Panduan Penanganan Perkara Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum dalam Lingkup Pengadilan
| Sumber | : | mappifhui.org |
| Tahun | : | 2019 |
| Penulis | : | Dio Ashar, S.H., M.A., Bestha Inatsan Ashila, S.H, Gita Nadia Pramesa, S.Psi., Nurul Saadah, S.H.,M.H., Ayatullah R.K. |
| Penerbit | : | Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI) |
Akses terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas adalah kesempatan yang setara untuk sepenuhnya didengar dan berpartisipasi dalam semua aspek sistem peradilan tanpa diskriminasi berdasarkan keterbatasan fisik, mental, dan/ atau sensorik yang disandang oleh seseorang. Meningkatkan akses terhadap keadilan bagi penyandang disabilitas mencakup upaya untuk mendapatkan perlakuan yang adil di hadapan hukum dan memastikan proses yang adil bagi setiap penyandang disabilitas dalam semua aspek, termasuk terpenuhinya akomodasi dan pelayanan yang layak untuk mengatasi hambatan fisik dan non f isik yang dihadapi oleh penyandang disabilitas.
Terselenggaranya pelaksanaan peradilan yang inklusif tentunya tidak terlepas dari peranan aparat penegak hukum, pegawai dan organisasi penegak hukum; kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan peran serta masyarakat. Tidak hanya masing-masing aparat penegak hukum, organisasi penegak hukum juga memegang peranan besar untuk memastikan perumusan kebijakan terkait perlindungan hak penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum dan peradilan inklusif, melaksanakan pembinaan tenaga teknis dan administrasi agar memiliki perspektif dan pemahaman terhadap pemenuhan dan perlindungan bagi disabilitas, termasuk untuk penyediaan pranata dan tatalaksana proses di lingkungan peradilan yang ramah dan mengatasi hambatan aksesibilitas fisik dan non fisik yang kerap dihadapi oleh penyandang disabilitas.