Kesepakatan Suami-Istri dalam Kerja Domestik atau Publik
Selama ini banyak yang berpandangan bahwa ranah domestik adalah wilayah perempuan, sedangkan publik adalah wilayah laki-laki. Hal ini dilandasi alasan karena perempuanlah yang mendapatkan kodrat hamil, melahirkan, dan menyusui, sehingga tugas mengasuh, membesarkan, dan mendidik anak dianggap sebagai tanggung jawab perempuan. Sedangkan laki-laki tugasnya adalah di luar rumah atau ranah publik.
Adanya pembedaan peran yang dianggap mutlak tersebut tidak jarang mengakibatkan adanya diskriminasi terhadap peran perempuan, atau bahkan perempuan mengalami beban ganda, yakni bekerja di ruang publik dan dituntut kewajiban mengurus rumah tangga. Lalu bagaimana sebetulnya Islam memandang peran suami istri dalam kerja domestik atau publik tersebut?
Saksikan ceramah dari Ibu Nyai Ery Khaeriyah (Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon dan Simpul Rahima Jawa Barat) yang akan membahas Kesepakatan Suami-Istri dalam Kerja Domestik atau Publik.
Mari menjadi bagian dari rangkaian kebaikan dengan menonton, like, subscribe, dan share ke komunitas yang lebih luas.
Lembaga Pelaksana | : | Rahima |
Nama Kegiatan | : | Ngabuburit bersama Ulama Perempuan |
Hari/Tanggal | : | 05 April 2023 |
Narasumber | : | Nyai Ery Khaeriyah (Dosen IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Simpul Rahima Jawa Barat) |
Sumber Original | : | Swararahima dotcom |