Hukum Keluarga: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
 
(5 revisi antara oleh 2 pengguna tidak ditampilkan)
Baris 1: Baris 1:
Hukum Keluarga adalah entri tentang isu-isu krusial hukum keluarga dan daur kehidupan manusia dengan perspektif KUPI.
Hukum Keluarga adalah entri tentang isu-isu krusial hukum keluarga dan daur kehidupan manusia dengan perspektif [[KUPI]].


{{Artikelfeat|title=[[Perkawinan Anak dan Pandangan Keagamaan KUPI]]|content=Baru-baru ini, media diramaikan dengan pemberitaan kasus perkawinan anak yang terjadi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tidak tanggung-tanggung, peristiwa yang dialami siswa SMK tersebut, menikahi dua remaja perempuan yang keduanya sudah berbadan dua, alias kehamilan tidak diinginkan (KTD).|line=[[Perkawinan Anak dan Pandangan Keagamaan KUPI|Selengkapnya...]]}}
{{Artikelfeat|title=[[Kesaksian Perempuan]]|content=Masalah kesaksian perempuan seringkali dianggap sebagai salah satu pembenaran teologis atas kurangnya akal perempuan. Argumen yang sering digunakan untuk mendukung hal tersebut adalah Surat al-Baqarah, 2: 282 yang menyatakan: “…. Bila tidak ada dua orang laki-laki maka (ambillah saksi) seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu relakan untuk menjadi saksi ….”, dan hadits Nabi yang menyatakan bahwa: “…. Kesaksian dua orang perempuan yang menyamai kesaksian seorang laki-laki menunjukkan kurangnya akal perempuan.” Berdasarkan ayat dan hadits ini,|line=[[Kesaksian Perempuan|Selengkapnya...]]}}
<br>
{{Artikelfeat|title=[[Ensiklopedia Fiqh Keluarga, Bagaimana Mubadalah Memandang Hukum Aborsi]]|content=Aborsi bukanlah sebuah kata yang baru saja populer di Indonesia. Tetapi sering kali masyarakat kita tabu lantaran banyak pro kontra yang melingkupinya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia aborsi memiliki makna pengguguran kandungan dengan dua sub pengertian yaitu aborsi kriminalis dan aborsi legal. Aborsi kriminalis adalah aborsi yang dilakukan dengan sengaja karena suatu alasan dan bertentangan dengan undang-undang yang berlaku. |line=[[Ensiklopedia Fiqh Keluarga, Bagaimana Mubadalah Memandang Hukum Aborsi|Selengkapnya...]]}}
<br>


{{Artikelfeat|title=[[Sharing Properti Dalam Keluarga]]|content=Ikatan pernikahan tidak hanya mengaitkan dua fisik dan psikis antara perempuan dan laki-laki, tetapi juga harta benda yang mereka bawa, usahakan dan mereka peroleh sejak menyatakan hidup bersama. Dalam relasi ini, idealnya konsep-konsep perolehan harta keluarga seperti maskawin, nafkah, dan waris diperuntukkan bagi jaminan agar tidak ada pihak yang terlantar secara ekonomi akibat ikatan ini. Tetapi dalam relasi suami istri yang timpang, konsep-konsep ini bisa mendiskreditkan perempuan terutama akibat dari pembakuan pembagian peran dimana suami harus bekerja di luar rumah mencari nafkah dan istri harus mengelolanya di dalam rumah.|line=[[Sharing Properti Dalam Keluarga|Selengkapnya...]]}}
= Hukum Keluarga =
{{columns-list|colwidth=35em|
{{columns-list|colwidth=35em|
<DynamicPageList>
<DynamicPageList>
category = Hukum Keluarga
category = Hukum Keluarga
ordermethod = sortkey
order    = ascending
order    = ascending
</DynamicPageList>
</DynamicPageList>}}
}}
__TANPADAFTARISI__
__TANPADAFTARISI__
__TANPASUNTINGANBAGIAN__
__TANPASUNTINGANBAGIAN__

Revisi terkini pada 8 Oktober 2021 04.09

Hukum Keluarga adalah entri tentang isu-isu krusial hukum keluarga dan daur kehidupan manusia dengan perspektif KUPI.

Masalah kesaksian perempuan seringkali dianggap sebagai salah satu pembenaran teologis atas kurangnya akal perempuan. Argumen yang sering digunakan untuk mendukung hal tersebut adalah Surat al-Baqarah, 2: 282 yang menyatakan: “…. Bila tidak ada dua orang laki-laki maka (ambillah saksi) seorang laki-laki dan dua orang perempuan yang kamu relakan untuk menjadi saksi ….”, dan hadits Nabi yang menyatakan bahwa: “…. Kesaksian dua orang perempuan yang menyamai kesaksian seorang laki-laki menunjukkan kurangnya akal perempuan.” Berdasarkan ayat dan hadits ini,

Ikatan pernikahan tidak hanya mengaitkan dua fisik dan psikis antara perempuan dan laki-laki, tetapi juga harta benda yang mereka bawa, usahakan dan mereka peroleh sejak menyatakan hidup bersama. Dalam relasi ini, idealnya konsep-konsep perolehan harta keluarga seperti maskawin, nafkah, dan waris diperuntukkan bagi jaminan agar tidak ada pihak yang terlantar secara ekonomi akibat ikatan ini. Tetapi dalam relasi suami istri yang timpang, konsep-konsep ini bisa mendiskreditkan perempuan terutama akibat dari pembakuan pembagian peran dimana suami harus bekerja di luar rumah mencari nafkah dan istri harus mengelolanya di dalam rumah.

Hukum Keluarga

Tidak ada halaman yang memenuhi kriteria ini.