Diskursus Hukum Islam: Perbedaan revisi
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi 'Diskursus Hukum Islam adalah entri tentang isu-isu krusial hukum keluarga dan daur kehidupan manusia dengan perspektif KUPI. {{Artikelfeat|title=Kesaksian Perem...') |
|||
Baris 5: | Baris 5: | ||
{{Artikelfeat|title=[[Sharing Properti Dalam Keluarga]]|content=Ikatan pernikahan tidak hanya mengaitkan dua fisik dan psikis antara perempuan dan laki-laki, tetapi juga harta benda yang mereka bawa, usahakan dan mereka peroleh sejak menyatakan hidup bersama. Dalam relasi ini, idealnya konsep-konsep perolehan harta keluarga seperti maskawin, nafkah, dan waris diperuntukkan bagi jaminan agar tidak ada pihak yang terlantar secara ekonomi akibat ikatan ini. Tetapi dalam relasi suami istri yang timpang, konsep-konsep ini bisa mendiskreditkan perempuan terutama akibat dari pembakuan pembagian peran dimana suami harus bekerja di luar rumah mencari nafkah dan istri harus mengelolanya di dalam rumah.|line=[[Sharing Properti Dalam Keluarga|Selengkapnya...]]}} | {{Artikelfeat|title=[[Sharing Properti Dalam Keluarga]]|content=Ikatan pernikahan tidak hanya mengaitkan dua fisik dan psikis antara perempuan dan laki-laki, tetapi juga harta benda yang mereka bawa, usahakan dan mereka peroleh sejak menyatakan hidup bersama. Dalam relasi ini, idealnya konsep-konsep perolehan harta keluarga seperti maskawin, nafkah, dan waris diperuntukkan bagi jaminan agar tidak ada pihak yang terlantar secara ekonomi akibat ikatan ini. Tetapi dalam relasi suami istri yang timpang, konsep-konsep ini bisa mendiskreditkan perempuan terutama akibat dari pembakuan pembagian peran dimana suami harus bekerja di luar rumah mencari nafkah dan istri harus mengelolanya di dalam rumah.|line=[[Sharing Properti Dalam Keluarga|Selengkapnya...]]}} | ||
= Hukum | = Diskursus Hukum Islam = | ||
{{columns-list|colwidth=35em| | {{columns-list|colwidth=35em| | ||
<DynamicPageList> | <DynamicPageList> |
Revisi per 20 November 2021 05.12
Diskursus Hukum Islam adalah entri tentang isu-isu krusial hukum keluarga dan daur kehidupan manusia dengan perspektif KUPI.
Masalah kesaksian perempuan seringkali dianggap sebagai salah satu pembenaran teologis atas kurangnya akal perempuan. Argumen yang sering digunakan untuk mendukung hal tersebut adalah Surat al-Baqarah, 2: 282 yang menyatakan: “…. Bila tidak ada dua orang laki-laki maka (ambillah saksi) seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu relakan untuk menjadi saksi ….”, dan hadits Nabi yang menyatakan bahwa: “…. Kesaksian dua orang perempuan yang menyamai kesaksian seorang laki-laki menunjukkan kurangnya akal perempuan.” Berdasarkan ayat dan hadits ini,
Ikatan pernikahan tidak hanya mengaitkan dua fisik dan psikis antara perempuan dan laki-laki, tetapi juga harta benda yang mereka bawa, usahakan dan mereka peroleh sejak menyatakan hidup bersama. Dalam relasi ini, idealnya konsep-konsep perolehan harta keluarga seperti maskawin, nafkah, dan waris diperuntukkan bagi jaminan agar tidak ada pihak yang terlantar secara ekonomi akibat ikatan ini. Tetapi dalam relasi suami istri yang timpang, konsep-konsep ini bisa mendiskreditkan perempuan terutama akibat dari pembakuan pembagian peran dimana suami harus bekerja di luar rumah mencari nafkah dan istri harus mengelolanya di dalam rumah.
Diskursus Hukum Islam
Tidak ada halaman yang memenuhi kriteria ini.