesaksian perempuan seringkali dianggap sebagai salah satu pembenaran teologis atas kurangnya akal perempuan. Argumen yang sering digunakan untuk mendukung hal tersebut adalah Surat al-Baqarah, 2: 282 yang menyatakan: “…. Bila tidak ada dua orang laki-laki maka (ambillah saksi) seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu relakan untuk menjadi saksi ….”, dan hadits Nabi yang menyatakan bahwa: “…. Kesaksian dua orang perempuan yang menyamai kesaksian seorang laki-laki menunjukkan kurangnya akal perempuan.” Berdasarkan ayat dan hadits ini, pandangan bahwa perempuan bernilai setengah laki-laki dan kurang akal berkembang di benak sebagian (besar) kaum muslimin. Malah ada yang berkeyakinan bahwa kurangnya akal perempuan adalah merupakan kodrat dari Tuhan.|line=[[Kesaksian Perempuan|Selengkapnya...]]}} | ||
{{Artikelfeat|title=[[ | {{Artikelfeat|title=[[Sharing Properti Dalam Keluarga]]|content=Ikatan pernikahan tidak hanya mengaitkan dua fisik dan psikis antara perempuan dan laki-laki, tetapi juga harta benda yang mereka bawa, usahakan dan mereka peroleh sejak menyatakan hidup bersama. Dalam relasi ini, idealnya konsep-konsep perolehan harta keluarga seperti maskawin, nafkah, dan waris diperuntukkan bagi jaminan agar tidak ada pihak yang terlantar secara ekonomi akibat ikatan ini. Tetapi dalam relasi suami istri yang timpang, konsep-konsep ini bisa mendiskreditkan perempuan terutama akibat dari pembakuan pembagian peran dimana suami harus bekerja di luar rumah mencari nafkah dan istri harus mengelolanya di dalam rumah. Cara pandang budaya yang patriarkhi juga membuat banyak orang menafsirkan konsep maskawin dan nafkah secara sepihak sebagai dominasi dan domestifikasi atas perempuan.|line=[[Sharing Properti Dalam Keluarga|Selengkapnya...]]}} | ||
= Hukum Keluarga = | = Hukum Keluarga = | ||
Revisi per 8 Oktober 2021 04.03
Hukum Keluarga adalah entri tentang isu-isu krusial hukum keluarga dan daur kehidupan manusia dengan perspektif KUPI.
Masalah kesaksian perempuan seringkali dianggap sebagai salah satu pembenaran teologis atas kurangnya akal perempuan. Argumen yang sering digunakan untuk mendukung hal tersebut adalah Surat al-Baqarah, 2: 282 yang menyatakan: “…. Bila tidak ada dua orang laki-laki maka (ambillah saksi) seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu relakan untuk menjadi saksi ….”, dan hadits Nabi yang menyatakan bahwa: “…. Kesaksian dua orang perempuan yang menyamai kesaksian seorang laki-laki menunjukkan kurangnya akal perempuan.” Berdasarkan ayat dan hadits ini, pandangan bahwa perempuan bernilai setengah laki-laki dan kurang akal berkembang di benak sebagian (besar) kaum muslimin. Malah ada yang berkeyakinan bahwa kurangnya akal perempuan adalah merupakan kodrat dari Tuhan.
Ikatan pernikahan tidak hanya mengaitkan dua fisik dan psikis antara perempuan dan laki-laki, tetapi juga harta benda yang mereka bawa, usahakan dan mereka peroleh sejak menyatakan hidup bersama. Dalam relasi ini, idealnya konsep-konsep perolehan harta keluarga seperti maskawin, nafkah, dan waris diperuntukkan bagi jaminan agar tidak ada pihak yang terlantar secara ekonomi akibat ikatan ini. Tetapi dalam relasi suami istri yang timpang, konsep-konsep ini bisa mendiskreditkan perempuan terutama akibat dari pembakuan pembagian peran dimana suami harus bekerja di luar rumah mencari nafkah dan istri harus mengelolanya di dalam rumah. Cara pandang budaya yang patriarkhi juga membuat banyak orang menafsirkan konsep maskawin dan nafkah secara sepihak sebagai dominasi dan domestifikasi atas perempuan.
Hukum Keluarga
Tidak ada halaman yang memenuhi kriteria ini.