Menguatkan Eksistensi dan Peran Ulama Perempuan Indonesia: Rencana Strategis Gerakan Keulamaan Perempuan Indonesia Pasca KUPI 2018 - 2023: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
 
(2 revisi antara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
''Sinopsis: (masih dalam proses)''
''Bagi yang ingin membaca buku ini secara lengkap silahkan download dalam bentuk pdf di link berikut ini.''{{Infobox book|editor=Kontributor: Helmi Ali, Badiyah Fayyumi, Nur Rofiah, Yulianti Muthmainnah, Marzuki Wahid|publisher=Fahmina Institute|image=Berkas:Buku Renstra KUPI ID.jpg|italic title=Menguatkan Eksistensi dan Peran Ulama Perempuan Indonesia: Rencana Strategis Gerakan Keulamaan Perempuan Indonesia Pasca KUPI 2018 - 2023|isbn=|pub_date=Januari 2018|cover_artist=|pages=118 hal|series=Cetakan Pertama|author=Faqihuddin Abdul Kodir (Penyusun)|title_orig=Menguatkan Eksistensi dan Peran Ulama Perempuan Indonesia: Rencana Strategis Gerakan Keulamaan Perempuan Indonesia Pasca KUPI 2018 - 2023}}


Bagi yang ingin membaca buku ini secara lengkap silahkan download dalam bentuk pdf di link berikut ini.{{Infobox book|editor=Kontributor: Helmi Ali, Badiyah Fayyumi, Nur Rofiah, Yulianti Muthmainnah, Marzuki Wahid|publisher=Fahmina Institute|image=Berkas:Buku Renstra KUPI ID.jpg|italic title=Menguatkan Eksistensi dan Peran Ulama Perempuan Indonesia: Rencana Strategis Gerakan Keulamaan Perempuan Indonesia Pasca KUPI 2018 - 2023|isbn=|pub_date=Januari 2018|cover_artist=|pages=118 hal|series=Cetakan Pertama|author=Faqihuddin Abdul Kodir (Penyusun)|title_orig=Menguatkan Eksistensi dan Peran Ulama Perempuan Indonesia: Rencana Strategis Gerakan Keulamaan Perempuan Indonesia Pasca KUPI 2018 - 2023}}
'''(Klik [https://kupipedia.id/images/f/f1/Buku_Renstra_KUPI_ID.pdf Download] ini)'''


Buku berjudul Menguatkan Eksistensi dan Peran Menguatkan Eksistensi dan Peran [[Ulama Perempuan]] Indonesia (Rencana Strategis Gerakan Keulamaan Perempuan Indonesia Pasca [[KUPI]] 2018-2023) ini adalah bentuk dari saripati hasil kegiatan "Strategic Planning" yang dilakukan untuk mengawal kerja-kerja implementasi [[hasil Kongres]] Ulama Perempuan Indonesia (KUPI, Cirebon, 25-27 April 2017). Buku ini terdiri dari delapan bagian diantaranya identitas gerakana, fasilitator dan pelaksanan, analisis stake holder, analisis peluang dan tantangan, program strategis dan visi misi, keluaran dan capaian lima tahun, daftar usulan kegiatan dan terakhir lampiran-lampiran.


Bagian '''pertama adalah identitas diri'''. ''' '''Bagian ini membicarakan mengenai jati diri "gerakan" yang awalnya berupa kegiatan Kongres (di Cirebon) yang sudah selesai dilaksanakan, termasuk tentang definisi "keulamaan perempuan" itu sendiri, yang sudah dibahas dalam Kongres di Cirebon. Adapun hasil [[Kongres Ulama Perempuan di Cirebon|kongres ulama perempuan di Cirebon]], menghasilkan sebuah rekomendasi sebagai gerakan untuk memperkuat prinsip keislaman yang ''rahmatan lil ‘alramin'' dan berdimensi spiritualitas, kemanusiaan, intelektual, kultural dan struktural. Proses dari hasil dialektis dalam kongres KUPI membawa ide positif, seperti untuk menjaga kelestarian lingkungan yang berbasis kepada keadilan gender. Agenda yang dibangun paska kongres KUPI membentuk gerakan dengan berkomitmen bahwa eksistensi perempuan harus diwujud nyatakan dalam hal untuk mengakui kerja-kerja yang pernah perempuan lakukan. Sebagai bentuk apreasiasi pada usaha yang dilakukan dan kreatifitas perempuan selama ini. Soal-soal seperti itu adalah ide yang diteriakin dari hasil kongres KUPI untuk melawan ketidakadilan gender. Dengan membukus secara intelektualitas juga berbasis pada Nurani dan moral perempuan. Basis dari gerakan kongres ini meletakan keadilan yang berbasis kepada cita-cita kemanusiaan yang adil serta mengakui dari panggilan kebangsaa (hlm. 14-15)


[[:Berkas:Buku Renstra KUPI ID.pdf|Download]]
'''Bagian kedua merupakan pembahasan atas fasilitator dan pelaksana.''' Bagian ini membicarakan mengenai siapakah orang-orang yang akan memfasilitasi, melaksanakan, mengelola, dan merepresentasikan "gerakan" paska kongres Cirebon ini. '''Bagian ketiga berisi analisis stake holder.''' Bagian ini membicarakan mengenai analisis para pihak, terutama organisasi dan instansi yang memiliki kepentingan dan pengarauh terhadap "gerakan" paska Kongres ini. Selanjutnya,  '''bagian keempat adalah analisis peluang dan tantangan.''' Bagian ini berisi poin-poin yang dianggap sebagai peluang dan yang dianggap sebagai tantangan bagi gerakan. Dalam bagian ini dibahas tentang upaya dalam merespon isu-isu kontekstual yang berkaitan dengan peluang dan ruang untuk perempuan dengan masa depan berprestasi. Dalam hal ini, perempuan ditunjuk sebagai aktor dan sekaligus kreator dalam upaya untuk menghadapi tantangan globalisasi. Ini juga bertujuan untuk mereformasi perspektif gender yang diskriminasi, juga sebagai upaya dalam berkompetisi pada kehidupan ekonomi, sosial, agama, dan kepemimpina ulama perempuan sebagai [[tokoh]] penting yang ikut menjaga kestabilan bangsa dan agama dalam ancaman globalisasi. (hlm. 32)
 
Selain itu dibahas pula, isu yang paling mewarnai dan meruntuh porandakan hubungan harmonis dalam kehidupan manusia indonesia. Khususnya ketika datang dengan simbol-simbol agama, fatwa agama, terlebih mengutip atas nama teks suci dengan bertujuan sebagai relasi kuasa untuk menyampaikan pesan-pesan yang bernada meminggirkan perempuan dalam ruang-ruang sosial. Gerakan ini berlabel kelompok agama yang fundamentalistik secara politik. Sehingga fatwa-fatwa yang muncul dalam ruang publik, menebar aura-aura yang bernada mendiskriminasi pada kerja-kerja perempuan di dalam ruang publik. Pesan seperti itu akan mengundang konflik gender dengan bermaskud pada kepentingan politik. hlm. 34-35.
 
'''Bagian kelima memuat rumusan visi, misi, dan program strategis.''' Bagian ini berisi tentang penjelasan Visi, Misi, dan Program Strategis gerakan keulamaan perempuan Indonesia. Sedangkan '''bagian keenam berisi keluaran dan capaian lima tahun gerakan.''' Bagian ini mengetengahkan capaian yang ingin dihasilkan dari lima tahun prgoram dan kegiatan gerakan lima tahun ke depan dan capaian ini diusulkan belakangan setelah SP. Sementara itu, '''Bagian ketujuh yang mendiskusikan Daftar Usulan Kegiatan Gerakan Untuk Lima Tahun Ke Depan.''' Usulan-usulan ini baru sebatas daftar yang disampaikan individu-individu yang masih memerlukan sinkronisasi dengan [[lembaga]]-lembaga yang mengusung KUP.
 
Pada bagian akhir yang merupakan lampiran-lampiran di dalamnya ] termuat  berbagai seperti isu-isu kontemporer, istilah penting, dan poin serta ringakasan. Pada pembahasan pertama dikupas seputar deklarasi perempuan yang diteriakan oleh ulama perempuan sebagai upaya untuk merespon terhadap sikap-sikap patriarki yang tertuju pada perempuan. Pengalaman-pengalam perempuan, seperti pengalaman melahirkan, menyusui anak, hamil, menstruasi, nifas diyakinai harus dilihat sebagai pengalaman kemanusiaan. Catatan ini juga menekankan perspektif yang dibangun bukan melalui arah sebaliknya, yang dilihat secara biologis, yang berakibat pada perilaku yang tidak adil yang akan diterima perempuan. Karena terjadinya bias gender pula, karena posisi perempuan selalu dipinggirkan dan termarjinalisasi menempati posisi nomor dua dibandingkan laki-laki. Apabila dilacak secarah hisrtoris posisi perempuan sama-sama dimuliakan dan memiliki fungsi yang sama dalam bidang sosial, kepemimpinan, dan intelektualitas. Hal tersebut adalah eksistensi yang sesungguhnya dimiliki oleh perempuan (hlm. 68)
 
Diskusi selanjutnya dalam lampiran ini adalah keberadaan metode [[Mubadalah]]. Mubadalah sendiri adalah metode interpretasi dalam mendorong hubungan baik, baik untuk perempuan, juga baik untuk laki-laki untuk saling mengisi dan menjalankan kehidupan bersama-sama dengan konsep dan semangat dari teks dan hadist. Dengan bertujuan  untuk saling menghargai perempuan maupun laki-laki, baik menjalankan kehidupan dalam negara, kehidupan dalam rumah tangga maupun untuk kehidupan dunia akhirat demi kebahgiaan Bersama (hlm, 73)
 
Mubadalah merupakan konsep sekaligus metodologi dalam pengungkapan sebuah teks, yakni pengungkapan teks upaya pemaknaan lebih dekat pada penghayatan penegakan nilai-nilai kemanusiaan, dengan orientasi untuk menyatukan kehidupan perempuan dan laki-laki dalam kebaikan bersama. Sedangkan metodologi diluar dari metode pengukapan teks dari kerja mubadalah dianggap lebih cenderung tidak adil dan hanya berpihak pada sisi-sisi tertentu yang justru akan menimbulkan bias gender. Selain itu, konsep mubadalah yang dibangun yang berkaitan dengan gender, mengeratkan dan memperlihatkan kesinambungan agar tercapai bentuk dari istilah istri salihah dan suami soleh sebab baik perempuan dan laki-laki dapat menebarkan fitnah yang sama (hlm. 74-75).
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Buku KUPI]]

Revisi terkini pada 6 Juli 2023 04.39

Bagi yang ingin membaca buku ini secara lengkap silahkan download dalam bentuk pdf di link berikut ini.

Menguatkan Eksistensi dan Peran Ulama Perempuan Indonesia: Rencana Strategis Gerakan Keulamaan Perempuan Indonesia Pasca KUPI 2018 - 2023
Buku Renstra KUPI ID.jpg
JudulMenguatkan Eksistensi dan Peran Ulama Perempuan Indonesia: Rencana Strategis Gerakan Keulamaan Perempuan Indonesia Pasca KUPI 2018 - 2023
PenulisFaqihuddin Abdul Kodir (Penyusun)
EditorKontributor: Helmi Ali, Badiyah Fayyumi, Nur Rofiah, Yulianti Muthmainnah, Marzuki Wahid
SeriCetakan Pertama
PenerbitFahmina Institute
Tahun terbit
Januari 2018
Halaman118 hal

(Klik Download ini)

Buku berjudul Menguatkan Eksistensi dan Peran Menguatkan Eksistensi dan Peran Ulama Perempuan Indonesia (Rencana Strategis Gerakan Keulamaan Perempuan Indonesia Pasca KUPI 2018-2023) ini adalah bentuk dari saripati hasil kegiatan "Strategic Planning" yang dilakukan untuk mengawal kerja-kerja implementasi hasil Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI, Cirebon, 25-27 April 2017). Buku ini terdiri dari delapan bagian diantaranya identitas gerakana, fasilitator dan pelaksanan, analisis stake holder, analisis peluang dan tantangan, program strategis dan visi misi, keluaran dan capaian lima tahun, daftar usulan kegiatan dan terakhir lampiran-lampiran.

Bagian pertama adalah identitas diri.  Bagian ini membicarakan mengenai jati diri "gerakan" yang awalnya berupa kegiatan Kongres (di Cirebon) yang sudah selesai dilaksanakan, termasuk tentang definisi "keulamaan perempuan" itu sendiri, yang sudah dibahas dalam Kongres di Cirebon. Adapun hasil kongres ulama perempuan di Cirebon, menghasilkan sebuah rekomendasi sebagai gerakan untuk memperkuat prinsip keislaman yang rahmatan lil ‘alramin dan berdimensi spiritualitas, kemanusiaan, intelektual, kultural dan struktural. Proses dari hasil dialektis dalam kongres KUPI membawa ide positif, seperti untuk menjaga kelestarian lingkungan yang berbasis kepada keadilan gender. Agenda yang dibangun paska kongres KUPI membentuk gerakan dengan berkomitmen bahwa eksistensi perempuan harus diwujud nyatakan dalam hal untuk mengakui kerja-kerja yang pernah perempuan lakukan. Sebagai bentuk apreasiasi pada usaha yang dilakukan dan kreatifitas perempuan selama ini. Soal-soal seperti itu adalah ide yang diteriakin dari hasil kongres KUPI untuk melawan ketidakadilan gender. Dengan membukus secara intelektualitas juga berbasis pada Nurani dan moral perempuan. Basis dari gerakan kongres ini meletakan keadilan yang berbasis kepada cita-cita kemanusiaan yang adil serta mengakui dari panggilan kebangsaa (hlm. 14-15)

Bagian kedua merupakan pembahasan atas fasilitator dan pelaksana. Bagian ini membicarakan mengenai siapakah orang-orang yang akan memfasilitasi, melaksanakan, mengelola, dan merepresentasikan "gerakan" paska kongres Cirebon ini. Bagian ketiga berisi analisis stake holder. Bagian ini membicarakan mengenai analisis para pihak, terutama organisasi dan instansi yang memiliki kepentingan dan pengarauh terhadap "gerakan" paska Kongres ini. Selanjutnya,  bagian keempat adalah analisis peluang dan tantangan. Bagian ini berisi poin-poin yang dianggap sebagai peluang dan yang dianggap sebagai tantangan bagi gerakan. Dalam bagian ini dibahas tentang upaya dalam merespon isu-isu kontekstual yang berkaitan dengan peluang dan ruang untuk perempuan dengan masa depan berprestasi. Dalam hal ini, perempuan ditunjuk sebagai aktor dan sekaligus kreator dalam upaya untuk menghadapi tantangan globalisasi. Ini juga bertujuan untuk mereformasi perspektif gender yang diskriminasi, juga sebagai upaya dalam berkompetisi pada kehidupan ekonomi, sosial, agama, dan kepemimpina ulama perempuan sebagai tokoh penting yang ikut menjaga kestabilan bangsa dan agama dalam ancaman globalisasi. (hlm. 32)

Selain itu dibahas pula, isu yang paling mewarnai dan meruntuh porandakan hubungan harmonis dalam kehidupan manusia indonesia. Khususnya ketika datang dengan simbol-simbol agama, fatwa agama, terlebih mengutip atas nama teks suci dengan bertujuan sebagai relasi kuasa untuk menyampaikan pesan-pesan yang bernada meminggirkan perempuan dalam ruang-ruang sosial. Gerakan ini berlabel kelompok agama yang fundamentalistik secara politik. Sehingga fatwa-fatwa yang muncul dalam ruang publik, menebar aura-aura yang bernada mendiskriminasi pada kerja-kerja perempuan di dalam ruang publik. Pesan seperti itu akan mengundang konflik gender dengan bermaskud pada kepentingan politik. hlm. 34-35.

Bagian kelima memuat rumusan visi, misi, dan program strategis. Bagian ini berisi tentang penjelasan Visi, Misi, dan Program Strategis gerakan keulamaan perempuan Indonesia. Sedangkan bagian keenam berisi keluaran dan capaian lima tahun gerakan. Bagian ini mengetengahkan capaian yang ingin dihasilkan dari lima tahun prgoram dan kegiatan gerakan lima tahun ke depan dan capaian ini diusulkan belakangan setelah SP. Sementara itu, Bagian ketujuh yang mendiskusikan Daftar Usulan Kegiatan Gerakan Untuk Lima Tahun Ke Depan. Usulan-usulan ini baru sebatas daftar yang disampaikan individu-individu yang masih memerlukan sinkronisasi dengan lembaga-lembaga yang mengusung KUP.

Pada bagian akhir yang merupakan lampiran-lampiran di dalamnya ] termuat  berbagai seperti isu-isu kontemporer, istilah penting, dan poin serta ringakasan. Pada pembahasan pertama dikupas seputar deklarasi perempuan yang diteriakan oleh ulama perempuan sebagai upaya untuk merespon terhadap sikap-sikap patriarki yang tertuju pada perempuan. Pengalaman-pengalam perempuan, seperti pengalaman melahirkan, menyusui anak, hamil, menstruasi, nifas diyakinai harus dilihat sebagai pengalaman kemanusiaan. Catatan ini juga menekankan perspektif yang dibangun bukan melalui arah sebaliknya, yang dilihat secara biologis, yang berakibat pada perilaku yang tidak adil yang akan diterima perempuan. Karena terjadinya bias gender pula, karena posisi perempuan selalu dipinggirkan dan termarjinalisasi menempati posisi nomor dua dibandingkan laki-laki. Apabila dilacak secarah hisrtoris posisi perempuan sama-sama dimuliakan dan memiliki fungsi yang sama dalam bidang sosial, kepemimpinan, dan intelektualitas. Hal tersebut adalah eksistensi yang sesungguhnya dimiliki oleh perempuan (hlm. 68)

Diskusi selanjutnya dalam lampiran ini adalah keberadaan metode Mubadalah. Mubadalah sendiri adalah metode interpretasi dalam mendorong hubungan baik, baik untuk perempuan, juga baik untuk laki-laki untuk saling mengisi dan menjalankan kehidupan bersama-sama dengan konsep dan semangat dari teks dan hadist. Dengan bertujuan  untuk saling menghargai perempuan maupun laki-laki, baik menjalankan kehidupan dalam negara, kehidupan dalam rumah tangga maupun untuk kehidupan dunia akhirat demi kebahgiaan Bersama (hlm, 73)

Mubadalah merupakan konsep sekaligus metodologi dalam pengungkapan sebuah teks, yakni pengungkapan teks upaya pemaknaan lebih dekat pada penghayatan penegakan nilai-nilai kemanusiaan, dengan orientasi untuk menyatukan kehidupan perempuan dan laki-laki dalam kebaikan bersama. Sedangkan metodologi diluar dari metode pengukapan teks dari kerja mubadalah dianggap lebih cenderung tidak adil dan hanya berpihak pada sisi-sisi tertentu yang justru akan menimbulkan bias gender. Selain itu, konsep mubadalah yang dibangun yang berkaitan dengan gender, mengeratkan dan memperlihatkan kesinambungan agar tercapai bentuk dari istilah istri salihah dan suami soleh sebab baik perempuan dan laki-laki dapat menebarkan fitnah yang sama (hlm. 74-75).