Kekerasan Seksual dan Disabilitas dalam Perspektif Mubadalah: Perbedaan revisi

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
(←Membuat halaman berisi ''''Info Artikel:''' {| |Sumber Original |: |[https://mubadalah.id/kekerasan-seksual-dan-disabilitas-dalam-perspektif-mubadalah/ Mubadalah.id] |- |Tanggal Publikasi |:...')
 
 
(1 revisi antara oleh pengguna yang sama tidak ditampilkan)
Baris 8: Baris 8:
|:
|:
|05-12-2024
|05-12-2024
|-
|Penulis
|:
|Suci Wulandari
|-
|-
|Artikel Lengkap
|Artikel Lengkap
|:
|:
|[https://mubadalah.id/kekerasan-seksual-dan-disabilitas-dalam-perspektif-mubadalah/ Kekerasan Seksual dan Disabilitas dalam Perspektif Mubadalah]
|[https://mubadalah.id/kekerasan-seksual-dan-disabilitas-dalam-perspektif-mubadalah/ Kekerasan Seksual dan Disabilitas dalam Perspektif Mubadalah]
|-
|Penulis
|:
|Suci Wulandari
|}[[Mubadalah]].id – Dalam beberapa waktu terakhir, publik dikejutkan oleh sebuah kasus kekerasan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang melibatkan pelaku dengan disabilitas dan korban seorang mahasiswi.
|}[[Mubadalah]].id – Dalam beberapa waktu terakhir, publik dikejutkan oleh sebuah kasus kekerasan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang melibatkan pelaku dengan disabilitas dan korban seorang mahasiswi.


Baris 37: Baris 37:
Kita perlu memahami bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga psikologis yang dapat berdampak panjang. Mendengarkan perspektif korban dan memberikan dukungan adalah langkah awal menuju pemulihan dan keadilan. . . . . .
Kita perlu memahami bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga psikologis yang dapat berdampak panjang. Mendengarkan perspektif korban dan memberikan dukungan adalah langkah awal menuju pemulihan dan keadilan. . . . . .
[[Kategori:Referensi Kajian KUPIBILITAS]]
[[Kategori:Referensi Kajian KUPIBILITAS]]
[[Kategori:Artikel Kupibilitas]]

Revisi terkini pada 22 Juli 2025 01.10

Info Artikel:

Sumber Original : Mubadalah.id
Tanggal Publikasi : 05-12-2024
Penulis : Suci Wulandari
Artikel Lengkap : Kekerasan Seksual dan Disabilitas dalam Perspektif Mubadalah

Mubadalah.id – Dalam beberapa waktu terakhir, publik dikejutkan oleh sebuah kasus kekerasan seksual di Mataram, Nusa Tenggara Barat, yang melibatkan pelaku dengan disabilitas dan korban seorang mahasiswi.

Berita ini langsung menarik perhatian warganet, namun sayangnya, banyak komentar yang tidak hanya menghakimi pelaku, tetapi juga korban.

Tulisan ini tidak bertujuan untuk menghakimi siapa pun, tetapi mengajak kita melihat kasus ini melalui lensa yang lebih manusiawi, terutama dengan pendekatan mubadalah.

Pendekatan ini menekankan prinsip kesalingan, keadilan, dan empati—bukan hanya bagi korban, tetapi juga bagi pelaku dan masyarakat yang terlibat dalam dinamika kasus ini.

Perspektif Korban: Suara yang Harus Didengar

Ketika kasus kekerasan seksual terjadi, sering kali fokus masyarakat teralih pada pelaku atau peristiwa itu sendiri, sementara suara korban tenggelam dalam hiruk-pikuk opini. Dalam kasus ini, korban adalah seorang mahasiswi yang kini harus menghadapi trauma mendalam, stigma sosial, dan hilangnya rasa aman.

Yang lebih miris, respons publik terhadap kasus ini, terutama di media sosial, kerap kali hanya terfokus pada identitas pelaku sebagai penyandang disabilitas. Sebagian netizen bahkan menggunakan identitas tersebut untuk membela pelaku dan sebaliknya, menyalahkan korban.

Komentar-komentar seperti, “Kenapa tidak melawan?”, “kalian percaya?”,” tidak masuk akal, kronologinya terlalu ambigu”, dan masih banyak lagi, menunjukkan kurangnya empati dan kesadaran akan dinamika kekerasan seksual.

Hal ini menambah beban psikologis bagi korban, yang seharusnya mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat.

Dalam banyak kasus, komentar semacam ini tidak hanya melukai korban tetapi juga menghalangi korban lain untuk berani berbicara.

Kita perlu memahami bahwa korban kekerasan seksual tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga psikologis yang dapat berdampak panjang. Mendengarkan perspektif korban dan memberikan dukungan adalah langkah awal menuju pemulihan dan keadilan. . . . . .