Dokumen Kongres 2: Perbedaan revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
Baris 5: | Baris 5: | ||
{| | {| | ||
|- | |- | ||
|{{Artikelfeat|title=[[Term of Reference Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI)]]|content= | |{{Artikelfeat|title=[[Term of Reference Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Ke-2]]|content=Kiprah dan tradisi keulamaan perempuan tidak hanya berakar pada norma-norma teologis, seperti ajaran kesetaraan (musawah) dari al-Qur’an dan sikap penghormatan Nabi Saw terhadap perempuan, melainkan banyak dipengaruhi konteks geo-politik budaya, dan proses asimilasi Islam dengan budaya-budaya lokal di berbagai tempat. Berbeda dengan konteks sosial budaya negara-negara lain, Indonesia memiliki karakteristik keislaman yang lebih terbuka bagi perempuan untuk beraktivitas di berbagai ruang publik, baik ekonomi, sosial, maupun politik. Konteks sosial budaya inilah yang memungkinkan perhelatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) di sebuah pesantren Cirebon tahun 2017 berhasil memunculkan keberadaan para ulama perempuan, meneguhkan otoritas mereka dalam kehidupan sosial keagamaan dan yang lain, serta mengapresiasi kiprah mereka dalam kerja-kerja keislaman, kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan. Keberhasilan itu tidak hanya ditandai dengan liputan media yang begitu masif saat itu, dan dukungan berbagai tokoh agama tingkat nasional dan daerah, melainkan juga fatwa yang dikeluarkannya telah digunakan berbagai lembaga negara dan masyarakat sipil.|line=[[Term of Reference Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) Ke-2|Selengkapnya...]]}} | ||
|} | |} | ||
{| | {| |
Revisi per 29 Mei 2023 05.45
Dokumen Kongres 2 adalah data-data terkait penyelenggaraan Kongres yang diadakan selama tiga hari Kongres di Pondok Pesantren Hasyim Asy'ari Bangsri Jepara Jawa Tengah, pada 24 - 26 November 2022 M bertepatan dengan 29 Rabiul Akhir - 2 Jumadil Awal 1444 H.
Dokumen Kongres adalah data-data terkait penyelenggaraan Kongres yang diadakan selama tiga hari Kongres di Pondok Pesantren Kebon Jambu Babakan Ciwaringan Cirebon, 25 - 27 April 2017 M bertepatan dengan 28 - 30 Rajab 1438 H.
Kiprah dan tradisi keulamaan perempuan tidak hanya berakar pada norma-norma teologis, seperti ajaran kesetaraan (musawah) dari al-Qur’an dan sikap penghormatan Nabi Saw terhadap perempuan, melainkan banyak dipengaruhi konteks geo-politik budaya, dan proses asimilasi Islam dengan budaya-budaya lokal di berbagai tempat. Berbeda dengan konteks sosial budaya negara-negara lain, Indonesia memiliki karakteristik keislaman yang lebih terbuka bagi perempuan untuk beraktivitas di berbagai ruang publik, baik ekonomi, sosial, maupun politik. Konteks sosial budaya inilah yang memungkinkan perhelatan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) di sebuah pesantren Cirebon tahun 2017 berhasil memunculkan keberadaan para ulama perempuan, meneguhkan otoritas mereka dalam kehidupan sosial keagamaan dan yang lain, serta mengapresiasi kiprah mereka dalam kerja-kerja keislaman, kebangsaan, kemanusiaan, dan kesemestaan. Keberhasilan itu tidak hanya ditandai dengan liputan media yang begitu masif saat itu, dan dukungan berbagai tokoh agama tingkat nasional dan daerah, melainkan juga fatwa yang dikeluarkannya telah digunakan berbagai lembaga negara dan masyarakat sipil. |
Peranan ulama perempuan sebenarnya mempunyai sejarah panjang sejak zaman Rasulullah, peranan perempuan lebih umumnya, lebih khusus lagi wanita lah yang mendukung pertama Rasulullah; istrinya, Khadijah, Siti ‘Aisyah istrinya juga yang memberikan dukungan yang luar biasa sehingga hadits-hadits banyak juga yang dirawikan oleh Siti ‘Aisyah. |
Daftar Dokumen KUPI 2:
Tidak ada halaman yang memenuhi kriteria ini.