Rencana Strategis KUPI 2023-2028: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Baris 6: Baris 6:
*Kamala Chandrakirana [Penyusun]|title_orig=Rencana Strategis Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) 2023-2028}}'''(Klik [https://kupipedia.id/images/7/78/Rencana_Strategis_KUPI_2023-2028.pdf Download] ini)'''
*Kamala Chandrakirana [Penyusun]|title_orig=Rencana Strategis Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) 2023-2028}}'''(Klik [https://kupipedia.id/images/7/78/Rencana_Strategis_KUPI_2023-2028.pdf Download] ini)'''


Kongres [[Ulama Perempuan]] Indonesia ([[KUPI]]) yang kedua telah terlaksana di Semarang dan Jepara, Jawa Tengah, pada tanggal 24-26 November 2022, bertepatan dengan tanggal 29 Rabiul Akhir-2 Jumadil Awal 1444 H. Ruang bersama ini dihadiri oleh hampir 1.600 orang dari segala penjuru Indonesia dan mancanegara.
Ada 78 peserta dari 33 negara yang hadir. Yaitu dari Afghanistan, Australia, Belanda, Belgia, Burundi, Filipina, Hong Kong, Hungaria, India, Iraq, Jepang, Jerman, Kanada, Kenya, Madagaskar, Malaysia, Mesir, Muritania, Nigeria, Pakistan, Prancis, Puerto Rico, Rusia, Singapura, Slowakia, Sri Lanka, Syria, Swedia, Thailand, Tunisia, Uganda, UK, dan USA.
Sementara ada 1.536 peserta dari 30 provinsi Indonesia. Yaitu Bali, Banten, Aceh, Yogyakarta, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimat Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Bara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.
KUPI ke-2 ini telah menghasilkan ikrar keulamaan perempuan, ikrar [[jaringan]] muda KUPI, lima [[fatwa]] dan sejumlah rekomendasi kebijakan kepada para pemangku kepentingan. Lima fatwa terdiri dari peminggiran perempuan dalam menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama; pengelolaan sampah untuk keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan; perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan; perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan; dan perlindungan perempuan dari pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan yang membahayakan tanpa alasan medis.
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Khazanah]]
[[Kategori:Buku KUPI]]
[[Kategori:Buku KUPI]]

Revisi per 20 April 2024 04.30

Bagi yang ingin membaca buku ini secara lengkap silahkan download dalam bentuk pdf di link berikut ini.

Rencana Strategis KUPI 2023-2028
Renstra KUPI 2023-2028.png
JudulRencana Strategis Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) 2023-2028
Penulis
  • Kamala Chandrakirana [Penyusun]
  • Kamala Chandrakirana [Penyusun]
Editor
  • Nurul Bahrul Ulum [Kontributor]
  • Fitri Nurajizah [Kontributor]
  • Zahra Amin [Kontributor]
  • Vevi Alfi Maghfiroh [Kontributor]
  • Fachrul Mishbahuddin [Proofreader]
PenerbitKUPI
Tahun terbit
April, 2024
Halamanx + 66 halaman
ISBNxxx-xxxx

(Klik Download ini)

Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) yang kedua telah terlaksana di Semarang dan Jepara, Jawa Tengah, pada tanggal 24-26 November 2022, bertepatan dengan tanggal 29 Rabiul Akhir-2 Jumadil Awal 1444 H. Ruang bersama ini dihadiri oleh hampir 1.600 orang dari segala penjuru Indonesia dan mancanegara.

Ada 78 peserta dari 33 negara yang hadir. Yaitu dari Afghanistan, Australia, Belanda, Belgia, Burundi, Filipina, Hong Kong, Hungaria, India, Iraq, Jepang, Jerman, Kanada, Kenya, Madagaskar, Malaysia, Mesir, Muritania, Nigeria, Pakistan, Prancis, Puerto Rico, Rusia, Singapura, Slowakia, Sri Lanka, Syria, Swedia, Thailand, Tunisia, Uganda, UK, dan USA.

Sementara ada 1.536 peserta dari 30 provinsi Indonesia. Yaitu Bali, Banten, Aceh, Yogyakarta, DKI Jakarta, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimat Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Lampung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Bara, Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Riau, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara.

KUPI ke-2 ini telah menghasilkan ikrar keulamaan perempuan, ikrar jaringan muda KUPI, lima fatwa dan sejumlah rekomendasi kebijakan kepada para pemangku kepentingan. Lima fatwa terdiri dari peminggiran perempuan dalam menjaga NKRI dari bahaya kekerasan atas nama agama; pengelolaan sampah untuk keberlanjutan lingkungan hidup dan keselamatan perempuan; perlindungan perempuan dari bahaya pemaksaan perkawinan; perlindungan jiwa perempuan dari bahaya kehamilan akibat perkosaan; dan perlindungan perempuan dari pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan yang membahayakan tanpa alasan medis.