Modul dan Buku Saku Pelatihan Mewujudkan Lingkungan Pengadilan Yang Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Sumber : SAPDA
Tahun : 2024
Penulis : Rini Rindawati, Irmaningsih Pudyastuti, Raphla Diarola Aparta, Azis Nurhimawan
Penerbit : SAPDA
Modul dan Buku Saku Pelatihan Mewujudkan Lingkungan Pengadilan Yang Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas
NO PHOTO.jpg
JudulModul dan Buku Saku Pelatihan Mewujudkan Lingkungan Pengadilan Yang Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas
Penulis
  • Rini Rindawati
  • Irmaningsih Pudyastuti
  • Raphla Diarola Aparta
  • Azis Nurhimawan
EditorNobertus Mario Baskoro
Desain coverNobertus Mario Baskoro
Penerbit-
Tahun terbit
2024
ISBN-

Keberadaan penyandang disabilitas sendiri tentunya tidak dapat diabaikan dalam berbagai sektor kehidupan, tidak terkecuali dalam aspek pelayanan hukum dan proses peradilan. Oleh karena itu tentu sangat penting memastikan bahwa penyandang disabilitas terpenuhi hak-haknya dalam proses hukum. Modul dan buku saku pelatihan mewujudkan lingkungan pengadilan yang inklusif bagi penyandang disabilitas akan mengakselerasi pengetahuan, perspektif, dan keterampilan dalam memberikan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum, serta pemenuhan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas berhadapan dengan hukum.

Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (SAPDA), sebagai lembaga yang bergerak dalam isu keadilan untuk penyandang disabilitas mengambil inisiatif untuk melakukan pelatihan, asistensi dan pemantauan terkait isu disabilitas dan pemenuhan akomodasi yang layak dengan dukungan pemerintah Australia melalui Australia-Indonesia Partnership for Justice 2. (AIPJ2). Modul ini lebih lanjut disusun dalam rangka melengkapi pelatihan aparatur pengadilan, sebagai kontribusi dalam upaya mewujudkan pengadilan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Modul dan buku saku ini dapat digunakan oleh 1) Aparatur pengadilan yang ingin melatih secara mandiri setiap anggotanya 2) Organisasi/komunitas disabilitas, pendamping disabilitas, organisasi sipil, ataupun pemberi layanan yang ingin berkontribusi di dalam advokasi pengadilan inklusif 3) Sumber daya manusia lainnya yang sudah pernah mengikuti pelatihan pengadilan inklusif dan ingin meneruskan pengetahuan kepada pihak lain