Faqihuddin Abdul Kodir: Poligami dilarang Dalam Islam: Perbedaan revisi
| Baris 22: | Baris 22: | ||
Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat sulit dilakukan (An-Nisa: 129). | Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat sulit dilakukan (An-Nisa: 129). | ||
[[Kategori:Jejak Faqihuddin Abdul Kodir]] | [[Kategori:Jejak Faqihuddin Abdul Kodir]] | ||
Revisi terkini pada 9 Juli 2025 02.52
Info Artikel
| Sumber | : | Kanal3 |
| Penulis | : | Mas Say Laros |
| Tanggal Publikasi | : | 4 September 2014 |
| Artikel Lengkap | : | Faqihuddin Abdul Kodir : Poligami dilarang Dalam Islam |
Nyatanya, sepanjang hayatnya, Nabi lebih lama bermonogami daripada berpoligami. Bayangkan, monogami dilakukan Nabi di tengah masyarakat yang menganggap poligami adalah lumrah. Rumah tangga Nabi SAW bersama istri tunggalnya, Khadijah binti Khuwalid RA, berlangsung selama 28 tahun. Baru kemudian, dua tahun sepeninggal Khadijah, Nabi berpoligami. Itu pun dijalani hanya sekitar delapan tahun dari sisa hidup beliau. Dari kalkulasi ini, sebenarnya tidak beralasan pernyataan “poligami itu sunah”.
UNGKAPAN “poligami itu sunah” sering digunakan sebagai pembenaran poligami.
Namun, berlindung pada pernyataan itu, sebenarnya bentuk lain dari pengalihan tanggung jawab atas tuntutan untuk berlaku adil karena pada kenyataannya, sebagaimana ditegaskan Al Quran, berlaku adil sangat sulit dilakukan (An-Nisa: 129).