Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021
Loncat ke navigasi
Loncat ke pencarian
| Sumber | : | peraturan.bpk.go.id |
| Judul | : | Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penyandang Disabilitas |
| Tipe Dokumen | : | Peraturan Daerah (Perda) |
| Tanggal Berlaku | : | 17 November 2021 |
| Sumber | : | LD.2021/NOMOR.9 |
| Subjek | : | Hak Asasi Manusia |
ABSTRAK
- bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para penyandang disabilitas, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat; bahwa adanya kebutuhan utama dalam menjamin hak-hak disabilitas yang ada selama ini dirasakan kurang memadai, baik secara kuantitatif maupun kualitatif, dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya; bahwa untuk melaksanakan kewajiban dalam melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi tentang pelaksanaan penyelenggaraan hak Penyandang Disabilitas yang telah diamanatkan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 68 tahun 2020;
- Di dalam Peraturan Daerah iini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ragam dan Hak Penyandang Disabilitas Bab III Perencanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Bab IV Penyelenggaraan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Bab V Komisi Disabilitas Daerah Bab VI Pendanaan Bab VII Koordinasi dan Evaluasi Bab VIII Partisipasi Penyandang DIsabilitas dan Pemangku Kepentingan dalam Penyelenggaraan Hak Penyandang DIsabilitas Bab IX Rencana Aksi Daerah Bab X Kecamatan Inklusi Bab XI Penghargaan Bab XII Larangan Bab XIII Ketentuan Peralihan Bab IX Ketentuan Penutup