Pengelolaan Zakat untuk Pemberdayaan Perempuan

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian

Mari simak Tanya Jawab tentang Bagaimana Pengelolaan Zakat untuk Pemberdayaan Perempuan? yang akan dijelaskan oleh Nyai Hj. Ery Khaeriyah, S.Ag., M.A. (Dosen & Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan Simpul Rahima Cirebon).

Rahima sebagai pusat pendidikan dan informasi Islam dan hak-hak perempuan memiliki semangat sebagai sebuah gerakan yang mengusung tema “Ulama Perempuan untuk Kemaslahatan Manusia.” Rahima telah melakukan pendidikan Pengkaderan Ulama Perempuan sejak tahun 2005 sampai 2020 telah melahirkan ratusan Ulama Perempuan yang ada di 5 provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Banten, Aceh, dan Sulawesi Selatan.

Sebagai salah satu inisiator Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), Rahima secara konsisten bekerja bersama Ulama Perempuan untuk memberikan wacana alternatif terkait Islam yang ramah, toleran, anti kekerasan, dan berpihak pada perempuan maupun kelompok rentan lainnya.

Merujuk pada KUPI, Ulama Perempuan adalah semua ulama baik perempuan maupun laki-laki yang memiliki dan mengamalkan perspektif keadilan gender. Ulama Perempuan mendorong terciptanya relasi kesalingan yang harmonis antara laki-laki dan perempuan, dan tanpa kekerasan dalam rangka mewujudkan cita-cita kemanusiaan yang adil dan beradab.

Lembaga Pelaksana : Rahima
Nama Kegiatan : Ngabuburit bersama Ulama Perempuan
Hari/Tanggal : 09 Mei 2021
Narasumber : Nyai Hj. Ery Khaeriyah, S.Ag., M.A. (Dosen & Sekretaris Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LP2M) IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan Simpul Rahima Cirebon)
Sumber Original : Swararahima dotcom