Menolak Memberi Hutang, Bagaimana Hukumnya?

Dari Kupipedia
Loncat ke navigasi Loncat ke pencarian
Sumber Original : Instagram Swararahima
Lembaga Pelaksana : Rahima
Nama Kegiatan : Ngabuburit bersama Ulama Perempuan 2025
Hari/Tanggal : 05 April 2024
Narasumber : Nyai Durotul Yatimah (Pengasuh PP Al-in'am Sumenep dan Simpul Rahima Jawa Timur)
Link Video : Menolak Memberi Hutang, Bagaimana Hukumnya?
Ngabuburit2024 2024-04-05.jpg

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

"Assalamu'alaikum wr.wb. Sahabat Rahima, kita sudah mendekati hari raya idulfitri. Kebutuhan kita semua pasti bertambah besar. Lalu bagaimana ya hukumnya memberi pinjaman atau menolak pinjaman/hutang orang lain?

Sahabat Rahima. Ngabuburit Bersama Ulama Perempuan sore ini ditemani oleh Nyai Durotul Yatimah (Pengasuh PP Al-in'am Sumenep dan Simpul Rahima Jawa Timur).

Nyai Durotul akan membahas mengenai hutang. Sahabat, bagaimana ya hukumnya menolak memberikan pinjaman atau hutang kepada orang yang membutuhkan? Silakan disimak penjelasan Nyai Durotul berikut. Selamat ngabuburit"